Bercanda diartikan bertingkah; berkelakar; bersenda gurau; berseloroh (1). Bercanda adalah hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apa akibatnya jika candaan tersebut ada pihak-pihak yang merasa dirugikan? Di sinilah perlunya mawas diri dan saling pengertian setiap orang.
Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang bercanda? Penulis belum menemukan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, atau peraturan lainnya yang khusus tentang percandaan. Namun, jangan salah. Pasal dalam undang-undang atau peraturan yang bersinggungan dengan candaan cukup banyak yang bisa kita temukan.Â
Sebut saja sanksi pidana bercanda membawa bom di dalam pesawat, diatur dalam Pasal 437 UU Penerbangan (2). Â Candaan yang mengusik nama baik, menyerang integritas, atau mencoreng nama baik juga bisa digolongkan sebagai penghinaan yang sanksinya diatur dalam Pasal 310 KUHP (3).
Berapa banyak niat bercanda akhirnya malah menjadi blunder bahkan harus menghadapi delik pidana.Â
Berikut beberapa hal penting terkait bercanda dan tip yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam bahaya bercanda yang kadang tidak terkirakan sebelumnya. Penulis kutip dari laman almanhaj.or.id yang disalin dari As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428 H/2007 M (4) dengan poin-poin sebagai berikut.Â
Luruskan Tujuan
Tujuan bercanda adalah menghilangkan penat, bosan, dan lesu. Suasana menjadi segar kembali dengan canda. Namun, ingatlah tujuan canda tersebut terikat oleh etika yang tidak boleh dilanggar.
 Jangan Melewati Batas
Terkadang orang kebablasan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Â Jika mempunyai maksud menjatuhkan wibawa dan martabat seseorang, justru orang-orang akan memandang rendah pelaku tersebut. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.
Jangan Bercanda dengan Orang yang Tidak Suka Bercanda
Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal tersebut akan menimbulkan akibat buruk. Oleh sebab itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.
Jangan Bercanda dalam Perkara-Perkara Serius
Beberapa kondisi mungkin menjadikan tidak seyogianya kita bercanda. Misalnya, dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim, ketika memberikan persaksian, dan sebagainya.
Tidak Boleh Bercanda dalam Perkara yang Dilarang oleh Agama
Dalam agama Islam ada beberapa ketentuan berupa larangan bercanda dalam hal 1) menakut-nakuti seorang muslim lainnya, 2) mengadung kebohongan, 3) melecehkan sekelompok orang tertentu, 4) berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain
Hindari Bercanda dengan Aksi dan Kata-Kata yang Buruk
Betapa banyak akibat bercanda berlebihan ujungnya adalah pertengkaran dan perkelahian.Â
Hindari Banyak Tertawa
Banyak orang yang tertawa berlebih-lebihan sampai terpingkal-pingkal ketika bercanda. Hal ini tidak disukai dalam tuntunan syariat Islam. Bahkan disabdakan oleh Rasulullah salalahu alaihi wasalam, banyak tertawa dapat mengeraskan hati dan mematikannya.Â
Bercanda dengan Orang-Orang yang Membutuhkannya
Maksudnya adalah bercanda dengan orang yang memang membutuhkan candaan. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Salalahu alaihi wasalam suatu ketika bercanda dengan al Hasan bin Ali serta seorang anak kecil bernama Abu Umair.
Jangan Melecehkan Syiar-Syiar AgamaÂ
Tidak sepatutnya menjadikan syiar-syiar agama sebagai candaan atau guyonan di tempat atau pada kondisi apa pun.Â
Demikian sedikit urun rembuk penulis terkait etika atau adab dalam bercanda. Semoga candaan kita menemukan tujuan utamanya sebagai penghilang kepenatan tanpa menimbulkan dampak negatif pada pihak lain.Â
Referensi
(1) https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bercanda diakses 04-12-2024
(2) https://www.tempo.co/politik/jangan-main-main-ini-sanksi-pidana-bercanda-membawa-bom-di-dalam-pesawat-111392 diakses 04-12-2024
(3) https://kumparan.com/irman-ichandri/candaan-yang-berujung-pidana-menurut-kuhp-23SzKrHv0vZ/4 diakses 04-12-2024
(4) https://almanhaj.or.id/3108-bercanda-menurut-pandangan-islam.html diakses 05-12-2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H