Industri perikanan menjadi segmen yang melibatkan masyarakat sekitar secara langsung dalam setiap kegiatannya. Keterlibatan tersebut dilakukan melalui penangkapan ikan maupun budidaya oleh pelayan yang menempati pesisir. Desa Karangsong yang berada di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi kelautan besar akan perikanan tangkap. Bahkan sebelum adanya program pemberdayaan dan pelabuhan Karangsong, masyarakat desa sudah berprofesi sebagai nelayan dan menekuni bidang nelayan tambak. Hal ini menjadikan Pangkalan Pnedaratan Ikan (PPI) Karangsong merupakan PPI yang memberikan tingkat kontribusi produksi perikanan terbesar di antara daerah lainnya di wilayah pesisir Provinsi Jawa Barat bagian utara.
Meskipun dikenal sebagai desa yang maju, namun hasil data yang didapatkan sejumlah besar keluarga nelayan di Karangsong masih hidup di bawah garis kemiskinan. Hal tersebut menunjukan bahwa terdapat eksploitasi yang disebabkan oleh ketimpangan antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia. Dimana potensi kelautan dan perikanannya belum dimanfaatkan secara maksimal. Maka dari itu PRONETA (Program Nelayan Tambak) akan menjadi fokus utama dalam penulisan artikel ini yang mengkaji potensi perikanan nelayan tambak di Desa Karangsong.
Adapun 9 proses pemberdayaan masyarakat pada PRONETA diantaranya:
1. Pemetaan Potensi
Desa karangsong yang bertempat di kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu memiliki luas daerah sebesar. Adapun total warga Desa Karangsong pada tahun 2021 sebanyak 6.576 jiwa, dengan masyarakat yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 3.427 jiwa dan perempuan sebanyak 3.149 jiwa. Dari jumlah masyarakat Desa Karangsong, berdasarkan data yang diperoleh bahwa sebanyak 80% dari total masyarakat di sana berprofesi sebagai nelayan. Lokasi Desa Karangsong yang berada di wilayah pesisir, membuat Desa Karangsong memiliki potensi di sektor perikanan yang cukup tinggi. Data pada bulan Oktober 2021 menyebutkan bahwa hasil tangkapan para nelayan yang didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong dapat mencapai rata-rata 50 ton per hari atau setara dengan Rp 900.000.000).
2. Analisis Potensi
- Strengths (kekuatan), Masyarakat memiliki kapal pribadi dengan jumlah lebih dari 200 kapal. Sumber daya manusia memadai/mencukupi dalam program nelayan tambak. Pemerintah turut memantau serta memberikan arahan dan dampingan kepada masyarakat Karangsong.
- Weaknesses (kelemahan), Regenerasi program nelayan tambak yang masih rendah pendidikannya. Petani yang terlibat di dalam program cenderung boros bahkan mabuh-mabukan sehingga tidak memiliki modal untuk keberlanjutan pemenuhan kehidupan sehari-hari.
- Opportunities (peluang), Program nelayan tambak sudah mencapai ke perairan Papua dan memungkinkan untuk berlayar ke daerah yang lebih berpotensi untuk melakukan tambak perikanan. Kreativitas nelayan tambak untuk keberlanjutan hasil tambak menjadi bahan produksi yang kemudian dapat disalurkan melalui Koperasi Mina Sumitra untuk pemasaran lebih luas lagi.
- Threats (ancaman), Banyaknya pihak luar yang ikut terlibat ke dalam program tanpa persetujuan pihak masyarakat Desa Karangsong khususnya nelayan. Kondisi iklim atau laut yang terkadang tidak stabil untuk menjalankan program nelayan tambak
3. Penyusunan Desain Model
- Melakukan sosialisasi kepada para nelayan sebagai peserta program pemberdayaan dari kelurahan dan koperasi Desa Karangsong
- Nelayan yang menjadi peserta pemberdayaan menerima program yang disosialisasikan
- Pelaksanaan program Proneta (Program Nelayan Tambak) oleh nelayan tambak yang menjadi bagian dari peserta pemberdayaan
- Output/hasil yang didapatkan dari program pemberdayaanÂ
- Pencapaian tujuan program (pendistribusian hasil program nelayan tambak)
- Monitoring dan evaluasi program oleh KUD Mina Sumitra dan Pemerintah setempat
4. Sosialisasi dan Diseminasi
- Sosialisasi dilakukan melalui dua perangkat. Perangkat yang pertama ialah melalui Perangkat Desa Karangsong khususnya Bapak Kadbarih selaku kepala lurah Desa Karangsong, dimana sosialisasi dilakukan kepada nelayan dalam bentuk pendampingan dan arahan. Lalu sosialisasi yang kedua melalui Koperasi Mina Sumitra yang berperan sebagai wadah bagi para nelayan, dimana koperasi ini mensosialisasikan, dan mengelola kebutuhan para nelayan. Koperasi ini bersifat keanggotaan sehingga bertugas untuk menyusun laporan pemasukan-pengeluaran, pemasaran, Â dan meminjamkan modal awal.
