Terbitanya permendikbud ini menunjukkan bahwa  guru penggerak  merupakan guru yang istimewa mengingat  sebuah program mengubah stuktur yang ada, semula pemberdayaan dan peningkatan kompetensi guru itu dilakukan  oleh pusat pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan(PPPP TK) diubah menjadi BBGP/BGP yang berdiri di seluruh provinsi.
Kelima keistimewaan ini yang menjadikan magnet untuk menjadi  guru penggerak  dari waktu kewaktu peminatnya  semakin bertambah, walaupun kritik maupun kajian terkait program ini bermunculan namun program ini bergeming. Bahkan semakin masiv terstruktur dan sistematik menjangkau ke seluruh pelosok negeri.
Dengan adanya Permendikbud nomor 14  tahun 2021 dan Permendikbud nomor 14 tahun 2022 menunjukan bahwa program ini akan semakin diprioritaskan dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan.yang menjadi permasalahan apakah tidak akan menjadi pemberian harapan palsu (PHP) khususnya bagi guru swasta, guru honorer serta guru muda mengingat porsi untuk menjadi kepala sekolah sangat terbatas.begitu pula bagaimana nasib guru guru lain  yang tidak ikut program guru penggerak apakah karier nya mentok sebagai guru saja.
Inovasi penanganan  guru mengingatkan saya pada ungkapan Prof Surya Guru besar UPI dan pengurus besar PGRI yang menyatakan bahwa penangan guru jangan kokod monongeun artinya sebuah pekerjaan yang tidak selesai selesai dan tidak penah matang, apalagi proses suksesi pemerintahan tinggal satu setengah tahun lagi apakah progam ini akan bertahap  atau dirubah lagi hanya waktu yang bisa menjawab, semoga saja ganti menteri tidak ganti kebijakan tentang program guru penggerak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H