Mohon tunggu...
Tata Tambi
Tata Tambi Mohon Tunggu... Guru - mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Belajar menulis. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Prosedur Ganti Pelat Nomor Kendaraan Lima Tahunan

28 Januari 2024   20:27 Diperbarui: 28 Januari 2024   20:48 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasianer, salah satu rutinitas lima tahunan pemilik kendaraan bermotor adalah ganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Mau coba mengurus sendiri? Berikut pengalaman penulis membayar pajak dan ganti pelat nomor kendaraan di Samsat Kab. Bogor, Jawa Barat di Jalan Raya Jakarta--Bogor, Nomor 50, Cimandala, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Oya, sebelum berangkat perlu kita siapkan dulu beberapa berkas yang menjadi syarat pembayaran pajak dan ganti pelat nomor kendaraan lima tahunan ini berupa,

1. KTP asli,

2. STNK asli, dan

3. BPKB asli.

Pertama kali sampai ke gerbang utama masuk ke Samsat yang biasa disebut Samsat Dishub Kab. Bogor ini penulis disapa oleh beberapa orang yang menawarkan jasa bantuan pengurusan ganti pelat nomor kendaraan. 

"Mau dibantu Pak Haji? Terima beres. Langsung cek fisik di bawah," begitu salah satu tawaran dari si bapak.

Penulis menyampaikan kepada si bapak akan mencoba mengurus sendiri.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Penulis langsung menuju area cek fisik kendaraan. Setelah masuk gerbang, jalan menurun, belok kiri menuju area cek fisik kendaraan bermotor. Ada tulisan besar Tempat Cek Fisik Ranmor Roda Dua dan Roda Empat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun