Dari informasi yang saya dapatkan di media sosial milik AJB Bumiputra, pembayaran klaim kepada nasabah yang sempat tertunda beberapa tahun dibayarkan dengan melakukan skema penurunan nilai manfaat (PNM). Miris sekali ternyata sampai 50% penurunannya, nasabah hanya menerima setengah dari dana asuransi yang tercatat di perjanjian polis.
Saya merasa keputusan suami untuk menghentikan pembayaran pada tahun 2020 yang lalu sangat tepat. Saat itu asuransi pendidikan yang kami bayarkan sudah berjalan setengahnya yaitu 8 tahun, dan akan selesai 8 tahun lagi hingga tahun 2027. Apabila kami menyelesaikan pembayaran sampai selesai, tentu saja kami akan kehilangan uang yang lebih banyak lagi.
Terima kasih kepada AJB Cabang Cibadak yang sudah memberikan tanggapannya, walaupun tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dengan kondisi AJB Bumiputra seperti sekarang ini, akan sulit membangun kembali kepercayaan dari masyarakat ataupun investor.
Walaupun saai ini AJB Bumiputra sedang berupaya melakukan penjualan asset, kemungkinan besar tidak bisa mencukupi pengembalian semua uang nasabah. Tetapi kami tetap berharap, semoga AJB Bumiputra bisa melakukan terobosan baru sehingga semua nasabah bisa mendapatkan haknya kembali dengan adil. Â
Bagi nasabah yang ingin mengajukan klaim ataupun ingin mendapatkan penjelasan, bisa datang ke kantor cabang AJB Bumiputra terdekat. Terima kasih telah membaca tulisan ini, salam hangat dan bahagia selalu.
#Tulisan ke-86 di tahun 2024
Cibadak, 14 September 2024
Tati Ajeng Saidah untuk Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H