Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan berbagai langkah strategis untuk mendongkrak kualitas pendidikan. Dalam dua tahun terakhir, Kemdikbud merevisi kurikulum 2013, menata sistem penilaian, meningkatkan mutu guru, melengkapi sarana, menggulirkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS), serta menggalakkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Kondisi pendidikan Indonesia saat ini belum mengembirakan karena nilai rata-rata akademik siswa masih rendah. Bahkan lebih rendah bila dibandingkan dengan pendidikan negara-negara tetangga. Potret ini terkuak dari hasil survei yang dilakukan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) pada tahun 2015. Hasil survei yang dirilis oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada Desember 2016 ini menempatkan Indonesia pada peringkat 64 dari 72 negara yang berpartisispasi. Thailand berada di urutan 56, Vietnam di posisi 8, sedangkan Singapura menempati  peringkat pertama.
Survei yang dilaksanakan setiap tiga tahun ini dilakukan untuk mengukur kompentensi membaca, matematika, dan sains siswa yang berumur 15 tahun. Dalam usia ini, siswa di Indonesia, biasanya, duduk di kelas IX atau X. Hasil survei ini menggambarkan pencapaian siswa pada ketiga kompetensi tersebut dalam satu  negara.
Selain rendahnya nilai akademis yang terekam dalam hasil survei PISA, pendidikan Indonesia dihadapkan pada realita moral bangsa yang kian memprihatinkan. Para remaja yang diharapkan akan membangun negara di masa depan banyak terjangkiti penyakit sosial semisal pergaulan bebas dan narkotika. Mereka kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi etika dan moral.
Pada tahun 2015, Badan Kerjasama Organisasi-organisasi Wanita (BKOW) Gorontalo melakukan survei melibatkan 4.500 responden siswi SMP Gorontalo. Hasil survei tersebut menunjukkan 97% responden pernah menonton film dewasa, 93,7% pernah melakukan ciuman, 62,7% pernah melakukan hubungan seksual, dan 21,2% pernah melakukan aborsi.
Rendahnya pencapaian kompetensi akademis, serta merosotnya moral remaja menunjukkan belum tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Â tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Belum terpenuhinya tujuan pendidikan nasional menandakan bahwa kualitas pedidikan kita masih kurang baik atau bahkan dianggap tidak berkualitas. Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan (Goetsch dalam Tjiptono. 1998:4). Sedangkan menurut Nurkolis (2002) sesuatu dianggap berkualitas jika barang atau jasa memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Berpijak pada definisi di atas, pendidikan disebut berkualitas bila memenuhi tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Sekolah layak mendapat predikat berkualitas jika tujuan satuan pendidikan tercapai. Sekolah berkualitas mampu mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan, serta memberikan kepuasan terhadap semua harapan  untuk apa sekolah itu didirikan.
Kualitas sekolah tidak saja diukur dari kompetensi lulusan semata, namun meliputi semua proses yang dilakukan hingga melahirkan peserta didik yang  memiliki kompetensi sesuai bahkan melebihi harapan. Dimulai dari proses perencanaan penerimaan peserta didik baru, penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran, kegiatan pembiasaan, hingga semua layanan pendidikan baik administrasi ataupun non administrasi menunjukkan sebuah proses yang berkualitas. Proses yang menghadirkan kepuasan dan dapat dipertanggung jawabkan.
 Pendidikan merupakan produk layanan atau jasa. Kualitas sebuah jasa dapat diidentifikasi melalui lima karakteristik kualitas jasa seperti yang dikemukakan oleh Zeithaml  yaitu: bukti langsung, daya tanggap, jaminan, dan empati.
- Bukti langsung (tangibles).
- Sebagai sebuah jasa, kualitas pendidikan tidak bisa diindra melalui produknya secara langsung. Berbeda dengan produk berupa barang yang kualitasnya dapat diketahui dengan mengamati fisik produknya. Walaupun demikian, kualitas pendidikan dapat diukur melalui sumber daya pendidikan yang dapat diamati seperti gedung sekolah, ruang perpustakaan, media pembelajaran, pendidik dan  tenaga kependidikan.
- Sekolah yang memiliki fasilitas belajar lengkap dan bagus, guru profesional dan tenaga kependidikan handal mengindikasikan bahwa sekolah tersebut berkualitas. Sebaliknya, jika jumlah gurunya kurang atau cukup tapi tidak memenuhi standar profesional, tenaga kependidikannya asal-asalan, kualitas sekolah tersebut dapat disangsikan.
- Daya tanggap (responsiveness).
- Salah satu indikator sekolah berkualitas adalah kepekaan tenaga kependidikan dalam merespon kebutuhan siswa atau warga lainnya terhadap pelayanan kependidikan. Kepala sekolah terampil mengambil keputusan, guru mengajar dan membimbing dengan profesional, pustakawan memberikan pelayanan maksimal, tenaga administrasi bekerja dengan cekatan, dan penjaga bekerja dengan tanggung jawab.
- Jaminan (assurance).
- Sekolah berkualitas memiliki prosedur operasi standar. Setiap bagian organisasi mengetahui tugasnya masing-masing dalam setiap kegiatan. Karena itu sekolah memberikan jaminan terhadap pelayanan yang memuaskan.
- Selain jaminan penyelenggaraan pendidikan, sekolah memberikan jaminan terhadap kompetensi atau karakter apa saja yang pasti dimiliki oleh setiap peserta didiknya. Nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan jaminan sekolah terhadap nilai akademis peserta didik. Sedangkan jaminan sikap dan moral peserta didik lahir dari kegiatan PPK yang membumi di sekolah.
- Empati (emphaty).
- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) empati diartikan sebagai keadaan mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain.
- Empati dalam dimensi kualitas pendidikan ditunjukkan oleh segenap tenaga kependidikan di sekolah yang merasa atau memposisikan dirinya sebagai masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan. Sehingga dengan memiliki perasaan ini tenaga kependidikan bisa memahami kebutuhan pengguna jasa pendidikan dan memenuhi kebutuhan mereka.
- Pemangku pendidikan dapat menunjukkan empatinya kepada pengguna layanan pendidikan dengan menggunakan komunikasi yang baik. Komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan pelayanan prima institusi pendidikan. Komunikasi yang tepat akan menyempurnakan kekurangan yang dimiliki sekolah.
 Sebagai sebuah ikhtiar untuk menjamin pendidikan yang berkualitas, pemerintah menetapkan delapan standar nasional pendidikan yaitu: standar kompetensi lulusan, standar proses, standar PTK, standar sarana prasarana, standar pengelolaan pendidikan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Setiap jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA memiliki standar masing-masing. Jika seluruh sekolah memenuhi standar nasional ini, maka pendidikan yang berkualitas lebih berpeluang akan dinikmati oleh semua masyarakat. Walaupun perbedaan kualitas antara lembaga pendidikan di kota dengan pedalaman pasti ada, setidaknya dengan terpenuhinya delapan standar ini, harapan masyarakat di sekitar sekolah terhadap layanan pendidikan yang berkualitas dapat terpenuhi.
Sekolah Dasar (SD) dalam sistem pendidikan nasional merupakan bagian dari pendidikan dasar. Pembelajaran di SD dilaksanakan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam aspek intelektual, spritual, sosial, dan personal sesuai dengan perkembangannya. Kemampuan yang dikembangkan di SD menjadi bekal bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang di atasnya.
Pendidikan di SD merupakan fundamen pendidikan nasional. Sebagai fundamen, maka peran pendidikan SD sangat penting dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional. Keberhasilan pendidikan SD dalam membekali peserta didiknya membuat jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) lebih mudah melaksankan fungsinya. Sebaliknya, kegagalan SD menyiapkan peserta didik akan berdampak beratnya tugas yang diemban SMP dan satuan pendidikan setelahnya dalam mendidik siswa.
Oleh karena itu, menjadikan SD sebagai sekolah berkualitas tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kebijakan pemerintah yang mendukung terciptanya sekolah dasar yang berkualitas mutlak diperlukan. Tanpa kebijakan yang berorientasi pada kualitas sekolah dasar, maka pendidikan nasional tidak akan dapat memenuhi harapan.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan awal berlakunya babak baru tata pemerintahan. Pengelolaan pemerintahan yang sebelumnya menganut sistem sentralistik berubah menjadi desentralistik. Pemerintah Daerah (Pemda) diberi ruang untuk megelola pemerintahannya sendiri termasuk mengelola pendidikan. Pemberlakuan otonomi pendidikan ini dimaksudkan agar terjadi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas.
Untuk menjamin pemda memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Permendiknas Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) di Kabupaten/Kota yang kemudian diubah menjadi Permendikbud Nomor 23 tahun 2013. Permendikbud ini memuat 27 indikator SPM Dikdas yang terdiri dari 14 indikator SPM tingkat kabupaten/kota dan 13 indikator SPM tingkat satuan pendidikan.
Berlakunya otonomi daerah, termasuk di dalamnya otonomi pendidikan, dan disahkannya SPM Dikdas secara teoritis akan menderek kualitas pendidikan di daerah. Namun kebijakan ini tidak serta merta berdampak positif terhadap dunia pendidikan tanpa dibarengi dengan niat baik serta komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan ini. Tanpa adanya niat baik pemda untuk menciptakan dunia pendidikan berkualitas, otonomi akan melahirkan masalah baru dalam pendidikan.
Anggaran 20% untuk pendidikan yang menjelma dalam rupa tunjangan sertifikasi guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan sarana, dan berbagai bentuk bantuan lainnnya merangsang menjamurnya sekolah baru. Selain sekolah baru, lembaga pendidikan yang sebelumnya berupa lembaga pendidikan nonformal yang tidak tersentuh pemerintah bermetamorfosis menjadi sekolah formal yang mendapat perlakuan sebagaimana sekolah lainnya. Akibatnya, terdapat beberapa sekolah dengan jenjang yang sama menumpuk dalam satu kawasan. Persaingan tidak sehat pun terjadi untuk memenangkan pertarungan antar sekolah dalam mengait peserta didik baru.
Pemberian izin operasional kepada sekolah yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah memperbesar kememungkinkan pemerataan akses pendidikan dengan bertambahnya kuantitas sekolah. Hanya saja  naiknya kuantitas terkadang tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas. Bahkan bisa menjadi penyebab buruknya kualitas layanan pendidikan. Semakin banyaknya sekolah berimbas pada sedikitnya jumlah peserta didik di suatu sekolah. Sedikitnya peserta didik berakibat sedikitnya dana operasional yang diterima sekolah karena perhitungan besaran dana BOS berdasarkan jumlah peserta didik. Minimnya dana yang dimiliki, membuat sekolah tidak mampu memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Inilah alasan pentingnya pemerintah daerah melakukan kajian jujur, mendalam, dan profesional sebelum menerbitkan izin operasional. Kajian untuk menelusuri apakah adanya sekolah baru dibutuhkan atau hanya akan menambah masalah pendidikan. Jika izin terlanjur dikeluarkan, maka perlu melakukan pemantauan dan pembinaan secara rutin agar sekolah menyelenggarakan pendidikan berkualitas. Bila tidak, maka pemerintah harus mengevaluasi atau bahkan mencabut izin yang telah dikeluarkan.
Pemerintah daerah juga perlu melakukan koordinasi lintas sektoral. Persaingan tidak sehat sering kali terjadi antar lembaga pendidikan dibawah binaan pemerintah daerah dan departemen agama. Jarak antara SD dan MI (Madrasah Ibtidaiyah) sudah tidak rasional lagi. Di satu desa kecil di Sumenep, misalnya, Â di setiap dusunnya ada SD dan MI. Gedung SD dan MI berhadapan dipisahkan oleh jalan desa di tengahnya. Bahkan di dusun lain antara gedung SD dan MI hanya dipisahkan oleh pagar. Jumlah peserta didik di setiap kelasnya sekitar sepuluh orang.
Dengan kondisi ini, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar membengkak. Pemerintah membayar belanja guru dua kali lebih besar dari seharusnya karena guru hanya mengajar peserta didik yang sedikit dalam setiap kelas. Padahal, jika peserta didik dua kelas dijadikan satu, seorang guru masih mampu membimbingnya. Inilah bukti nyata inefisiensi anggaran pemerintah dalam dunia pendidikan.
Sebagai institusi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendidikan di daerah, pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan terhadap pemenuhan SPM di sekolah. Pemantuauan secara berkala mutlak dilakukan untuk memastikan bahwa setiap sekolah telah memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Pemantauan tidak hanya untuk pemenuhan SPM yang menjadi tanggung jawab sekolah, tapi juga yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan pemantauan diharapkan semua sekolah telah memenuhi SPM dan pemerintah daerah bisa membantu memberikan solusi kepada sekolah yang belum memenuhi SPM.
Keinginan pemerintah daerah untuk menciptakan dunia pendidikan berkualitas, komitmen yang dibuktikan dengan kebijakan politik dan anggaran yang berorientasi pada pendidikan berkualitas, serta pemantauan terselenggaranya pelayanan pendidikan yang berkualitas merupakan kunci terciptanya pendidikan dasar yang berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H