Kompasianer, salah satu rutinitas lima tahunan pemilik kendaraan bermotor adalah ganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Mau coba mengurus sendiri? Berikut pengalaman penulis membayar pajak dan ganti pelat nomor kendaraan di Samsat Kab. Bogor, Jawa Barat di Jalan Raya Jakarta--Bogor, Nomor 50, Cimandala, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Oya, sebelum berangkat perlu kita siapkan dulu beberapa berkas yang menjadi syarat pembayaran pajak dan ganti pelat nomor kendaraan lima tahunan ini berupa,
1. KTP asli,
2. STNK asli, dan
3. BPKB asli.
Pertama kali sampai ke gerbang utama masuk ke Samsat yang biasa disebut Samsat Dishub Kab. Bogor ini penulis disapa oleh beberapa orang yang menawarkan jasa bantuan pengurusan ganti pelat nomor kendaraan.Â
"Mau dibantu Pak Haji? Terima beres. Langsung cek fisik di bawah," begitu salah satu tawaran dari si bapak.
Penulis menyampaikan kepada si bapak akan mencoba mengurus sendiri.
Penulis langsung menuju area cek fisik kendaraan. Setelah masuk gerbang, jalan menurun, belok kiri menuju area cek fisik kendaraan bermotor. Ada tulisan besar Tempat Cek Fisik Ranmor Roda Dua dan Roda Empat.