Mohon tunggu...
muhammad taufikhidayat
muhammad taufikhidayat Mohon Tunggu... Relawan - Senyumin aja

Sumatra barat, pasman barat, luhak nan duo, girimaju, blok c no. 162

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Waspada, Tidak sahnya Shalat Seseorang

12 April 2019   08:24 Diperbarui: 12 April 2019   09:03 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Asalamu'alaikum Wr Wb.....

Sebelum syarat sah nya solat, mari kita kupas terlebih dahulu pengertian secara umum.....

Secara umum yang harus kita pahami adalah toharah. Apa itu toharoh?, apa saja yang dibahas dalam toharah?, dan lainnya...

1. Toharah

Toharoh adalah suci atau bersih. Pengertian toharah adalah diri dari hadas dan najis untuk sahnya solat. hadas terbagi menjadi dua:

  • Hadas kecil adalah hadas yang bisa disucikan dengan berwudhu atau bertayamuam. 
  • Hadas besar adalah hadas yang hanya bisa disucikan dengan mandi besar.

Adapun najis bisa disucikan atau dihilangkan dari tubuh, tempat atau bagian tertentu yang terkena najis dengan air dan sesuatu lainnya yang dibolehkan dalam fikih islam.

Thaharah atau kondisi suci meruapakan syarat sah atau tidaknya shalat yang dilaksanakan seorang pribadi muslim. Allah tidak akan menerima solat seseorang yang tidak dalam keadaan suci. Oleh sebab itu kitab-kitab fiqih islam senantiasa memulai dengan pembahasan toharoh ini...

Nah, dengan mengenal pengertian toharoh tersebut kita berlanjut ketahapan yang kedua yaitu.......

2. Pembagian Air Dan Hukumnya

Air merupakan suatu hal yang terpenting dalam bersuci, terdapat pembagiannya, antara lain:

a. Air mutlak

Adalah air yang suci dan menyucikan. Pada dasarnya, air itu dapat dipakai untuk toharoh (bersuci). Air mutlak yaitu:

  • Air hujan
  • Air laut
  • Air sungai
  • Air sumur
  • Air mata air
  • Dan air es atau salju

b. Air musyammas

Adalah air yang dipanaskan dibawah terik matahari yang menggunakan wadah terbuat dari logam. Terkecuali jika wadahnya emas dan perak maka itu tidak bisa dikatakan air musyammas.

c. Air air must'mal dan air muraghayyar

Adalah air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, baik bersuci dari hadas maupun najis.

  • Air musta'mal adalah air yang telah digunakan bersuci baik dalam rangka menghilangkan hadats dan najis. Tetapi bila air itu lebih dari dua qullah (270 liter) maka bisa digunakan untuk bersuci.
  • Air mutaghayyar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya (warna, bau, dan rasa)

d. Air mutanajis

           Adalah air yang tercampur sesuatu yang najis dan kondisi volumenya kurang dari dua qullah (270 liter). Atau terjadi perubahan warna, rasa, bau disebabkan oleh najis tersebut. apabila sedikit volume air dan terkena najis walau rasa, bau dan warnanya tidk berobah tetap termasuk air mutanajis. Hukumnya adalah tidak suci dan tidak dapat mensucikan.

3. Mengenal Najis…

Nah disini adalah pokok permasalahan yang sering diabikan oleh kebanyakan orang…..

najis secara bahasa adalah kotoran. Pengertian najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan dapat menghalangi seseorang beribadah. Maksudnya adalah, apabila terkena najis, maka kita tidak sah melaksanakan ibadah atau solat sampai kotoran itu dihilangkan secara sempurna…

berikut merupakan macam-macam najis dalam pandangan fiqih islam, yaitu:

  • Darah
  • Nanah
  • Anjing dan babi
  • Minuman keras
  • Bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan atau hewan laut dan belalang)
  • Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul
  • Bagian anggota tubuh hewan yang yang terpisah dari tubuhnya karena dipotong sengaja atau pun tidak sementara hewan itu masih hidup.

a. Najis Ringan atau Najis Mukhafafah

Najis Mukhafafah Adalah najis yang ringan. contohnya adalah  air kencing bayi laki-laki yang usianya belum dua tahun dan hanyaminum air susu ibunyatanpa ada nya tambahan makanan lain.

Cara membersihkan nya yaitu dengan memenrcikkan air pada bagian yang terkena najis.

b. Najis Sedang Atau Mutawasitah

Najis Mutawasitah adalah najis yang sedang. Contohnya adalah air mani, bangkai (kecuali ikan, manusia dan belalang), segala yang memabukkan, dan susu yang diharamkan.

Cara membersihkannya, dengan cara membasuhnya atau menyucikannya sampai warna, bau, dan rasanya sudah lennyap…

c. Najis berat mukhalazah

Najis berat atau mukhalazah Adalah najis berat. Contohnya, babi dan anjing dari segala berkaitan dengan nya.

Cara mensucikannya dengan membasuh tujuh kali dengan air dan salah satunya dicampur dengan tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun