Mohon tunggu...
TNC
TNC Mohon Tunggu... Pilot - Open mind and be respectfull.

Love to read and to write. Menulis adalah sebuah proses belajar yang berkelanjutan. Selalu ada sisi pandang yang muncul untuk memperluas cara pandang kita dalam menyikapi permaslahan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan LOAC (Law of Armed Conflict) pada Cyberspace Operations

4 November 2019   22:10 Diperbarui: 4 November 2019   22:12 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Umum

Ketentuan Hukum Internasional yang terkait dengan perang tidak akan pernah lepas dari Law of Armed Conflict (LOAC). Prinsip-prinsip Law of Armed Conflict masih menjadi pegangan oleh dunia International pada kondisi konflik bersenjata. Beberapa prinsip dari LOAC adalah military necessity, unnecessary suffering (humanity), proportionality and distinction. Keseluruhan prinsip tersebut menjadi pegangan dalam use of force dalam konflik bersenjata. Kondisi ini menjadi complicated bila dihadapkan pada Cyberspace operation yang menjadi tantangan kita kedepan. Kegiatan penggunaan cyberspace untuk kepentingan peperangan selanjutnya kita kenal dengan istilah cyberwarfare. Sehingga tidak bisa kita pisahkan cyberwarfare dari 

Perubahan pola ancaman negara harus diikuti dengan pola pikir pertahanan negara yang disusun secara komprehensif. Pada saat kita berbicara tentang cyberspace maka hal yang terlintas dalam benak kita adalah seluk beluk dalam domain computer, data, internet connection atau dunia maya. Ancaman Cyber warfare menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari kita meskipun keberadaannya serasa intangible. Secara nyata kita lihat dalam kehidupan sosial kita sehari-hari, bagaimana dengan mudahnya dunia maya telah memetakan, mempengaruhi dan mengarahkan pola pikir kita menuju sebuah framing cara berfikir. Berita provokatif, Hoax, SARA, bertebaran dalam kehidupan kita sehari-sehari menyebabkan seakan-akan kita terpecah belah. Sejarah mencatat The Bronze Soldier , menjadi catatan kelam bentuk cyberwarfare yang digunakan sebagai acuan pelajaran dampak cyber attack yang begitu dahsyat di Estonia pada tahun 2007, yang pada akhirnya melahirkan Tallin Manual on The International Law applicable to Cyber Warfare. Bagaimana bila hal tersebut dimanfaatkan dalam kontek peperangan pada spektrum konflik bersenjata Internasional (IAC) maupun Non Internasional Armed Conflict (NIAC). Pada Tulisan ini, mari kita lihat tinjauan kondisi Cyberspace operation dari sudut pandang hukum Internasional LOAC.

Cyber Operation

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada cyber operation mempunyai dampak untuk MD6; manipulate, deny, disrupt, degrade, destroy, disguise, distrac) (JP-3-12 Cyberspace Operation, 2018). Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan oleh attacker dari command control untuk menyerang infrastruktur system lawan.

Pada umumnya bentuk Cyberspace operations di dunia ini sibagi menjadi dua yaitu, Network Operation dan Cyberspace Warfare. Network Operation dibagi menjadi dua ; network provisioning operation dan cyber security operation. Cyberspace Warfare dibagi menjadi dua defensive cyber operation dan offensive cyber operation

 Pemahaman Cyberspace dan Cyberwarfare

Untuk mempermudah pemahaman tentang cyberware perlu kita memahami definisi dari cyberspace. Dalam Bahasa kita untuk lebih mudah dipahami adalah sebuah Domain global dalam lingkungan informasi yang terdiri dari jaringan infrastruktur teknologi informasi yang saling bergantung (termasuk internet, jaringan telekomunikasi, sistem computer beserta prosesor dan pengontrolnya) dan data yang terdapat di dalamnya. The Global domain within the information environment consisting of interdependent networks of information technology infrastructures (including internet, telecommunication networks, computer systems, and embedded processors and controllers) and their resident data. (Joint Publication 3-12 cyberspace operation US). 

