Mohon tunggu...
Tati Hidayat
Tati Hidayat Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Wanita Biasa

Penikmat hidup

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Berantas Narkoba dengan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)

27 September 2018   15:55 Diperbarui: 27 September 2018   16:22 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya tinggal di lingkungan yang masuk zona merah. Tinggal di daerah Mangga Besar, sulit sekali untuk menghindari yang namanya NARKOBA. Hampir 30 persen, saya berteman dengan pemakai narkoba. Dulu zamannya masih sekolah di SMP yang terkenal adalah obat-obatan seperti Nipam dan Megadon atau pil anjing.

Untuk kalangan anak sekolah, harga nya termasuk murah selempeng hanya dijual dua ribu sampai empat ribuan (1991).  Siswa yang mengkonsumsi obat terlarang tersebut bisa ditandai dengan mata merah dan menjadi bengong bahkan jadi bodoh. Banyak siswa siswi yang candu dengan pil anjing tersebut. 

Bersama bergulirnya waktu, narkoba pun bertambah jenisnya. Heroin (harganya tidak terjangkau dan itu khusus yang kaya saja) dan Morfin (termasuk narkoba yang bisa menghilangkan nyawa), kalau sudah memakai narkoba jenis ini berarti sudah mendaftarkan namanya pada malaikat pencabut nyawa. Kalau sudah sekali memakainya pasti akan kecanduan. Penggunaan dengan memakai jarum suntik ini, juga akan berisiko terkena HIV (pemakaian jarum suntik bergantian).

Biasanya mereka patungan untuk membeli barang haram ini. Kalau sudah ada meninggal satu orang maka jeda 3 bulan atau 40 hari pasti ada temannya yang menyusul. Walau begitu itu tidak membuat mereka menjadi takut akan kehilangan nyawanya. Tahun 2000 keluar lagi obat yang membuat orang kehilangan akalnya, yaitu ekstasi. Obat haram ini biasanya beredar di klub malam (diskotek), bikin joget tambah asik (kata si pemakai), kepala akan godek-godek kalau udah on (istilah obatnya sudah bekerja). Kepala dimasukkin ke speaker yang ada di diskotek pun tidak akan sakit telinga yang ada malah tambah happy.

Selang beberapa bulan nongol lagi narkoba jenis SHABU, dengan menghirup asap nya mereka akan merasakan seperti di surga dengan langit yang dihiasi bintang-bintang. Biasanya pemakai shabu ini akan lupa makan, mata melotot dan tidak merasakan ngantuk. Kalau pemakai yang memperhatikan kesehatannya, dia pasti akan minum susu beruang untuk menetralisir efek shabu dan makan makanan yang mengandung protein tinggi.

Untuk pemakai shabu bisa dicirikan dengan tulang pipi menonjol, dibawah kelopak mata berwarna hitam dan selalu menggertakkan gigi atau seperti orang yang kepedasan (habis makan sambel).  Oh iya, sebelum shabu beredar Ganja sudah lebih dulu meracuni pemuda pemudi di Indonesia.  Dampaknya berbeda dengan shabu, pemakai ganja lebih rakus alias makan melulu bawaannya lapar terus, mata merah dan ketawa terus (kalau shabu kan jadi pemurung).

Pak Heru menjelaskan ada narkoba jenis baru yang beredar dan sudah merambah ke anak-anak sekolah. Dok. BNN 

Itulah beberapa jenis narkoba yang saya tau, yang memang meresahkan keluarga. Apapun jenis narkobanya, akan berdampak buruk bagi si pecandu yang akan berhalusinasi atau sibuk dengan khayalannya. Banyak sudah teman-teman dilingkungan tempat tinggal saya yang meninggal, masuk ke LP. Cipinang.

Beberapa tahun yang lalu ada teman saya yang tertangkap tangan, kemungkinan sudah menjadi target. Dia pemakai, namun karena tergiur mendapat uang yang banyak dengan mudah makanya dia menjadi pengedar. Menjalani hukuman selama tujuh tahun dan menderita kerugian finasial yang cukup membuat keluarga kesulitan. Dia di lapas mengisi kegiatannya menjadi marbot dan menjual kopi untuk memenuhi kebutuhannya di dalam sel, karena keluarganya tidak mampu memberinya kiriman uang banyak.

Setelah menjalani hukumannya, beberapa bulan yang lalu dia bebas. Hukumannya itu membuatnya menjadi jera dan menjadikannya lebih baik lagi. Berbeda dengan teman saya yang satunya, dia tidak mengedarkan lagi tetapi kecanduannya tidak bisa dia tinggalkan. Kembali lagi pada personal masing-masing, apakah akan tetap menjadi budak narkoba atau menjadi musuhnya.

Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan

img-hgs2a2-5bac9cee12ae9477d64e3722.jpg
img-hgs2a2-5bac9cee12ae9477d64e3722.jpg

Forum Diskusi "Trending Topik" di kalangan Jurnalis dok. BNN

Hari selasa kemarin (26/09/2018) BNN (Badan Narkotika Nasional), mengadakan forum diskusi "Trending Topik" dikalangan Jurnalis. Dirjen Pemasyarakatan Ibu Sri Puguh Budi Utami menyatakan dari 248.452 warga binaan, sekitar 111.848 narapidana adalah terkait kasus narkoba. Bu Dirjen dan jajarannya pun siap membuka diri untuk memperbaiki citra Lapas dan Rutan dari paradigma "sarang Narkoba". Kabarnya kini pemakai narkoba sudah merambah ke jurnalis (duh serem ya).

img-20180927-142415-5bac9df3c112fe434700fe73.jpg
img-20180927-142415-5bac9df3c112fe434700fe73.jpg
Memang dulu tersebar kabar, didalam lapas merupakan surganya para pengedar. Disana mereka bebas bertransaksi asalkan jatah untuk petugas lapas lancar. Yang anehnya lagi si pemakai (dalam lapas) dapat dengan mudah memesan barang haram tersebut dengan harga murah dibandingkan yang beredar diluar sana. Saya sempat berpikir, apakah barang sitaan itu tersebut benar-benar dimusnahkan semua atau hanya simbolis saja.

Kepala BNN Bapak Drs. Heru Winarko, SH pun menjelaskan 80-90% narkotika berasal dari luar negeri dan yang marak sekarang ini melalui cargo jasa pengiriman. Menurut Data Penghuni Lapas per tanggal 25 September 2018 terjadi kelebihan penghuni hingga 99%. Jumlah Tahanan/Narapidana Kasus Narkotika di Indonesia berjumlah 111.848 orang, terdiri dari: 

-Bandar/Pengedar=67.003 orang

-Pengguna=44.845 orang

Jumlah penghuni kasus narkotika sebesar 45,0% dari total seluruh tahanan/narapidana di Indonesia yang berjumlahb248.452 orang. Namun mereka (narapidana terkait narkoba) pun mempunyai hak untuk dilindungi dan diobati. Untuk melaksanakan P4GN maka dilakukan:

Nota Kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekusor Narkotika pada 27 April 2018

Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Rehalibitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Rehalibitasi Narkotika bagi Tahanan, WBP dan Petugas Pemasyarakatan pada 23 Agustus 2018.

Untuk Penanganan Peredaran Gelap Narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cab.Utan/LPKA

-Penambahan Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan sejumlah 14.739 orang

-Pemberian sanksi tegas kepada Petugas yang ikutbterlibat dalamperedaran gelap narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cab/Rutan/LPKA.

Program Rehalibitasi Bagi Tahanan/Narapidana Pecandu (Permenkum Nomor 12 Tahun 2017)

Jenis Program Rehalibitasi

Rehalibitasi Medis

+Penanganan gawat darurat narkotika 

+Detoksifikasi dan terapi simtomatik

+Terapi komorbiditas

+ Terapi rumatan-metadan

Rehabilitas Sosial

+Criminon

+TherapeuticCommunity

+Intervensi Singkat

Pasca Rehabilitas

Lalu apa yang dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan?

1. Bekerjasama dengan Instansi Terkait (Polisi, BNN, Dinkes)

2. Mengaktifkan Satuan Petugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (satgas P4GN).

3. Melakukan asistensi dan supervisi secara terus menerus.

Langkah-Langkah Pencegahan Peredaran Narkoba

1. Melakukan penggeledahan/razia/sidak

2. Mengoptimalkan peran petugas P2U, pengamanan & intelijen.

3. Memaksimalkan penjagaan area rawan akses narkoba

4. Membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar

5. Mengoptimalkan Sarana dan Prasarana Keamanan.

Target Capain

-Terwujudnya Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA yang bebas dari peredaran narkoba dan handphone di setiap wilayah.

-Meningkatnya disiplin dan tanggung jawab setiap petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.

-Terlaksananya program pembinaan dan rehabilitas bagi narapidana di setiap Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA serta tercapainya ketertiban penghuni dalam melaksanakan dan mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun