Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ilmu Faraid: Kedudukan dan Hukum Kajiannya

4 Oktober 2023   13:45 Diperbarui: 4 Oktober 2023   14:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ilmu Faraidh: Kedudukan dan Hukum Kajiannya

Ilustrasi tentang Ilmu Faraidh.

Bogor LBH HIDAYAH. Islam menaruh perhatian terhadap berbagai permasalahan di kalangan umatnya, termasuk permasalahan warisan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, ada ilmu khusus yang membahas tentang waris, yaitu faraidh.

Dalam buku Rangkuman Fiqih Lengkap II karya Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, asal kata 'faraidh' adalah 'fardh' yang artinya mengukur. Jadi 'faraidh' adalah bagian yang bisa diukur menurut syariat bagi pemiliknya.

Untuk mendefinisikan ilmu faraidh sendiri adalah ilmu membagi harta warisan sesuai dengan kaidah fikih, dengan mengetahui cara menghitung pembagian kepada penerima (ahli waris).

Kata 'faraidh' dikutip dari buku Pengertian Ilmu Faraidh karya H. A. Kadir yang artinya 'mafudhah' yang artinya bagian-bagian yang telah ditentukan dari segi kuantitasnya. Sedangkan menurut istilah 'faraidh' adalah istilah bagian yang ditentukan oleh hukum syariah bagi ahli waris.

Jadi ilmu faraidh adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, ilmu tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pembagian harta warisan dan ilmu tentang bagian-bagian harta warisan yang pantas bagi setiap orang yang mempunyai hak.

Selain itu ilmu faraidh juga biasa disebut dengan ilmu waris. Arti kata 'mewarisi' adalah abadi, atau memindahkan sesuatu dari satu orang ke orang lain. Hal-hal yang mengalir di sini tidak hanya berarti kekayaan, tetapi juga ilmu pengetahuan, kemuliaan dan hal-hal non-materi lainnya.

Kedudukan Elmu Faraidh dalam Islam

Faraidh menempati kedudukan yang mulia, yaitu disebut separuh dari seluruh ilmu-ilmu dalam Islam, Kitab Rangkuman Lengkap Fiqh II. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

Tuhan memberkati,

Artinya : "Pelajarilah ilmu waris dan ajarkanlah karena ilmu waris itu separuh ilmu. Ilmu (warisan) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan pertama kali dihilangkan dari umat kita". (HR Ibnu Majah)

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW dari Abdullah bin Umar juga bersabda:

, :

Artinya: "Ilmu itu hanya ada tiga jenis dan di samping itu ada tambahannya; ayat-ayat yang muhkamat (jelas), sunnah yang lurus, dan faraidh yang adil." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)

Lalu, bagaimana hukumnya mempelajari ilmu Faraidh?

Dijelaskan dalam buku Fiqh Keluarga karya Abdul Wasik yang mempelajari ilmu faraidh, hukum fardhu kifayah. Artinya, jika ada umat Islam yang sudah belajar, maka berakhirlah kewajiban terhadap orang lain.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa ilmu faraidh patut dipelajari dan diajarkan kepada umat Islam lainnya. Bagi yang sudah memahami ilmu ini hendaknya mengajarkannya kepada orang lain. Dan bagi yang belum paham, perlu belajar.

Perlunya mempelajari ilmu faraidh dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkelahian atau pertengkaran besar akibat pembagian warisan di kemudian hari. Oleh karena itu, pengetahuan ini berguna untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Sebagaimana Nabi SAW telah memperingatkan umat Islam melalui sabdanya. Dari Ibnu Mas'ud beliau berkata:

Insya'Allah

Artinya: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada manusia. Ajarkan ilmu waris dan ajarkan (kepada orang lain). Kita manusia yang akan mati dan ilmu itu akan hilang, hingga kelak ada dua orang yang menuntut warisan dan permasalahannya, tanpa menemukan siapapun juga dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya." (HR Ahmad)

Hasanudin dalam kitab Fiqh Mawaris menjelaskan mengapa Rasulullah SAW mengajak umat Islam mempelajari ilmu faraidh, karena ilmu ini berbeda dengan ilmu lainnya. Dimana tingkat kerumitan dan sulitnya amalan menjadi faktor utama yang dapat menghancurkan ilmu faraidh.

Saat ini sulit menemukan orang yang benar-benar memahami dan menguasai ilmu faraidh. Oleh karena itu, banyak umat Islam yang membagi harta warisannya menurut keinginannya sendiri, dan tidak berdasarkan syariat Islam yang sebenarnya. Wallahu a'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun