Mohon tunggu...
taufik hidayat
taufik hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Aktivis politik dan penggiat pendidikan

Pernah menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1997-1999, 1999-2004 dan ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2004-2009. Sekarang aktif sebagai ketua BPPMNU (Badan Pelaksana Pendidikan Ma'arif NU) Kota Banjarmasin dan ketua Yayasan Pendidikan Islam SMIP 1946 Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demo yang Aman, Tidak Diamankan

17 Oktober 2020   20:57 Diperbarui: 17 Oktober 2020   21:06 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.         Pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa

2.         Peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu

Pendapat lain mengatakan pengertian demonstrasi adalah bentuk pernyataan protes yang disampaikan secara massal oleh sekelompok orang di tempat umum terhadap suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau organisasi. Itulah yang sedang terjadi di negara kita saat ini.

***

Penulis punya pengalaman pribadi dengan demo. Ya, saat masih menjadi wakil rakyat, walaupun hanya di tingkat lokal. Cakupannya memang beda dengan yang terjadi sekarang, tetapi setidaknya bisa sedikit memberikan gambaran.

Tahun 1997 (priode pertama aku menjadi anggota dewan), menjelang turunnya Pak Harto, kami sekelompok anggota DPRD Kota Banjarmasin, dikurung di sebuah kampus di Banjarmasin. Mulai dari ketua dewan, ketua komisi, dan ketua fraksi, hingga sejumlah anggota biasa. Bagaimana persisnya hingga kami dikurung di sana, aku lupa.

Kami tidak melawan, para mahasiswa tidak melakukan tindakan yang menyakitkan dan  aparat keamanan juga tenang-tenang saja. Alhamdulillah tidak terjadi apa-apa.

Priode kedua (1999-2004), tahun persisnya aku lupa. Serombongan warga masyarakat datang. Mereka memprotes kenaikan tarif listrik yang luar biasa, terjadi hampir menyeluruh di sebuah kelurahan. Mereka datang tanpa pemberitahuan ke pihak kepolisian, tahu-tahu saja datang dalam jumlah yang cukup besar ke dewan.

Sadar bahwa mereka adalah rakyat, yang memberikan mandat kepada aku dan kawan-kawan sehingga kami bisa menjadi anggota dewan, kedatangan mereka tetap disambut dengan baik. Walau dari segi aturan main, jelas tidak prosedural. Masalah mereka kami dengar. Pihak yang terkait, dalam hal ini PLN, kami hadirkan.

Biasa, awalnya memang lumayan panas. Namun,  karena  semua pihak beri'tikad baik untuk mencari solusi, akhirnya bisa diselesaikan. PLN mengakui kesalahan terjadi pada pihak mereka, karena pemeriksaan meter hanya 3 bulan sekali. Bulan pertama dan kedua hanya taksasi atau taksiran belaka.

Taksiran terlalu rendah, akibatnya pada bulan ketiga terjadi penumpukan pembayaran, ditambah tarif progresif yang diberlakukan. Jadilah tagihan listrik melonjak tajam. Itulah ternyata inti masalahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun