Dalam hadits Nabi Muhammad SAW dari Abdullah bin Umar juga bersabda:
, :
Artinya: "Ilmu itu hanya ada tiga jenis dan di samping itu ada tambahannya; ayat-ayat yang muhkamat (jelas), sunnah yang lurus, dan faraidh yang adil." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)
Lalu, bagaimana hukumnya mempelajari ilmu Faraidh?
Dijelaskan dalam buku Fiqh Keluarga karya Abdul Wasik yang mempelajari ilmu faraidh, hukum fardhu kifayah. Artinya, jika ada umat Islam yang sudah belajar, maka berakhirlah kewajiban terhadap orang lain.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa ilmu faraidh patut dipelajari dan diajarkan kepada umat Islam lainnya. Bagi yang sudah memahami ilmu ini hendaknya mengajarkannya kepada orang lain. Dan bagi yang belum paham, perlu belajar.
Perlunya mempelajari ilmu faraidh dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkelahian atau pertengkaran besar akibat pembagian warisan di kemudian hari. Oleh karena itu, pengetahuan ini berguna untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Sebagaimana Nabi SAW telah memperingatkan umat Islam melalui sabdanya. Dari Ibnu Mas'ud beliau berkata:
Insya'Allah
Artinya: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada manusia. Ajarkan ilmu waris dan ajarkan (kepada orang lain). Kita manusia yang akan mati dan ilmu itu akan hilang, hingga kelak ada dua orang yang menuntut warisan dan permasalahannya, tanpa menemukan siapapun juga dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya." (HR Ahmad)
Hasanudin dalam kitab Fiqh Mawaris menjelaskan mengapa Rasulullah SAW mengajak umat Islam mempelajari ilmu faraidh, karena ilmu ini berbeda dengan ilmu lainnya. Dimana tingkat kerumitan dan sulitnya amalan menjadi faktor utama yang dapat menghancurkan ilmu faraidh.