Mohon tunggu...
taufik hidayat
taufik hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Aktivis politik dan penggiat pendidikan

Pernah menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1997-1999, 1999-2004 dan ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2004-2009. Sekarang aktif sebagai ketua BPPMNU (Badan Pelaksana Pendidikan Ma'arif NU) Kota Banjarmasin dan ketua Yayasan Pendidikan Islam SMIP 1946 Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilkada Tak Ditunda, Kita Bisa Apa?

4 Oktober 2020   12:46 Diperbarui: 4 Oktober 2020   13:18 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Taufik Hidayat

Hari ini Minggu, tanggal 4 Oktober 2020, masa kampanye pilkada sudah berjalan seminggu, sejak dimulainya tanggal 26 September. Itu berarti bahwa berbagai keberatan yang diajukan oleh banyak pihak, termasuk ormas besar di Indonesia saat ini, yaitu NU dan Muhammadiyah hanya jadi wacana belaka.

"Keselamatan jiwa, masyarakat, agama, itu mandat UUD, kita harus utamakan dari segalanya," kata Said Aqil dalam konferensi pers PBNU secara virtual pada Rabu, (23/9).

Said Aqil mengklarifikasi usulan menunda Pilkada 2020 jangan disalahartikan sebagai langkah menjegal agenda politik. Sikap itu disampaikan PBNU karena peduli pada kondisi pandemi Covid-19 yang kian mengganas.

Sementara itu Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menerima keputusan pemerintah yang pada akhirnya tetap melanjutnya penyelenggaraan Pilkada 2020. Namun, Haedar meminta pemerintah bertanggung jawab atas segala risiko penularan Covid-19 yang timbul akibat Pilkada 2020.

"Semua berpulang kepada pemerintah dan lembaga terkait yang memang kewenangannya. Semua tentu sudah diperhitungkan dengan segala risiko dan tanggung jawabnya yang total," kata Haedar saat diwawancara Republika pada Rabu (23/9).

Haedar menyampaikan Muhammadiyah, NU, dan kekuatan masyarakat lainnya menyampaikan pernyataan sikap tentang usul penundaan Pilkada 2020 sebagai wujud tanggung jawab moral atas keselamatan warga bangsa. Menurutnya, pernyataan tersebut lebih bersifat memberi saran dan masukan yang serius dan objektif atas situasi pandemi Covid-19 yang secara nyata menaik. (Republika co.id)

Fakta hari ini sebagaimana yang bisa kita kutip dari JAKARTA, KOMPAS.com - Angka penularannya di Indonesia hingga saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda penurunan, setelah pandemi berjalan sekitar tujuh bulan.

Pemerintah menyatakan bahwa masih terjadi penularan yang menyebabkan kasus terus bertambah hingga hari ini, Sabtu (3/10/2020). Bahkan, penambahan   dalam sehari masih tinggi, di atas 4.000 orang.

Data pemerintah pada Sabtu pukul 12.00 WIB ini menunjukkan bahwa terdapat 4.007  kasus dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan jumlah penderita di Tanah Air kini berjumlah 299.506 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Saat ini kasus corona sudah tercatat di semua provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Secara rinci, ada 497 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang mencatat kasus Covid-19. Artinya, lebih dari 96 persen wilayah Indonesia sudah terdampak penularan virus corona dan pandemi Covid-19.

Ya, meskipun corona tidak kunjung mereda, namun saat ini tercatat 45 kabupaten/kota, tersebar di 14 Provinsi, yang berada dalam status zona merah, tetap melaksakan pilkada. Baik hanya melaksanakan pemilihan bupati/walikota, atau hanya pemilihan gubernur, atau malah kedua-duanya.  14 Provinsi tersebut adalah  1. Sumatera Utara, 2. Sumatera Barat, 3. Riau, 4.  Kepulauan Riau, 5. Banten, 5. Banten, 6. Jawa Barat,  7. Jawa Tengah, 8. Jawa Timur, 9. Bali, 10. Sulawesi Selatan 11. Sulawesi Utara 12. Kalimantan Selatan 13. Kalimantan Tengah, dan 14. Kalimantan Timur..

Masih dikutip dari Republika.co.id. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tidak akan ditunda. Menurutnya, Pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, tidak bisa mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

"Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh Plt sampai 200-an daerah dalam waktu bersamaan, karena Plt tidak boleh ambil kebijakan strategis," ujar Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9)

Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendengarkan pendapat dari seluruh unsur masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Setelah mempertimbangkan, presiden berpendapat Pilkada serentak tidak perlu ditunda dan tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Jadi, pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar. Alasan-alasan yang kemudian disampaikan oleh Bapak Presiden. Satu, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.

Lantas, kalau memang pilkada tidak bisa ditunda - faktanya hari ini memang kegiatan kampanye sudah seminggu berjalan - apa yang bisa kita lakukan agar pelaksanaan pilkada ini tidak menyebabkan pandemi corona ini semakin menjadi-jadi?

Alhamdulillah, pemerintah lewat lembaga penyelenggara pemilu, telah mengeluarkan peraturan khusus pelaksanaan kampanye pada masa corona ini. Dikutip dari Harian Pikiran Rakyat, hari Rabu (23/09) KPU menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya.

Pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.

Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Tinggal persoalannya, apakah pengaturan yang berisi pengetatan pelaksanaan kampanye agar tetap memperhatikan protokol kesehatan itu bisa ditaati semua pihak? Inilah masalah besar kita. Cukup kuatkah kesadaran kita bersama untuk patuh mentaatinya? Apalagi dengan para pemain dan timnya yang sangat berkepentingan untuk memenangkan pertandingan, bisa jadi sekali-sekali kepingin atau terpaksa bermain curang demi mencapai kemenangan.

Besar harapan kita agar peserta pilkada, tim sukses, pemerintah, dan penyelenggara pemilu betul-betul bisa melaksanakan aktifitasnya dengan penuh tanggung jawab, dengan tujuan tidak lain adalah untuk menjaga keselamatan kita bersama. Tidak ada artinya pilkada terlaksana, tetapi korban berjatuhan di mana-mana.

Bagusnya pengaturan pembatasan kampanye pilkada masa covid-19 ini tidak akan berarti banyak kalau kesadaran pelaksana dan peserta pilkada rendah, sehingga sangat diperlukan ketegasan dari pengawas pemilu dan aparat keamananan, tanpa pandang bulu.

Masyarakat yang biasanya selalu menjadi objek dalam kegiatan seperti ini, semoga juga bisa berhati-hati. Jangan terlalu bersemangat, hingga nanti bisa menyesal sendiri. Dukung dan pilihlah pasangan calon yang terbaik menurut hati nurani anda, tetapi jangan sampai lengah dengan keselamatan sendiri.

Tanpa itu semua, pilkada hanya akan jadi wahana semakin menyebarnya virus corona yang jelas-jelas sangat membahayakan itu. Kita semua akan jatuh pada perbuatan yang sia-sia. Nauzu billahi min zalik.

Waspadalah! Waspadalah! Keselamatan kita diatas segala-galanya. Kehadiran kita masih sangat diharapkan oleh keluarga. Belum tentu pihak yang kita dukung mati-matian, ingat kita saat  menjabat.

Hanya kepada Allah kita berserah diri, dan hanya kepada-Nya jualah kita meminta pertolongan. Ya Allah, lindungi kami semua, aamiin YRA.

Banjarmasin, 4/10/2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun