Mohon tunggu...
Tatangsutaya
Tatangsutaya Mohon Tunggu... -

food

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kronologis Kasus Pajak BCA

19 Agustus 2014   19:26 Diperbarui: 4 April 2017   17:12 2779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selaku Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum terkait dengan pengajuan keberatan pajak BCA. Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak sekitar 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Namun, Hadi Poernomo justru memutuskan sebaliknya. Dia memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan tersebut sehingga permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan. Keputusan yang mengabulkan permohonan pajak tersebut diterbitkan Hadi sehari sebelum jatuh tempo bagi Ditjen Pajak untuk menyampaikan putusannya atas permohonan BCA tersebut.

Karena diputuskan satu hari sebelum jatuh tempo, Direktur PPh tidak memiliki cukup waktu untuk menyampaikan tanggapannya atas putusan Hadi selaku Dirjen Pajak. Padahal, menurut KPK, Hadi sedianya memberikan waktu kepada Direktur PPh, selaku pihak penelaah, untuk menyampaikan tanggapannya. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Sumber:inilah..com

Lika-liku Pajak Bank BCA

1998
BCA rugi Rp 29 triliun akibat rush dan kredit macet. Pemerintah menyuntikkan dana ke BCA dan mengambilmalih 92,8 persen sahamnya.

1999
Untuk mengurangi angka kredit macet di pembukuan, pemerintah menghapus utang bermasalah BCA senilai Rp 5,77 triliun dengan hak tagih dan aset jaminannya diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tahun itu, BCA untung Rp 174 miliar.

2002
Hadi Poernomo naik menjadi Direktur Jenderal Pajak.

Dirjen Pajak mengoreksi laba BCA pada 1999, bukan cuma Rp 174 miliar, tapi Rp 6,78 triliun. Salah satu yang mendongkrak angka laba, penghapusan utang bermasalah Rp 5,77 triliun itu dianggap sebagai pemasukan bagi BCA. Karena itu, BCA mesti membayar pajak Rp 375 miliar.

2003
BCA menyatakan keberatan pengalihan utang bermasalah itu dimasukkan sebagai pendapatan sehingga ada beban pajak tambahan ratusan miliar rupiah. Apalagi hasil penjualan aset BPPN berhasil menjual senilai Rp 3,29 triliun tidak ada yang masuk BCA.

2004

13 Maret
Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengirim surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak, yang dijabat oleh Hadi Poernomo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun