Mohon tunggu...
TNC
TNC Mohon Tunggu... Pilot - Open mind and be respectfull.

Love to read and to write. Menulis adalah sebuah proses belajar yang berkelanjutan. Selalu ada sisi pandang yang muncul untuk memperluas cara pandang kita dalam menyikapi permaslahan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan LOAC (Law of Armed Conflict) pada Cyberspace Operations

4 November 2019   22:10 Diperbarui: 4 November 2019   22:12 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

           LOAC pada Cyber Operations

Dihadapkan pada Hukum Internasional, Cyber operations memiliki permasalahan yang menjadi tantangan kedepan. Dalam cyberwarfare, object yang diserang adalah data. Sedangkan data tidak bisa kita kategorikan sebagai military object yang harus dilindungi. Hal menarik lainnya adalah pada aspek prinsip  distinction. Apabila kita meyakini data adalah object maka bagaimana kita bisa memisahkan data-data yang diserang adalah military objective yang tidak berpengaruh pada civilian data. Selain itu pada aspek proportionality, apakah hasil dari serangan/cyber attack dapat proporsional dengan mampu mengontrol unnecessary suffering dari non military object yang pada kontek ini kita berdiskusi dalam kerangka berfikir pada kondisi International Armed Conflict.

 Tantangan Kedepan

           Tantangan kedepan pada aspek pemahaman legal aspek skala Internasional yang perlu dipahami adalah sebagai berikut:

Belum ada aturan Hukum International yang mengatur pada Cyberwarfare. Prinsip-prinsip use of force dalam hukum Internasional masih belum ada yang mengatur tentang penggunaan kemampuan cyber attack untuk Armed Conflicts,  serta seakan-akan adalah sebuah keniscayaan. Yang menjadi kendala adalah pembuktian penggunaan kekuatan untuk hal tersebut bisa dirasakan namun sulit untuk dibuktikan. Sehingga apakah serangan cyber tersebut dikategorikan sebagai penggunaan kekuatan dalam konflik bersenjata atau peperangan menjadi hal yang absurd.

Cyber-combatan. Apakah operator computer yang melakukan cyber operation dalam kondisi perang merupakan combatan yang sah dijadikan sebagai sasaran military objective. Keberadaan mereka cukup susah ditemukan karena memang paham betul tempat yang aman. Mereka pada dasarnya tidak dipersenjatai dan tidak secara fisik hadir di lapangan. Apakah mereka sudah layak kita panggil sebagai Cyber combatan.

 Command and Responsibility. Pada system International Court dan Tribunal menganut tindakan yan dinyatakan sebagai War Crime ( kejahatan perang) dimana hal yang dilakukan dalam perang menyalahi International Right of Law. Pada kondisi cyberwarfare akan menjadi sulit menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam aspek responsibility. Dimana dampak korban yang dihasilkan dari operator bisa melebihi dari jumlah korban dari serangan bersenjata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun