Namun, kendala yang dimiliki pada sistem ini adalah pada keterlambatannya. Karena berbasis online, sidalih punya masalah pada jaringan yang akhirnya membuat proses pemutkhiran sering tertunda. Belum lagi penguasaan dalam mengoperasikan sistem ini dibutuhkan bagi penyelenggara. Sebab, penginputan data membutuhkan ketelitian petugas agar tidak terjadi kekeliruan.Â
E-KTP
Jika masalah DP4 dan Coklit serta Sidalih akhirnya tetap saja melahirkan data ganda, maka berbeda lagi dengan masalah penggunaan E-KTP terkait agenda pemilu. Amanat UU 7 Tahun 2017, menegaskan bahwa syarat menjadi pemilih, jika tidak masuk di DPT, maka ia wajib memiliki E-KTP. Rakyat Manado yang tidak terdaftar di DPT banyak yang hingga kini belum memiliki E-KTP. Hal ini disebabkan oleh;
1. Belum melakukan perekaman,
2. Sudah merekam, tapi belum mengambil E-KTP yang sudah dicetak, kemudian mendaftarkan diri sebagai pemilih ke KPU
3. Sudah merekam, namun dukcapil belum mencetak kartunya. Untuk yang satu ini biasanya karena kehabisan stok blanko kartu bahkan karena pemerintah itu sendiri yang membatasi. Kenyataan di lapangan, banyak yang sudah lama melakukan perekaman, namun belum diberi E-KTP, sedangkan tidak sedikit orang yang baru merekam, justru sudah memilikinya. Entahlah, mengapa keadaannya menjadi demikian.
Intinya, seluruh komponen, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, pemantau pemilu serta seluruh masyarakat harus berperan aktif dalam mengawal data pemilih ini. KPU tidak bisa disalahkan. Bawaslu harus peka' dalam mengawasi. Pemerintah pun harus sinergi bersama penyelenggara.Â
Rakyat Apatis
Ataukah, rakyat semakin apatis terhadap penyelenggaraan pemilu? Bisa jadi. Mungkin, karena tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu inilah akhirnya DPT justru semakin menurun. Warga setiap tahun bertambah sementara pemilih yang terdaftar justru menurun. Para kontestan sibuk merangkul rakyat sebagai pemilih mereka, tapi tidak mengetahui lebih lanjut apakah rakyat tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak? Para caleg harusnya ikut melakukan advokasi kepada warga yang tidak memenuhi syarat memilih. Jika tidak, rakyat akan cuek terhadap hajatan besar demokrasi ini.
KPU, Bawaslu dan Pemerintah harus bersatu padu dalam menggalakkan partisipasi rakyat dalam pemilu. Langkah konkrit mesti mulai ditampilkan. Lakukan pemetaan, hingga menyelesaikan setiap permasalahan. Â
Rakyat harus dijemput. Setiap hari data mereka dinamis. Ada yang pindah domisili, ada yang meninggal, dan ada juga remaja telah berusia 17 tahun sehingga telah berhak menjadi pemilih.
Berharap Kepada DPTHP