Mohon tunggu...
Inovasi

Pertahankanlah Hartamu Sampai Titik Darah Penghabisan

25 Februari 2018   10:00 Diperbarui: 25 Februari 2018   10:04 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harta dalam bahasa Arab disebut al-maldan jamaknya al-amwalyang artinya harta. Menurut kamus Al-Muhith tulisan  Al Fairuz Abadi, al-maladalah ma malaktahu min kulli syai(segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar'i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal maksudnya, seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi dan hibbah. Bisa disimpulkan dari dua pengertian diatas bahwasanya harta adalah segala sesuatu yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia, baik itu berupa uang ataupun tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, pakaian dan lain sebagainya.

Bekerja adalah sebuah keharusan bagi seluruh umat manusia, seorang muslim bekerja untuk dunia dan akhirat, maksudnya adalah bekerja bagi seorang muslim bukan untuk menimbun harta akan tetapi untuk melangsungkan hidupnya, apabila seorang muslim bekerja mendaptakan lebih dari kebutuhannya maka didalam harta itu ada hak-hak orang lain. Hasil dari pekerjaan itu menjadi hak milik pribadi, dengan catatan bahwa ia bekerja dengan cara-cara yang halal. Maka baginya hasil itu menjadi milik pribadi sepenuhnya.

Adapun warisan, itu adalah hak pribadi orang yang meninggal dan memang harus diberikan kepada keluarga yang ditinggalkannya atau biasa disebut ahli waris. Dan harta ini menjadi hak milik pribadi apabila orang tersebut telah meniggal, dan ia berhak mengendalikannya. Sedang besar kecilnya jumlah yang diberikan kepada ahli waris telah diatur penuh dalam al-Qur'an dan hadist.

Harta yang memang sah milik kita dan kita mendapatkannya dengan cara yang benar menurut syara' maka hukum menjaganya adalah wajib,kita harus menjaganya dan mencegah sebisa mungkin untuk menjaganya apabila ada seseorang yang berniat untuk mengambil harta kita(baik sebagian atau keseluruhan) karena hal tersebut merupakan salah satu dari tujuan syariah (maqasidus syariah) sebagaimana hadis nabi yang artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?"

Beliau bersabda, "Jangan kau beri padanya."

Ia bertanya lagi, "Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?"

Beliau bersabda, "Bunuhlah dia."

"Bagaimana jika ia malah membunuhku?", ia balik bertanya.

"Engkau dicatat syahid", jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Bagaimana jika aku yang membunuhnya?", ia bertanya kembali.

"Ia yang di neraka", jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun