Mohon tunggu...
taufik hidayat
taufik hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Aktivis politik dan penggiat pendidikan

Pernah menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1997-1999, 1999-2004 dan ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2004-2009. Sekarang aktif sebagai ketua BPPMNU (Badan Pelaksana Pendidikan Ma'arif NU) Kota Banjarmasin dan ketua Yayasan Pendidikan Islam SMIP 1946 Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sisi Baik dari Sisi Buruk Perpu Nomor 1 Tahun 2022

15 Desember 2022   21:10 Diperbarui: 15 Desember 2022   21:39 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya tidak bermaksud membela usulan itu, tetapi mencoba menelusuri sisi positif dari usulan yang agak nyeleneh itu, yang anehnya diakomodir dalam perpu ini. Kita memang tidak tahu pasti apakan pemerintah memang betul-betul melihat sisi positifnya sehingga diakomodir, atau justru karena sulit menolaknya.

Mari kita ikuti pola pikir sang pengusul bahwa penambahan pasal itu untuk efisiensi. Adanya efisiensi karena terjadinya penyederhanaan. Sederhana = mudah = murah. Jelas oke sekali!

Kalau begitu, bagaimana kalau kedepan undang-undang pemilu lebih disederhanakan lagi. Bentuknya undang-undang, jangan perpu, sehingga bisa disiapkan lebih matang. Tidak sekedar parpol parlemen berhak memakai nomor urut lama, tetapi lebih jauh dari itu.

Parpol yang punya perwakilan di parlemen berarti parpol itu sudah terbukti eksisitensinya. Maka, parpol itu tidak perlu lagi dilakukan verifikasi, walaupun hanya administratif, seperti yang masih berlaku saat ini. Sangat banyak energi yang terbuang hanya untuk mendapatkan status MS (memenuhi syarat) sehingga bisa lolos verifikasi administratif dan lolos sebagai peserta pemilu. Jadi ukuran MS itu adalah berhasil atau tidak mendapatkan kepercayaan rakyat dalam pemilu, bukan cuma syarat administratif yang bisa direkayasa.

Kemudian bagi parpol yang gagal mendapatkan kepercayaan rakyat, maka tidak boleh lagi ikut pemilu berikutnya. Kalau mau ikut lagi, harus dengan nama baru dan susunan kepengurusan yang baru. Setidaknya harus ada perubahan posisi KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) di kepengurusan. Tidak boleh hanya melakukan sedikit perubahan nama saja.

Untuk partai non parlemen ini dan juga partai baru, tentunya perlu dilakukan verifikasi yang ketat agar partai politik yang betul-betul siap saja yang ikut berkontentasi dalam pemilu. Dengan demikian semoga bisa mengerem sahwat politik pihak-pihak tertentu yang doyan bikin partai dengan tujuan tertentu pula.

Kalau itu bisa diwujudkan, insyaallah pelan tapi pasti akan terjadi penyederhanaan partai politik di Indonesia. Jumlah partai tidak akan terlalu banyak sehingga membingungkan rakyat yang akan memberikan suaranya. Para petualang politik pun akan berkurang. Insyaallah. Aamiin YRA

Banjarmasin, 15/12/2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun