Mohon tunggu...
Tatangsutaya
Tatangsutaya Mohon Tunggu... -

food

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kronologis Kasus Pajak BCA

19 Agustus 2014   19:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:12 2779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

17 juli
Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota itu, Hadi meminta Sumihar mengubah kesimpulan pemeriksaan dari semula “menolak” menjadi “menerima” permohonan keberatan pajak PT Bank BCA. Jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA adalah sehari setelahnya, 18 Juli 2004, sehingga Sumihar tidak sempat memberikan argumen.

21 April 2014
KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hadi diduga bermain dalam urusan pajak BCA dengan menerbitkan nota dinas untuk mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA. KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan perkiraan kerugian negara Rp 375 miliar.

Saya pribadi berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan berani dan tegas tanpa pandang bulu sehingga kasus BCA serta BLBI dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dan negara ini tidak terus menjadi korban para koruptor yang tidak bertanggung jawab. Mari kita kawal terus kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun