Mohon tunggu...
Tatang Sunendar
Tatang Sunendar Mohon Tunggu... Notaris - seorang pendidik

menulis bagian tidak terpisahkan dari profesi sebagai pendidik nn. karena itu tulis menulis sudah mejadi suatu hal yang biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Penggerak Guru Istimewa

19 Oktober 2022   09:43 Diperbarui: 19 Oktober 2022   09:46 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

".....Guru penggerak guru  istimewa ....." itulah kutipan  dari ucapan salah seorang pejabat di dinas Pendidikan saat memberikan sambutan pada kegiatan lokakarya 7 program guru penggerak di salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satu alasan yang dikemukakan kenapa guru penggerak guru istimewa adalah guru penggerak merupakan pintu masuk untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah.

Program guru penggerak merupakan program yang digagas oleh Mas Mentri  Nadiem Makarim, proses rekrumen program guru penggerak sejak tahun 2020 sudah memasuki  angkatan ke 7  dan dari satu angkatan ke angkatan lainnya menunjukan  kecenderungan minat yang meningkat dari berbagai lapisan guru. Guru penggerak merupakan program pendidikan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru. 

Selain itu hadirnya program guru penggerak diharapkan mampu menggerakkan komunitas belajar. Prinsip program ini sama seperti kurikulum merdeka dimana menggunakan metode yang lebih fleksibel. guru penggerak diharapkan mendorong upaya peningkatan kualitas pendidikan di sekolah maupun dimasyarakat.

Adapun yang menjadi tujuan adanya program guru penggerak Guru penggerak diharapkan mampu menciptakan individu guru dengan tujuan guna mengembangkan peserta didik dengan refleksi, dan pembelajaran secara mandiri maupun kelompok ,menggerakan ekosistem pendidikan dengan membuka banyak kolaborasi,mendorong tingkat kepemimpinan peserta didik agar menjadi pribadi yang lebih aktif dan percaya diri serta menciptakan format pembelajaran yang menyenangkan dan mendukung hasil pembelajaran yang implementatif kepada peserta didik.

Kembali ke pernyataan guru penggerak guru istimewa dari pejabat tersebut saya setuju sekali, karena ada beberapa  alasan kenapa setuju diantaranya:

Pertama proses rekrutmen  program guru penggerak  dilakukan dengan proses yang panjang  dimulai dengan seleksi administrasi, seleksi  penulisan essai, simjulasi mengajar serta wawancara,

Kedua proses pelatihan bagi guru penggerak mempunyai durasi waktu yang panjang untuk angkatan pertama sekiar 9 bulan dan selanjutnya 6 bulan, selama proses pelatihan dilakukan pendampingan oleh guru pengajar praktek, setiap bulan sekali dilakukan lokakarya  dan diakhiri dengan panen karya hasil guru penggerak  

Ketiga  proses rekrutmen guru penggerak tidak mengenal status guru semua guru apakah itu guru honorer, guru kontrak maupun ASN asal telah mempunyai masa kerja lebih tiga tahun mengajar pun demikian status sekolah negeri maupun sekolah swasta boleh mendaptar, juga tidak membedakan daerah asal apajah kota, daerah maupun daerah remot area ( 3T) bisa mendaftar.

Keempat terbitnya  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepaia Sekolah, Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Pada pasal 2 menyatakan calon kepala sekolah harus memenuhi persyaratan  dengan salah satunya memiliki Sertifikat Guru Penggerak; dan ini sudah diterapkan oleh beberapa kabupaten dan kota dalam proses pengangkatan kepala sekolah khususnya bagi angkatan pertama.

Kelima  terbitnya  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang  organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak (BBGP)serta Balai Guru  Penggerak (BGP). 

Terbitanya permendikbud ini menunjukkan bahwa  guru penggerak  merupakan guru yang istimewa mengingat  sebuah program mengubah stuktur yang ada, semula pemberdayaan dan peningkatan kompetensi guru itu dilakukan  oleh pusat pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan(PPPP TK) diubah menjadi BBGP/BGP yang berdiri di seluruh provinsi.

Kelima keistimewaan ini yang menjadikan magnet untuk menjadi  guru penggerak  dari waktu kewaktu peminatnya  semakin bertambah, walaupun kritik maupun kajian terkait program ini bermunculan namun program ini bergeming. Bahkan semakin masiv terstruktur dan sistematik menjangkau ke seluruh pelosok negeri.

Dengan adanya Permendikbud nomor 14  tahun 2021 dan Permendikbud nomor 14 tahun 2022 menunjukan bahwa program ini akan semakin diprioritaskan dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan.yang menjadi permasalahan apakah tidak akan menjadi pemberian harapan palsu (PHP) khususnya bagi guru swasta, guru honorer serta guru muda mengingat porsi untuk menjadi kepala sekolah sangat terbatas.begitu pula bagaimana nasib guru guru lain  yang tidak ikut program guru penggerak apakah karier nya mentok sebagai guru saja.

Inovasi penanganan  guru mengingatkan saya pada ungkapan Prof Surya Guru besar UPI dan pengurus besar PGRI yang menyatakan bahwa penangan guru jangan kokod monongeun artinya sebuah pekerjaan yang tidak selesai selesai dan tidak penah matang, apalagi proses suksesi pemerintahan tinggal satu setengah tahun lagi apakah progam ini akan bertahap  atau dirubah lagi hanya waktu yang bisa menjawab, semoga saja ganti menteri tidak ganti kebijakan tentang program guru penggerak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun