Mohon tunggu...
Tati AjengSaidah
Tati AjengSaidah Mohon Tunggu... Guru - Guru di SMPN 2 Cibadak Kab. Sukabumi

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Dengan Sistem PPDB Online, Masih Bisakah Sekolah Menerima Siswa Titipan?

10 Juli 2023   13:02 Diperbarui: 11 Juli 2023   13:29 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPDB online untuk SMA/SMK di Jawa Barat menggunakan satu portal yaitu PPDB Disdik Jabar. Sedangkan untuk SMP tergantung dari wilayahnya, seperti di Kabupaten Sukabumi menggunakan portal yang dibuat oleh Dinas Kabupaten.

Untuk siswa SMP yang mendaftar ke SMA/SMK bisa melakukannya sendiri karena siswa sudah dibuatkan akunnya oleh operator sekolah.

Pada saat mendaftar siswa harus melengkapi data umum, data khusus dan menentukan koordinat rumah serta menggunggah dokumen yang diminta sesuai dengan jalur yang dipilihnya.

Dokumen umum yang diunggah yaitu surat keterangan lulus, akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP orangtua.

Untuk jalur afirmasi ditambah dengan dokumen berupa kartu KIP ataupun kartu yang sejenis, untuk jalur prestasi kejuaraan ditambah dengan sertifikat, serta untuk jalur prestasi akademik ditambah dengan nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.

Ada juga data pelengkap yaitu surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat dan ditandatangani oleh orangtua dengan menggunakan materai Rp10.000,00.

Surat tersebut menyatakan bahwa data yang diberikan oleh pendaftar adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Isi dari surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Hasil tangkapan layar/Dokumentasi pribadi)
Isi dari surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Hasil tangkapan layar/Dokumentasi pribadi)
Apabila suatu saat diketahui datanya tidak benar, maka pendaftar siap dikenakan sanksi atau hukuman berupa pembatalan PPDB atau sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah data lengkap, maka siswa tinggal mengirimnya dan ada keterangan berkas sudah terkirim dan menunggu verifikasi.

Untuk siswa SD yang melanjutkan ke SMP, yang mendaftarkannya adalah operator sekolah. Dokumen yang diunggahnya sama seperti PPDB ke SMA/SMK.

Tahap Verifikasi Data oleh Panitia PPDB 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun