Mohon tunggu...
Eta Rahayu
Eta Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Urban Planner | Pemerhati Kota | Content Writer | www.etarahayu.com

Hidup tidak membiarkan satu orangpun lolos untuk cuma jadi penonton. #dee #petir etha_tata@yahoo.com | IG: @etaaray

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bicara Backlog Rumah Dan Land Banking: Sebuah Harapan Dari Kelas Menengah

15 Januari 2025   10:02 Diperbarui: 15 Januari 2025   10:02 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyitaan aset dapat difungsikan untuk kegiatan sosial | sumber: The World Bank

Sependek pengalaman saya sebagai perencana kota, permasalahan lahan memang sangatlah kompleks. Kepemilikan lahan menjadi hal krusial yang seringkali membuat bimbang.

Misal, ruang terbuka hijau publik perlu disediakan sebanyak 20% dari total luas daerah yang akan diatur. Namun, karena pemerintah daerah tidak memiliki aset tanah di sana, jumlah itu tidak mampu dipenuhi.

Di sisi lain, ruang kota kerap menyisakan brownfield area atau lahan tak terpakai lagi, terlantar, bahkan terkontaminasi. Selain itu, terdapat lahan berkonflik, kepemilikan aset tidak jelas, penguasaan lahan ilegal, dst.

Di Surabaya misalnya, lahan seluas 8.000m2 kembali dikuasi setelah pengadilan memutuskan lahan itu adalah aset pemkot. Selama ini tempat itu ditinggali secara ilegal.

Lahan itu lalu di-HGB-kan (hak guna bangunan) pada sebuah yayasan pendidikan. Yayasan tersebut berencana memakainya sebagai asrama mahasiswa internasional. Karena lokasinya berada di kawasan permukiman.

BBT dalam proses perencanaan dan perolehan lahan perlu mempertimbangkan hal-hal semacam ini. Mengisi kantong-kantong brownfield akan menjadikan suatu kota lebih compact. Dan mengembalikan aset-aset negara (terutama aset pemerintah pusat) adalah keniscayaan. Itu yang pertama.

KPK seringkali melelang harta rampasan terpidana koruptor, termasuk tanah | Tangkapan layar website KPK
KPK seringkali melelang harta rampasan terpidana koruptor, termasuk tanah | Tangkapan layar website KPK

Kedua, BBT juga bisa aktif memantau sistem lelang KPK untuk mengakuisisi lahan-lahan sitaan dari koruptor. Contohnya, KPK pernah melelang tanah terpidana Umar Ritonga di Kabupaten Bengkalis dan Siak, seluas total 15,66 hektar.

Selain itu, pada 2022 lalu, KPK juga melelang rumah dan tanah dua orang koruptor di Bandung seluas total 0,3 hektar. Beberapa luasnya memang kecil, namun karena berada kawasan permukiman, kedepan bisa dibangun tipe vertical house, apartemen sederhana bagi kaum middle class, misalnya.

Atau nantinya BBT bisa melakukan skema tukar guling lahan yang lebih luas. Tentu saja jika land appraisal yang dilakukan sesuai dengan prinsip BBT dan juga tata ruang.

BBT, melalui Komite yang menaunginya, perlu aktif mendorong DPR untuk mengesahkan UU perampasan aset, agar aset lahan para koruptor dapat dikelola BBT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun