Mohon tunggu...
Eta Rahayu
Eta Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Urban Planner | Pemerhati Kota | Content Writer | www.etarahayu.com

Hidup tidak membiarkan satu orangpun lolos untuk cuma jadi penonton. #dee #petir etha_tata@yahoo.com | IG: @etaaray

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bicara Backlog Rumah Dan Land Banking: Sebuah Harapan Dari Kelas Menengah

15 Januari 2025   10:02 Diperbarui: 15 Januari 2025   10:02 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BBT menyediakan lahan untuk pengembangan perumahan MBR di Kendal | Foto: banktanah.id (cropped)

Hampir setahun yang lalu, tepatnya 20 Februari 2024, Harian Kompas edisi cetak menerbitkan artikel berjudul "Hunian Murah Impian Kelas Menengah".

Artikel itu menandai jika di kehidupan nyata kelas menengah juga mengidamkan rumah dengan harga terjangkau. Karena spektrum penghasilan kelas menengah ini cukup variatif, mereka yang berpenghasilan dibawah 7 juta bisa dipastikan masih struggle untuk membeli rumah. Termasuk saya pribadi.

Bila rumah dianggap sebagai parameter kesejahteraan, maka sebagian dari kelas menengah masih belum dapat dikatakan 'sejahtera'. Fenomena ini memperlihatkan tantangan besar dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelas menengah.

Kata undang-undang, penyedian perumahan dan permukiman menjadi urusan wajib bagi pemerintah. Implikasinya, pemerintah terus menggagas beragam instrumen untuk menyediakan rumah layak dan terjangkau. Salah satunya dengan konsep land banking.

Bank tanah memastikan penggunaan lahan berkelanjutan | Foto: Troy-mortier--Unsplash
Bank tanah memastikan penggunaan lahan berkelanjutan | Foto: Troy-mortier--Unsplash

Lewat Badan Bank Tanah, Denyut Harapan Itu Masih Berdetak

Land banking atau bank tanah bukanlah konsep baru. Mudahnya, bank tanah adalah mekanisme akuisisi lahan, lalu "menabungnya" sebagai bagian dari ketersedian lahan. Bank tanah dikategorikan sebagai bagian dari praktek SLM (sustainable land management).

SLM adalah metode yang mengkonservasi dan menggunakan lahan dengan menyelaraskan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Praktek ini memungkinkan pengelolaan lahan dengan adil dan berkelanjutan.

Idealnya, bank tanah dapat memastikan alokasi lahan secara optimal (land allocation), dapat mengontrol fluktuasi harga lahan (land price control), juga dapat membantu mengamankan lahan untuk kebutuhan pembangunan kedepan (land development).

Bank tanah yang dikelola dengan bijak pada akhirnya bermanfaat untuk meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih terarah.

Mengingat manfaatnya, per 2021 lalu, pemerintah Indonesia membentuk badan khusus yang menangani pengelolaan lahan, yang dinamai Badan Bank Tanah atau Indonesia Land Bank Authority.

Peran, Fungsi, Manfaat BBT | ilustrasi pribadi dari PP 64/2021 dan BBT
Peran, Fungsi, Manfaat BBT | ilustrasi pribadi dari PP 64/2021 dan BBT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun