Mohon tunggu...
Taufik Husain
Taufik Husain Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Nama panggilan Opik

Kuliah di Universitas Muslim Indonesia Makassar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU KPK : Kemenangan Oligarki Politik Era Jokowi?

14 September 2019   01:23 Diperbarui: 15 September 2019   01:50 1104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia dapat dikategorikan sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, sebab mempengaruhi aspek kehidupan ekonomi, politik, ketahanan, sosial-budaya, dan agama.

Korupsi merupakan masalah utama bangsa Indonesia sampai hari ini, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mempunyai pengaruh besar dalam seluruh aspek kehidupan manusia.

Dalam beberapa hari terakhir ada fenomena yang menjadi sorotan publik yaitu adanya upaya pelemahan terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan kinerjanya guna melakukan pemberantasan korupsi di negara ini.

Adanya upaya pelemahan kinerja tersebut disebabkan oleh usulan revisi UU KPK No 30 Tahun 2002 yang di layangkan kepada Presiden Jokowi dan akhirnya disetujui untuk direvisi.

Pembahasan pun dilakukan super kilat dan sangat tertutup karena dibahas secara internal tanpa melibatkan Pemerintah secara keseluruhan. 

Dan bahkan pembahasan tentang revisi UU KPK ini dilakukan di masa injury time masa jabatan DPR Periode 2014-2019 yang akan berakhir dengan pelantikan DPR baru pada 1 Oktober mendatang. 

Pembahasan yang super kilat demikian, bukan saja problematik karena pastinya terburu-buru. Namun juga semakin menguatkan kecurigaan bahwa tujuan akhirnya bukan menguatkan, melainkan melemahkan KPK.

Setidaknya ada 5 partai politik koalisi Presiden Jokowi pada pemilihan Presiden 2019 yang terlibat dalam pengusungan revisi UU KPK tersebut. 

Dilihat dari materi perubahan, maka kecurigaan pelemahan KPK itu makin terkonfirmasi. Secara kelembagaan, KPK tidak lagi dijadikan komisi negara independen (independent agency), namun diletakkan di bawah presiden (executive agency). 

Hilangnya prinsip independensi itu makin diperkuat dengan hadirnya Dewan Pengawas, yang akan menjadi pemberi izin atas tugas strategis KPK, seperti penyadapan.

Namun, model perizinan yang tepat perlu dicari formatnya, agar tidak justru melumpuhkan KPK. Mekanisme yang sekarang ada di KPK sudah 17 tahun berjalan, dan relatif tidak banyak masalah, bahkan justru efektif dalam kerja-kerja Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun