Adalah air yang dipanaskan dibawah terik matahari yang menggunakan wadah terbuat dari logam. Terkecuali jika wadahnya emas dan perak maka itu tidak bisa dikatakan air musyammas.
c. Air air must'mal dan air muraghayyar
Adalah air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, baik bersuci dari hadas maupun najis.
- Air musta'mal adalah air yang telah digunakan bersuci baik dalam rangka menghilangkan hadats dan najis. Tetapi bila air itu lebih dari dua qullah (270 liter) maka bisa digunakan untuk bersuci.
- Air mutaghayyar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya (warna, bau, dan rasa)
d. Air mutanajis
      Adalah air yang tercampur sesuatu yang najis dan kondisi volumenya kurang dari dua qullah (270 liter). Atau terjadi perubahan warna, rasa, bau disebabkan oleh najis tersebut. apabila sedikit volume air dan terkena najis walau rasa, bau dan warnanya tidk berobah tetap termasuk air mutanajis. Hukumnya adalah tidak suci dan tidak dapat mensucikan.
3. Mengenal Najis…
Nah disini adalah pokok permasalahan yang sering diabikan oleh kebanyakan orang…..
najis secara bahasa adalah kotoran. Pengertian najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan dapat menghalangi seseorang beribadah. Maksudnya adalah, apabila terkena najis, maka kita tidak sah melaksanakan ibadah atau solat sampai kotoran itu dihilangkan secara sempurna…
berikut merupakan macam-macam najis dalam pandangan fiqih islam, yaitu:
- Darah
- Nanah
- Anjing dan babi
- Minuman keras
- Bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan atau hewan laut dan belalang)
- Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul
- Bagian anggota tubuh hewan yang yang terpisah dari tubuhnya karena dipotong sengaja atau pun tidak sementara hewan itu masih hidup.
a. Najis Ringan atau Najis Mukhafafah
Najis Mukhafafah Adalah najis yang ringan. contohnya adalah  air kencing bayi laki-laki yang usianya belum dua tahun dan hanyaminum air susu ibunyatanpa ada nya tambahan makanan lain.
Cara membersihkan nya yaitu dengan memenrcikkan air pada bagian yang terkena najis.
b. Najis Sedang Atau Mutawasitah
Najis Mutawasitah adalah najis yang sedang. Contohnya adalah air mani, bangkai (kecuali ikan, manusia dan belalang), segala yang memabukkan, dan susu yang diharamkan.
Cara membersihkannya, dengan cara membasuhnya atau menyucikannya sampai warna, bau, dan rasanya sudah lennyap…