CoC ini diharapkan dapat menjadi aturan tata perilaku yang mencerminkan norma, prinsip, dan aturan internasional menciptakan perdamaian di antara negara yang berkonflik di LCS. Inilah yang diharapkan oleh Menkopolhukam.
CoC tentu diharapkan dapat menjadi dokumen yang efektif, substantif, dan actionable untuk menghindari eskalasi dan sekaligus meningkatkan mutual trust dan mutual confidence di antara negara-negara yang berkepentingan di Laut China Selatan namun perlu ditambahkan dengan peningkatan teknologi dan alutsista untuk Indonesia sendiri.
Diplomasi militer maupun non-militer tentu adalah upaya yang baik dilakukan. Namun menjaga kekuatan rumah sendiri harus menjadi poin penting yang setara dilakukan agar suara Indonesia lebih didengar dan mempunyai power yang tinggi.
Indonesia ke depan harus memiliki kekuatan militer yang lebih kuat dan didukung dengan teknologi yang lebih maju. Bicara Laut Cina Selatan tidak ada ubahnya dengan berbicara tentang rumah sendiri sebab Indonesia memiliki sebagian kawasan itu dengan kata lain ada kedaulatan yang harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan.
Indonesia harus mengoptimalkan diri agar terciptanya keamanan maritim yang terdiri dari 4 dimensi (Christian Bueger, 2005) yaitu lingkungan laut, pembangunan ekonomi, keamanan nasional, dan keamanan regional. Dengan kata lain, Indonesia harus menjaga kedaulatan dirinya atas Laut Cina Selatan meski ancaman konflik masih akan terus berpotensi terjadi baik dari kepentingan China dan negara-negara lain yang terkait.
****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H