- Diseminasi pada pemberdayaan ini lebih diaplikasikan kepada kumpulan masyarakat yang mana penyebarluasan ide dan gagasan dilakukan secara terang-terangan. Orang yang mendapat informasi mengenai potensi alam Pantai Karangsong lebih mengarah kepada informasi yang diterima kerabatnya. Sosial media yang memberikan informasi terbaru mengenai potensi petani Pantai Karangsong ini masih belum tersedia. Â Akun Instagram yang ada lebih menyorot kepada potensi pariwisata Pantai Karangsong.
5. Pembentukan Kelompok Produktif dan Kreatif
Pembentukan kelompok produktif dan kreatif di Desa Karangsong ini masih berfokus pada perorangan, dan individualisme. Selain menjual ikan hasil melaut, masyarakat juga membuat produk seperti bakso, kerupuk, dan ikan asin. Di mana produk-produk tersebut masih dikelola secara mandiri oleh masing-masing nelayan dan belum terkoordinasi oleh koperasi. Koperasi masih belum mengakomodasi produk inovatif dan kreatif dari para petani perseorangan sehingga hal ini menjadi PR untuk pemerintah, serta masyarakat agar Desa Karangsong dapat membentuk kelompok produktif dan kreatif serta mengembangkannya.
6. Penguatan Kelembagaan Keuangan Mikro Berbassis Kelembagaan Koperasi
Dalam masyarakat Desa Karangsong terdapat koperasi yang disebut juga dengan Koperasi Mina Sumitra yang menjadi wadah dalam pemberdayaan nelayan Desa Karangsong. Berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, tanggal 25 Maret 1948 mulanya koperasi ini bernama Koperasi Perikanan Indonesia "Saya Sumitra". Kata "Saya Sumitra" berasal dari kata bersambung bahasa jawa kuno, yaitu Saya, Su dan Mitra. "Saya" berarti alat penangkap ikan, "Su" berarti baik dan bagus, dan "Mitra" berarti teman atau kawan. Jadi, "Saya Sumitra" kira-kira memiliki makna "Alat tangkap ikan merupakan teman yang baik". Pihak Koperasi Mina Sumitra yang menaungi para nelayan termasuk menangani penjualan ikan dimana para nelayan dengan kapal 30 gt ke bawah membayar iuran Rp500.000/bulan, dan kapal besar Rp1.000.000. Sistem Koperasi Mina Sumitra adalah keanggotaan, sehingga kebanyakan nelayan setempat merupakan anggota koperasi. Jika tidak masuk ke koperasi atau menjual ikan di luar Desa Karangsong hanya perlu membayar biaya otonom sebesar 3%.
7. Konsultasi dan Pendampingan
Konsultan dan pendamping program pemberdayaan masyarakat Desa Karangsong diatur oleh Koperasi Mina Sumitra yang bertugas sebagai konsultan dan pendamping bagi program nelayan tambak. Hal ini dapat dilihat dari peran Koperasi Mina Sumitra yang diantaranya adalah usaha simpan pinjam dan jasa perkreditan, Pelayanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), usaha penyediaan trays/keranjang ikan, dan usaha perdagangan perbekalan melaut nelayan.
8. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Desa Karangsong berproses secara rutin dan terpadu dalam pengumpulan data serta pengukuran kemajuan atas objektivitas dalam program pemberdayaan melalui Koperasi Mina Sumitra. Sedangkan evaluasi dijalankan dan diawasi oleh pemerintah setempat sebagai suatu metode untuk menginvestigasi efektivitas program pemberdayaan yang berlangsung agar pelaksanaan dapat berjalan baik dan teratur.
9. Tindak Lanjut Pengembangan
Tindak lanjut pengembangan dari potensi yang dimiliki oleh Desa Karangsong khususnya program nelayan tambak adalah selain keikutsertaan perangkat desa yang berusaha semaksimal mungkin agar potensi ini dapat membantu tingkat ekonomi serta pengembangan desa, juga peran masyarakat dalam pengembangan yang dilakukan dengan membantu dalam pemasaran. Dengan ini potensi yang ada pun akan mendapatkan timbal balik yang memadai untuk menghidupi kehidupan sehari-hari masyarakat Desa Karangsong khususnya bagi para nelayan.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan terhadap PRONETA dalam pemberdayaan masyarakat pesisir di Desa Karangsong, tim penulis memiliki saran diantaranya:
- Dalam pemetaan potensi, Desa Karangsong dapat lebih mengoptimalkan kembali jumlah masyarakat yang bergabung menjadi nelayan. Mengingat besarnya potensi yang selaras dengan letak wilayah Desa Karangsong yaitu di sekitar pesisir.
- Analisis potensi khususnya weakness dapat dicari jalan keluarnya dengan sungguh-sungguh dan terus mengembangkan opportunities yang ada.
- Penyusunan desain model memiliki alur yang telah dilaksanakan oleh Koperasi Mina Sumitra dan pihak Desa Karangsong. Hanya saja output maupun input masyarakat nelayan masih terpusat pada kebutuhan skala kecil.
- Pengelolaan yang lebih optimal di media sosial dalam penyebaran informasi mengenai potensi di Pantai Karangsong, baik itu terkait SDA dan juga SDM.
- Diharapkan kedepannya para UMKM masyarakat Desa Karangsong dapat terakomodasikan dan diwadahi dengan baik oleh koperasi desa setempat.
- Koperasi Mina Sumitra mengoptimalkan perannya sebagai wadah bagi para nelayan agar mampu menarik para nelayan yang tidak menjadi anggota untuk bergabung menjadi anggota koperasi. Serta membuat inovasi dalam produk barang maupun jasa agar mampu turut menguatkan keuangan kelembagaan koperasi itu sendiri.
- Dalam keberlanjutan program nelayan tambak ini, Koperasi Mina sumitra Penting kiranya untuk mempertahankan kegiatan konsultasi dan pendampingan yang sudah dijalankan, agar kedepannya program nelayan tambak ini dapat lebih optimal lagi.
- Agar kedepannya tidak terjadi kemunduran semangat, kondisi, dan kemampuan yang telah dimiliki oleh masyarakat Desa Karangsong, diharapkan kegiatan pemeliharaan tetap dilakukan untuk menjaga kemandirian masyarakat desa.
- Selain pengoptimalan dalam pendistribusian hasil tambak (pemasaran), perangkat desa dan masyarakat dapat bersama-sama untuk mengembangkan kembali ide atau inovasi terkait pembuatan produk dari hasil yang didapatkan. Hal tersebut agar lebih mengoptimalkan pemasukan yang didapat dari hasil laut.
Artikel ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pemerdayaan Masyarakat Desa dan Kota dengan dosen pengampu:
- Dr. Cik Suabuana, M.Pd.
- Mirna Nur Alia A, M.Si.
Tim Penyusun:
Program Studi Pendidikan Sosiologi - FPIPS - UPIÂ
- Ceni Nur Inayah (2009201)
- Jasmine Aliyun Siti Latifah (2004920)
- Khaleda Az-Zahira Idris (2000768)
- Nabila Azzahra (2004966)
- Ranaa Hamidaturrahim (2005645)
- Tati Meilani (2003496)
Referensi:
Adibowo, R. (2015). Implementasi kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir (studi di desa Karangsong Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat). JIPSI-Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM, 4.
Badan Pusat Statistik. (2022). Kabupaten Indramayu Dalam Angka. Indramayu: Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik. (2022). Kecamatan Indramayu Dalam Angka. Indramayu: Badan Pusat Statistik
Suci-Dharmayanti, A. W., Handayani, B. L., Kurniawati, D., Purbasari, D., Pradana, G. H., & Hanantara, A. (2019). Pemetaan potensi desa sebagai model untuk membangun desa sehat dan mandiri (studi kasus: Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso). e-Prosiding SNasTekS, 1(1), 67-76.
Handayani, L. S. (2021, Desember 3). In Picture: Geliat Tpi Karangsong, Sentra Perikanan Indramayu. [Online]. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/r3jhtw283/geliat-tpi-karangsong-sentra-perikanan-di-indramayu.
Handika, D. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Ekowisata Di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Harry, Hikmat (2001). "Strategi Pemberdayaan Masyarakat". Bandung: Humaniora
Heriyanto, A. (2016). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Nelayan Desa Karangsong di Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).
Karlina, K., Ismanto, S., & Buchori, A. (2021). Kolaborasi dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan Perikanan Tangkap Desa Karangsong. JANE-Jurnal Administrasi Negara, 12(2), 75-82.
Mardikanto, Totok. (2013). "Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik". Bandung: Alfabeta
Sam'un, M. (2017). Implementasi Kebijakan Pembangunan Minapolitan Perikanan Tangkap PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) Karangsong Indramayu (Doctoral dissertation, Universitas Pasundan).
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukardi, L. (2009). Desain Model Pemberdayaan Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Kasus Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Rinjani Pulau Lombok).
Sulistiyani, Ambar Teguh. (2004). Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Gava Media, Yogyakarta.
Sumodiningrat, G. (2000). Visi dan Misi Pembangunan Pertanian Berbasis Pemberdayaan. Yogyakarta: IDEA.
Suryana, S. (2019). Model Pemberdayaan Pendidikan Non Formal (Pnf) Dalam Kajian Kebijakan Pendidikan. Edukasi, 13(2).
Wrihatnolo, R. R., & Dwidjowijoto, R. N. (2007). Manajemen pemberdayaan: Sebuah pengantar dan panduan untuk pemberdayaan masyarakat. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Observasi dan wawancara bersama kepala lurah Desa Karangsong yaitu Bapak Kadbarih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H