Mohon tunggu...
Muhamad Taufik Poli
Muhamad Taufik Poli Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Pembangunan Indonesia Manado

Studi Ilmu Politik Email: taufikpoli0805@gmail.com Manado, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gerakan Mahasiswa dan Etika Politik

8 Oktober 2019   00:31 Diperbarui: 8 Oktober 2019   00:43 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Oligarki adalah kelompok yang paling diuntungkan dalam situasi ini. UU KPK yang telah dibahas dalam proses demokrasi ternyata memuat maksud dan tujuan tertentu. Secara sistematis lembaga anti rasuah ini dilemahkan mualai dari regulasi dan pucuk pimpinan. Jika dalilnya adalah penguatan KPK, maka regulasi dan pucuk kepemimpinan KPK harus merepresentasikan semangat anti korupsi. Tapi sayangnnya itu tidak terjadi dalam hal ini.


Belum lagi RKUHP yang katanya merupakan semangat dekolonialisasi KUHP Belanda malahan mencerminkan semnagat kolonialisme. Tapi penulis tidak akan membahas semua tuntutan mahasiswa satu persatu disini.


Problem moral-etis yang ada dalam setiap individu pemangku kebijakan merupakan suatu permasalahan dalam hal tindakan politik. Politik seharusnya dijadikan cara untuk mencapai suatu kebaikan umum, sehingga politisi dapat disebut sebagai pejuang moral politik. Hal ini harus diperhatikan bahwa kondisi tindakan politisi, jika dia paham tentang politik maka kebijakan dan orientasi kebijakan selalu berangkat dari kepentingan rakyat secara umum. Dengan begitu, cita-cita sebagai mahluk politik dapat tercapai dan pertanggungjawaban terhadap etika politik dapat dipertanggungjawabkan. Dalam situasi seperti ini, tidak perlu lagi repot-repot mempermasalahkan masalah moral dan etika dalam politik karena sesungguhnya cara humanis dalam politik itu sudah terpenuhi.


Memang harus diakui bahwa, dalam politik ada unsur-unsur yang selalu mencoba membawa politik dalam situasi tragis tanpa pertimbangan nilai moral. Kondisi ini mengahruskan kita dalam mengambil keputusan yang paling baik, walaupun baik itu relatif sesuai kondisi politik, tetapi tekanan politik jahat yang mencoba menginterfensi sikap dan kebijakan politis harus bisa dikondisikan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan. Perlawanan terhadap unsur koersif dalam sikap politik harus bisa dilawan dengan tindakan politik pula, sebab unsur koersif dalam politik akan lenyap kalau dia berada dalam sistem dan akan lenyap pula jika tidak dalam sitem karena sesungguhnya keputusan politik mencakup skala luas dalam negara. Contohnya, dengan mengeluarkan kebijakan anti korupsi (katakanlah undang-undang) maka setiap tindkan korupsi diperhadapkan dengan hukum, baik dalam sistem maupun diluar sistem.

Problem moral-etis adalah problem personal yang jika mau keluar dari permasalahan kesenjangan moral politik dapat mengantarkan kita pada kondisi politik untuk kemanusiaan. Mau atau tidak mungkin bukanlah pertanyaannya, tetapi keharusan belajar politik secara benar dalam teori dan praxis merupakan hal penting. Semenjak Plato dan Aristoteles mengkonsepsikan suatu tatanan masyarakat yang baik, dan tatanan masyarakat itu adalah negara, tujuannya hanyalah kesejahtraan kehidupan manusia, terlepas dari perdebatan teoritis filosofis kedua filsuf itu. Artinya negara ada untuk menjamin keberlangsungan hidup yang baik. Itulah dasar pemahaman poitik yang harus dipahami secara tuntas oleh para pemangku kebijakan di eksekutif dan legislatif agar supaya sesuai dengan cita-cita politik sebenarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun