Modus-modus seperti ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Oleh karena itu, usaha pengawasan perlu di lakukan lebih ketat dan di tingkatkan semaksimal mungkin agar tidak terjadi kecolongan.
Saat ini, Indonesia telah menempatkan kejahatan narkoba sebagai high-risk crime dan dalam penanganannya Indonesia telah meratifikasi 3 (tiga) Konvensi anti narkoba, yaitu:
- Single Convention on Narcotic Drugs 1961 melalui UU No.8 Tahun 1976;
- Convention on Psychotropic Substances 1971 melalui UU No.8 Tahun 1996;
- Convention against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 melalui UU No. 7 Tahun 1997.
Selain itu, Indonesia juga melakukan kerja sama internasional untuk meningkatkan upaya penanggulangan isu narkoba tersebut.
Untuk kerjasama multilateral, Indonesia berperan aktif dalam memberantas peredaran dan perdagangan gelap narkotika dalam berbagai forum seperti forum Commission on Narcotic Drugs, Special Session of the United Nations General Assembly on the World Drug Problem, Head of National Drug Law Enforcement for Asia Pacific, dan ASEAN Senior Officials on Drug Matters dan berbagai pertemuan lainnya di bawah kerangka UNODC.
Sumber :
- https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isu-khusus/Pages/Penanggulangan-Kejahatan-Lintas-Negara-Teroganisir.asp
- https://www.gatra.com/rubrik/info-bea-cukai/390143-Bea-Cukai-Ngurah-Rai-Gagalkan-Penyelundupan-Narkoba-Bernilai-Rp16-Miliar-Selama-2-Hari
- https://www.suarantb.com/headline/2019/02/267609/Waspadai.Penyelundupan.Narkoba.Bermodus.Jadi.TKI/
Nama : Tata Tamara
Nim. Â : 07041281621097
Konsentrasi : Kajian Strategi dan Keamanan Internasional
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Kampus  : Universitas Sriwijaya, Indralaya
Dosen Pembimbing : Nur Alamiah Supli, BIAM., M.Sc