Mohon tunggu...
taufik hidayat
taufik hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Aktivis politik dan penggiat pendidikan

Pernah menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1997-1999, 1999-2004 dan ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2004-2009. Sekarang aktif sebagai ketua BPPMNU (Badan Pelaksana Pendidikan Ma'arif NU) Kota Banjarmasin dan ketua Yayasan Pendidikan Islam SMIP 1946 Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilkada Tak Ditunda, Kita Bisa Apa?

4 Oktober 2020   12:46 Diperbarui: 4 Oktober 2020   13:18 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ya, meskipun corona tidak kunjung mereda, namun saat ini tercatat 45 kabupaten/kota, tersebar di 14 Provinsi, yang berada dalam status zona merah, tetap melaksakan pilkada. Baik hanya melaksanakan pemilihan bupati/walikota, atau hanya pemilihan gubernur, atau malah kedua-duanya.  14 Provinsi tersebut adalah  1. Sumatera Utara, 2. Sumatera Barat, 3. Riau, 4.  Kepulauan Riau, 5. Banten, 5. Banten, 6. Jawa Barat,  7. Jawa Tengah, 8. Jawa Timur, 9. Bali, 10. Sulawesi Selatan 11. Sulawesi Utara 12. Kalimantan Selatan 13. Kalimantan Tengah, dan 14. Kalimantan Timur..

Masih dikutip dari Republika.co.id. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tidak akan ditunda. Menurutnya, Pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, tidak bisa mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

"Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh Plt sampai 200-an daerah dalam waktu bersamaan, karena Plt tidak boleh ambil kebijakan strategis," ujar Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9)

Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendengarkan pendapat dari seluruh unsur masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Setelah mempertimbangkan, presiden berpendapat Pilkada serentak tidak perlu ditunda dan tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Jadi, pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar. Alasan-alasan yang kemudian disampaikan oleh Bapak Presiden. Satu, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.

Lantas, kalau memang pilkada tidak bisa ditunda - faktanya hari ini memang kegiatan kampanye sudah seminggu berjalan - apa yang bisa kita lakukan agar pelaksanaan pilkada ini tidak menyebabkan pandemi corona ini semakin menjadi-jadi?

Alhamdulillah, pemerintah lewat lembaga penyelenggara pemilu, telah mengeluarkan peraturan khusus pelaksanaan kampanye pada masa corona ini. Dikutip dari Harian Pikiran Rakyat, hari Rabu (23/09) KPU menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya.

Pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.

Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Tinggal persoalannya, apakah pengaturan yang berisi pengetatan pelaksanaan kampanye agar tetap memperhatikan protokol kesehatan itu bisa ditaati semua pihak? Inilah masalah besar kita. Cukup kuatkah kesadaran kita bersama untuk patuh mentaatinya? Apalagi dengan para pemain dan timnya yang sangat berkepentingan untuk memenangkan pertandingan, bisa jadi sekali-sekali kepingin atau terpaksa bermain curang demi mencapai kemenangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun