Terdapat 9 poin persoalan pada RUU KPK yang dianggap beresiko mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Negeri ini. Diantaranya adalah :
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Sumber rujukan :
https://hukamnas.com/contoh-politik-oligarki-di-indonesia
https://nasional.tempo.co/amp/1190381/oligarki-politik-menguat-ini-penyebabnya-menurut-peneliti-lipi
https://kumparan.com/denny-indrayana/kpk-mati-lagi-1rr8bH7K5FS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H