Sedangkang Cyberwarfare refers to the use of digital attacks -- like computer viruses and hacking -- by one country to disrupt the vital computer systems of another, with the aim of creating damage, death and destruction. Future wars will see hackers using computer code to attack an enemy's infrastructure, fighting alongside troops using conventional weapons like guns and missiles (Steve Ranger, 2018). 

Untuk mempermudah penalaran kita bahwa cyberwarfare dalah bentuk peperangan yang terjadi di area cyberspace.

 Prinsip-prinsip Umum LOAC

  • Military necessity. Seorang combatan dibenarkan dalam menggunakan langkah-langkah tersebut, tidak dilarang oleh hukum internasional, yang diperlukan untuk memaksa penyerahan lengkap musuh pada saat yang paling dini.
  • Unnecessary suffering. Dilarang menggunakan peralatan atau metode dalam peperangan yang mengakibatkan korban yang tidak perlu. Harus dihindari terjadinya collateral damage pada masyarakat sipil
  •  Proportionality. Pada saat melaksanakan operasi, Komandan dan perencana perlu meyakinkan bahwa kehilangan nyawa atau kehancuran property adalah proporsional dengan keuntuangan dari pihak militer yang didapatkan.
  •  Distinction. Combatan harus dapat membedakan antara object militer yang sah untuk diserang dan object sipil, masyarakat sipil dan personel yang dilindungi secara sah oleh hukum Perang.

           LOAC pada Cyber Operations

Dihadapkan pada Hukum Internasional, Cyber operations memiliki permasalahan yang menjadi tantangan kedepan. Dalam cyberwarfare, object yang diserang adalah data. Sedangkan data tidak bisa kita kategorikan sebagai military object yang harus dilindungi. Hal menarik lainnya adalah pada aspek prinsip  distinction. Apabila kita meyakini data adalah object maka bagaimana kita bisa memisahkan data-data yang diserang adalah military objective yang tidak berpengaruh pada civilian data. Selain itu pada aspek proportionality, apakah hasil dari serangan/cyber attack dapat proporsional dengan mampu mengontrol unnecessary suffering dari non military object yang pada kontek ini kita berdiskusi dalam kerangka berfikir pada kondisi International Armed Conflict.

 Tantangan Kedepan

           Tantangan kedepan pada aspek pemahaman legal aspek skala Internasional yang perlu dipahami adalah sebagai berikut:

Belum ada aturan Hukum International yang mengatur pada Cyberwarfare. Prinsip-prinsip use of force dalam hukum Internasional masih belum ada yang mengatur tentang penggunaan kemampuan cyber attack untuk Armed Conflicts,  serta seakan-akan adalah sebuah keniscayaan. Yang menjadi kendala adalah pembuktian penggunaan kekuatan untuk hal tersebut bisa dirasakan namun sulit untuk dibuktikan. Sehingga apakah serangan cyber tersebut dikategorikan sebagai penggunaan kekuatan dalam konflik bersenjata atau peperangan menjadi hal yang absurd.

Cyber-combatan. Apakah operator computer yang melakukan cyber operation dalam kondisi perang merupakan combatan yang sah dijadikan sebagai sasaran military objective. Keberadaan mereka cukup susah ditemukan karena memang paham betul tempat yang aman. Mereka pada dasarnya tidak dipersenjatai dan tidak secara fisik hadir di lapangan. Apakah mereka sudah layak kita panggil sebagai Cyber combatan.

 Command and Responsibility. Pada system International Court dan Tribunal menganut tindakan yan dinyatakan sebagai War Crime ( kejahatan perang) dimana hal yang dilakukan dalam perang menyalahi International Right of Law. Pada kondisi cyberwarfare akan menjadi sulit menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam aspek responsibility. Dimana dampak korban yang dihasilkan dari operator bisa melebihi dari jumlah korban dari serangan bersenjata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun