Setiap kejadian sosial dalam sebuah negara akan menjadi bermakna apabila ditindak lanjuti dengan langkah positif. Apabila kejadian kejadian tersebut hanya dibiarkan menjadi sekedar trending topik di kalangan netizen atau bahkan hanya di "politisasi" untuk mengarahkan pada suatu bentuk cipta kondisi, maka bangsa itu tidak akan dapat naik kelas.
Pertemuan dari sudut pandang kebudayaan, pertahanan dan keamanan yang sudah kita bahas diatas mesti menghasilkan sebuah kesimpulan bersama yang bisa ditindak lanjuti oleh penyelenggara negara. Karena bila kesimpulan tersebut hanya menjadi perbincangan di dunia maya maka hanya akan menjadi cerita yang pernah terjadi di negeri dongeng. Ada beberapa hal setidaknya dapat menjadi tindak lanjut kedepan diantaranya adalah pada aspek penegakan hukum, sosialisasi terpadu dan memperkuat aturan produksi knalpot, wadahi kegiatan dengan aturan resmi.
Ketertiban masyarakat adalah tugas utama dari Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang no 2 tahun 2002. Segala hal yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat yang berdampak pada tidak tertibnya masyarakat Indonesia raya adalah menjadi tugas saudara-saudara kita yang tergabung dalam institusi POLRI. Termasuk adanya aktifitas masyarakat dengan knalpot Bronk, penutupan akses jalan fasilitas umum dan berkendaraan dalam kondisi pengaruh alcohol haruslah ditegakan. Aparat negara tidak boleh membiarkan dan menutup mata pada kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan di dalam masyarakat kita. Sehingga tidak muncul tindakan emosional masyarakat ataupun institusi yang terjadi karena absennya kehadiran aparat penegak hukum dan menyuburkan praktek main hakim sendiri. Padahal kita hidup di negara hukum yang tidak pernah memberikan ruang pada praktek-praktek kegiatan main hakim sendiri.
Hidup dalam sebuah negara yang memiliki adat istiadat dan kaya akan tradisi adalah sesuatu yang menyenangkan. Kita harus bersyukur dan happy dengan hal tesebut, jangan malah sok merasa menghujat bangsa sendiri. Waktunya pendekatan ke masyarakat dengan cara-cara yang inklusif melalui sosialisasi kita pandang menjadi salah satu langkah yang inklusif bagi aparat penegak hukum. Pemahaman dan pengertian itu butuh proses. Tapi berkaitan dengan hukum harus tegas tidak boleh mendua ataupun lemah. Kita adalah mereka dan mereka adalah kita. Meletakan tradisi dan kebudayaan diatas kepentinga masyarakat adalah suatu hal yang luhur dalam hidup berbangsa dan bernegara. Cukuplah saling serang di dunia maya yang saling menyudutkan dan membuat dikotomi murahan antara rakyat dengan TNI ataupun rakyat dan POLRI. Karena dibalik nama besar institusi tersebut sejatinya anggotanya adalah rakyat yang memiliki rasa emosi ataupun empati.
Nah hal yang tidak kalah pentingnya aturan knalpot itu kalau nggak salah sudah ada aturannya dari kementrian lingkungan hidup. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan yang sedang diproduksi. Tertulis motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB dan kubikasi 80 cc -- 175 cc maksimal 80 dB. Sehingga Logikanya kalo tidak ada yang produksi jenis knalpot tersebut yang tidak ada itu barang. Jadi aturan produksi juga perlu ditinjau.
Dan yang paling akhir, bagi daerah yang memiliki adat-adat itu tolong lah diatur dengan PERDA agar kebudayaan sebagai local wisdom dapat terjaga, namun diatur sehingga tidak kembali ke jaman hukum alam ; siapa kuat dan berani yang bisa meguasai jalanan.
Akhirnya.
Pada akhirnya masing-maing bagian telah menjalani proses hukum. Kita berharap baik oknum TNI maupun masyarakat yang telah melanggar ketentuan kamtimbas mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Semua akan menjadi pembelajaran bagi kita semua dan tetap satu sebagai masyarakat NKRI yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Jangan biarkan subtansial masalah, bergeser menjadi sarana dan alat untuk memecah belah persatuan NKRI.
BRONDONG OK KANLPOT BRONK NO WAY.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H