Mohon tunggu...
taufik hidayat
taufik hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Aktivis politik dan penggiat pendidikan

Pernah menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1997-1999, 1999-2004 dan ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2004-2009. Sekarang aktif sebagai ketua BPPMNU (Badan Pelaksana Pendidikan Ma'arif NU) Kota Banjarmasin dan ketua Yayasan Pendidikan Islam SMIP 1946 Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demo yang Aman, Tidak Diamankan

17 Oktober 2020   20:57 Diperbarui: 17 Oktober 2020   21:06 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Inti masalah ditemukan. PLN mengakui kesalahan. Solusi diberikan, tagihan hanya pokoknya saja, tanpa tambahan akibat tarif progresif. Masalah pun selesai. Pengunjuk rasa pulang sambil bersorak senang. Senang dengan sikap PLN yang bijak. Senang dengan wakil rakyat yang mau mendengar dan mencarikan solusi untuk permasalahan rakyatnya.

Masih banyak lagi cerita lain terkait demo yang pernah aku alami, tetapi insya Allah akan kuceritakan pada tulisan yang lain. Kalau masih di sini, kita tidak sempat lagi membicarakan hal-hal yang terkait dengan demo lainnya, hehe

***

Apa yang aku ceritakan diatas, alhamdulillah terkait dengan demo yang berakhir damai, walaupun ada aturan main yang dilangkahi, yaitu pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Untung saja situasinya kondusif, hingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Nah, berikut aturan tentang pelaksanaan demo, kalau kita ingin melakukannya secara damai. Agar  tujuan tercapai tanpa kegaduhan. Kecuali, maaf, sekali lagi mohon maaf, kalau memang kegaduhan itu sendiri yang menjadi tujuan, hehe

  • Perkapolri 7/2012 menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo, perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Hanya pemberitahuan saja bukan izin, karena kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.
  • UU no. 9 Tahun 1998 mengatur bahwa pemberitahuan diberikan paling lambat 3x24 jam sebelum aksi digelar. Berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan  jumlah peserta.
  • Jumlah peserta akan menentukan jumlah penanggungjawab di kelompok tersebut. Setiap 100 orang peserta harus ada 1-5 orang penanggungjawab.
  • Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan. Berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.
  • Untuk pembatalan.  Penanggungjawab harus menyampaikan secara tertulis pada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan unjuk rasa.
  • Lokasi terlarang unjuk rasa. Lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
  • Waktu pelaksanaan. Jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Tidak diperbolehkan demo di hari besar nasional.

Demo memang diizinkan oleh undang-undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang," tapi tidak semua demo boleh dilakukan.

Inilah jenis-jenis demo yang dilarang:

  • Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
  • Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  • Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;
  • Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan;
  • Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan

Unjuk rasa memang diperlukan, tapi jangan sampai menggoyahkan persatuan. Demo memang perlu dilakukan, tapi jangan sampai membahayakan keamanan. Jadilah demonstran yang paham aturan, jangan asal ikut-ikutan.

Kalau aturan ini bisa ditaati, insya Allah para pendemo atau pengunjuk rasa akan diamankan oleh polisi, dalam pengertian yang sesungguhnya. Bukan dalam pengertian "diamankan" yang lain. Hehe

Semoga ada  manfaatnya. Aamiin YRA

Bjm, 17/10/2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun