Ya, meskipun corona tidak kunjung mereda, namun saat ini tercatat 45 kabupaten/kota, tersebar di 14 Provinsi, yang berada dalam status zona merah, tetap melaksakan pilkada. Baik hanya melaksanakan pemilihan bupati/walikota, atau hanya pemilihan gubernur, atau malah kedua-duanya.  14 Provinsi tersebut adalah  1. Sumatera Utara, 2. Sumatera Barat, 3. Riau, 4.  Kepulauan Riau, 5. Banten, 5. Banten, 6. Jawa Barat,  7. Jawa Tengah, 8. Jawa Timur, 9. Bali, 10. Sulawesi Selatan 11. Sulawesi Utara 12. Kalimantan Selatan 13. Kalimantan Tengah, dan 14. Kalimantan Timur..
Masih dikutip dari Republika.co.id. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tidak akan ditunda. Menurutnya, Pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, tidak bisa mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
"Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh Plt sampai 200-an daerah dalam waktu bersamaan, karena Plt tidak boleh ambil kebijakan strategis," ujar Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9)
Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendengarkan pendapat dari seluruh unsur masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Setelah mempertimbangkan, presiden berpendapat Pilkada serentak tidak perlu ditunda dan tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Jadi, pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar. Alasan-alasan yang kemudian disampaikan oleh Bapak Presiden. Satu, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.
Lantas, kalau memang pilkada tidak bisa ditunda - faktanya hari ini memang kegiatan kampanye sudah seminggu berjalan - apa yang bisa kita lakukan agar pelaksanaan pilkada ini tidak menyebabkan pandemi corona ini semakin menjadi-jadi?
Alhamdulillah, pemerintah lewat lembaga penyelenggara pemilu, telah mengeluarkan peraturan khusus pelaksanaan kampanye pada masa corona ini. Dikutip dari Harian Pikiran Rakyat, hari Rabu (23/09) KPU menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya.
Pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.
Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Tinggal persoalannya, apakah pengaturan yang berisi pengetatan pelaksanaan kampanye agar tetap memperhatikan protokol kesehatan itu bisa ditaati semua pihak? Inilah masalah besar kita. Cukup kuatkah kesadaran kita bersama untuk patuh mentaatinya? Apalagi dengan para pemain dan timnya yang sangat berkepentingan untuk memenangkan pertandingan, bisa jadi sekali-sekali kepingin atau terpaksa bermain curang demi mencapai kemenangan.