Mohon tunggu...
Tasya Putri
Tasya Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

halo! saya Tasya senang akan hal baru yang menambah wawasan untuk diri sendiri dan orang sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Pendidikan Anti Korupsi dalam Perguruan Tinggi sebagai Wujud Cinta Tanah Air

2 Juli 2022   20:57 Diperbarui: 2 Juli 2022   20:57 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENANAMAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PERGURUAN TINGGI

SEBAGAI WUJUD CINTA TANAH AIR

Tasya Putri Ramadhani

Fakultas Sains & Teknologi, Universitas Airlangga

tasya.putri.ramadhani-2021@fst.unair.ac.id

 

ABSTRACT

Corruption has been fought by the Indonesian government in various ways, preventing corruption and independent institutions in the reform era marked by the emergence of an institution, namely the Corruption Eradication Commission (KPK) which has made every effort. An effective effort is to prevent and instill anti-corruption from early age. Fighting corruption is the responsibility of all people, especially students. The results by instilling anti-corruption education will be effective because it will create individual character. This basic education can create a social environment that is able to prevent corruption rather than having to deal with it. The active role of students is expected to be the driving force of the anti-corruption movement in society. Corruption is currently a serious problem for the nation.

Anti-corruption education efforts for students can be done by getting separate subjects regarding corruption. This research method uses qualitative methods which aim to foster an anti-corruption culture from an early age in the scope of students and the community by encouraging them to play a role in eradicating corruption in Indonesia.

Keywords : Corruption, Student Role, Anti-corruption Education, KPK

ABSTRAK

Korupsi telah diperangi oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai cara, pencegahan tindak korupsi serta lembaga independen di era reformasi ditandai dengan munculnya lembaga yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah melakukan segala upaya. Upaya yang efektif dilakukan adalah dengan pencegahan dan menanamkan pendidikan anti korupsi sejak dini. Melawan korupsi adalah tanggung jawab semua masyarakat tidak terkecuali terutama pada mahasiswa. Hasil dengan menanamkan pendidikan anti korupsi akan efektif karena akan menciptakan karakter individu. Pendidikan dasar ini dapat menciptakan lingkungan sosial yang mampu mencegah korupsi daripada harus menghadapinya. Peran aktif mahasiswa diharapkan motor penggerak gerakan anti korupsi dalam masyarakat. Korupsi saat ini menjadi masalah serius bagi bangsa, jadi diharapkan dapat menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.

Upaya pendidikan anti korupsi pada mahasiswa dapat dilakukan dengan mendapat mata pelajaran tersendiri mengenai korupsi. Pada metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi sejak dini dalam lingkup mahasiswa serta masyarakat dengan mendorong agar dapat berperan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kata kunci : Korupsi, Peran Mahasiswa, Pendidikan anti korupsi, KPK

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Korupsi saat ini sering dikaitkan dengan kebijakan pemerintah di bidang politik, bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah ditangkap karena korupsi. Permasalahan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan. Sebenarnya korupsi merupakan “permasalahan sosial” yang merusak pola pemerintahan dan menjadi penghalang jalannya pemerintahan terutama dalam pembangunan negara. Pada era reformasi ini tekad pemerintahan menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih sering disuarakan dan disambut baik oleh masyarakat. Perbuatan korupsi merupakan budaya yang harus terus dicegah baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Keterlibatan mahasiswa dalam cara memerangi korupsi tentu tidak turut upaya penindakan tetapi melakukan perubahan kecil dalam diri sendiri maupun untuk orang di sekitarnya.

Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh pihak berwenang saja tetapi mahasiswa dan masyarakat juga turut andil dalam pencegahan korupsi. Pendidkan sebagai wadah yang efektif dalam pencegahan perkara korupsi. Pendidikan dikaitkan dengan kunci masa depan bangsa dan pendidikan anti korupsi merupakan pendidikan selamanya yang harus ditanamkan sejak dini. Kualitas sumber daya manusia dan penanaman karakter juga merupakan modal utama pembangunan bangsa. Kampus menjadi lingkungan pencetak generasi dengan taraf lebih tinggi yang peduli terhadap peendidikan anti korupsi dalam lingkungan mahasiswa. Sebagai panutan pendidikan untuk jenjang dibawahnya. Pada  Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 dibentuk komisi pemberantas tindak korupsi yang disebut KPK yaitu lembaga yang melaksanakan wewenang dan tugasnya yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang kini menjadi kepercayaan dan harapan masyarakat luas dalam pemberantasan tindak korupsi, akan tetapi sebenarnya hal itu tidak cukup, sehingga diperlukan pendidikan anti korupsi yang ditanamkan dalam mahasiswa maupun masyarakat luas. Terlebih mahasiswa saat ini sebagai agent of change dimana dapat berperan besar dalam perubahan.

Tugas pemberantasan korupsi yang diberikan untuk KPK tidaklah mudah, maka diperlukan sistem yang bisa mengubah seluruh komponen bangsa untuk bergerak menghapuskan budaya korupsi yang sudah menyebar luas salah satunya yaitu dengan mengajarkan pendidikan anti korupsi pada perguruan tinggi . Efek penanaman pendidikan anti korupsi akan terasa pada waktu lama namun untuk prosesnya memerlukan waktu dan tidak sebentar, maka dari itu diharapkan melalui penanaman pendidikan anti korupsi dapat menanamkan karakter anti korupsi dan menjadi cikal bakal baru bagi generasi muda melalui dunia pendidikan serta peran sosial dapat tercipta generasi baru yang jauh lebih baik kedepannya dan lebih berkembang pola pikirnya.

Rumusan Masalah

Berdasarkan penulisan tersebut dapat dikemukakan menjadi rumusan masalah sebagai berikut :

  • Mengapa pendidikan anti korupsi diperguruan tinggi sangat penting?
  • Apa yang membuat pendidikan anti korupsi sangat penting?
  • Bagaimana cara menerapkan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi?

Metode Penulisan

Pada penulisan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah serangkaian studi yang berkaitan dengan bagaimana data kepustakaan dikumpulkan dan apa yang sedang dipelajari. Menurut Farisi (2010), mengutip pandangan Cooper dan Taylor, penelitian sastra atau memberikan pengetahuan, ide, atau penemuan dari sastra yang berorientasi sains, serta kontribusi teoretis juga metodologis tertentu. Tujuan dari penelitian kepustakaan adalah untuk menemukan berbagai teori, hukum, disertai gagasan atau prinsip yang digunakan untuk menganalisis dan memecahkan masalah. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif, yaitu analisis terhadap data yang didapat kemudian diberikan pengertian dan pemaparan agar dapat lebih mudah dipahami. Pembahasan dilakukan dengan pendekatan pendidikan antikorupsi, pemahaman arti korupsi, dan pendekatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tujuan Penulisan

Dengan pendidikan anti korupsi diharapkan dapat mencetak dan mendidik generasi yang dapat membawa perubahan pada masa depan bangsa Indonesia. Dapat menjadikan bangsa bebas dari kasus korupsi yang dapat merusak bangsa, penanaman pendidikan anti korupsi dapat menanggulangi sedikit demi sedikit kasus korupsi yang sudah merajalela dan sebagai mahasiswa harus dapat membawa perubahan yang baik untuk kedepannya. Tidak hanya mahasiswa tetapi masyarakat juga turut melakukan perubahan dalam pencegahan korupsi yang sudah merajalela, dapat diartikan bahwa semua penduduk bangsa Indonesia berperan tanpa membedakan jabatan maupun status sosial dalam bermasyarakat.

PEMBAHASAN

Korupsi

Korupsi di Indonesia sudah menjadi masalah serius dan memiliki dampak buruk pada seluruh pemerintahan amupun kehidupan. Korupsi dapat menghancurkan segala aspek pemerintahan yaitu sistem perekonomian , sistem pemerintahan, sistem hukum, dan tatanan sosial. Telah banyak upaya yang dilakukan tetapi belum membuahkan hasil yang maksimal, sehingga korupsi ini seakan menjadi bagian dari kehidupan. Bila keadaan ini tetap berjalan maka dalam perlahan akan menghancurkan negeri ini. Korupsi sendiri telah menghilangkan rasa kepercayaan diri terhadap pemerintah dan akibatnya menciptakan citra buruk atas kinerja pemerintah.

Isitilah korupsi menurut dalam perbendaraan kata bahasa Indonesia adalah “kejahatan, kebusukan, bisa disuap, tidak bermoral, keburukan, dan ketidakjujuran” (S. Wojosaswito-WJS Poerwadarminta,1978:325). Dapat dikatakan korupsi adalah tindakan seseorang yang melanggar peraturan dan norma-norma dengan menyalahgunakan kekuasaan ataupun kesempatan melalui kegiatan yang illegal atau tanpa izin. Korupsi ini juga merupakan tindakan buruk unruk memperkaya diri dan mementingkan kepentingan pribadi dengan menggunakan sesuatu yang untuk dirinya. Menurut kamus Oxford, korupsi merupakan tindakan tidak jujur, terutama dilakukan oleh orang yang berwenang atau yang memiliki jabatan.

Tindakan korupsi sangat merugikan berbagai pihak, baik masyarakat ataupun negara. Maka dari itu, korupsi harus segera ditindak agar tidak terus menerus merugikan kehidupan. Seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termuat 30 bentuk korupsi yang tersebar dalam 13 pasal. Tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dibedakan sebagai jenis korupsi. Jenis tindak pidana korupsi tersebut ialah :

  • Suap menyuap
  • Penggelapan dalam kekuasaan
  • Merugikan keuangan negara
  • Perbuatan curang
  • Gratifikasi
  • Pemerasan
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan

Reformasi berbasis digital saat ini sedang aktif dilaksanakan di daerah-daerah yang berisiko tinggi korupsi, terutama dalam kerangka sistem pemerintahan, terutama menanamkan pendidikan anti korupsi dalam perguruan tinggi. Pemberantasan korupsi menurut hakikatnya ialah satu atau lebih kebijakan yang dipilih oleh pemerintahan dibawah satu kebijakan kriminalitas. (Sudarto) (1981:161) mengutarakan tiga implikasi dalam kaitannya dengan kebijakan criminal yaitu :

  • Dalam arti sedikit cara umum yang sebagai asas dan tanggapan atas pelanggaran hukum tindak pidana.
  • Dalam arti luas yakni keseluruhan kebijakan yang ditegakkan oleh hukum dan penguasa untuk melaksanakan norma sosial masyarakat.
  • Dalam arti luas yakni keseluruhan peranan penegak hukum, termasuk pengadilan dan kepolisian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja dengan segala kewenangannya telah mengungkap kasus korupsi serius yang sebelumnya tak terjangkau aparat penegak hukum. Tetapi di tengah keberhasilannya, KPK menghadapi beberapa kendala yaitu :

  • KPK dianggap sebagai rival dalam penyidikan kasus korupsi, menimbulkan kesan ketidaksesuaian antara kejaksaan dengan polisi dan KPK.
  • Munculnya KPK dinilai sarat muatan politik dan asumsi ini mendapat tekanan dari dunia internasional, sehingga pemerintah Indonesia telah dianggap sebagai salah satu Negara dengan jumlah kasus korupsi terbanyak di dunia. Penciptaan KPK hanyalah solusi singkat atas klaim tersebut.
  • Publik sudah jenuh oleh janji pemerintah menumpas korupsi dan masyarakat membangun sikap pemberantasan korupsi dari awal.

Penyebab korupsi sendiri terdapat dua faktor yaitu faktor dalam dan faktor luar. Faktor dalam merupakan faktor yang timbul dari dalam diri seorang koruptor yang berniat melakukan korupsi karena pengaruh dari luar. Faktor dalam bisa dari aspek moral dimana kurangnyan kejujuran, keyakinan, dan rasa malu. Sedangkan faktor luar karena aspek sikap yang konsumtif, aspek sosial yang berasal dari dorongan keluarga untuk melakukan korupsi. Faktor luar dapat dilihat dari aspek ekonomi, semisal dari pendapatan atau gaji yang kurang memenuhi, aspek politik yang digunakan untuk mempertahankan kekuasaan atau jabatan.

Korupsi telah dipandang kejahatan luar, maka dari itu diperlukan upaya yang luar biasa untuk pemberantasannya. Usaha pemberantasannya dapat berupa penindakan dan pencegahan. Hal tersebut tidak akan pernah mencapai hasil maksimal apabila sekedar dilakukan oleh pemerintah tanpa melibatkan keikutsertaan anak bangsa. Oleh sebab itu sebagai mahasiswa yang menjadi peran agent of change dan salah satu bagian penting dari masa depan dituntut untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pendekatan Pendidikan anti Korupsi di Perguruan Tinggi

Budaya konstituen mempunyai peran yang penting pada upaya penegakan hukum pidana. Tingkat kesuksesan penegakan hukum dalam masyarakat bisa maksimal dikarenakan budaya masyarakat yang baik. Misalnya, partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pelaporan kejahatan dan pencegahan kejahatan, serta dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun, komponen struktural dan konten terkait tidak terlalu baik dan bahkan sebagian masyarakat tidak ingin prosedur yang formal  ditetapkan dengan benar. Kesadaran pendidikan anti korupsi merupakan salah satu program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya dan akibat korupsi. Kesadaran ditujukan untuk memerangi korupsi. Sematkan dulu Semangat antikorupsi semua anak di tanah air. Pemberantasan korupsi bukan saja tanggung jawab lembaga penegak hukum saja tetapi seluruh komponen Negara juga berperan. Generasi baru tanpa korupsi harus lahir melalui pendidikan antikorupsi demi munculnya Indonesia merdeka di masa depan Dari korupsi.

Mewujudkan pendidikan anti korupsi bisa dilakukan salah satunya dilakukan dalam perguruan tinggi, bagi pengajar sendiri harus bisa menjadi tempat untuk komunikator, motivator, dan fasilitator untuk mahasiswa, pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai model pembelajaran yang berdasarkan Elwina dan Riyanto (2008) antara lain ;

  • Model pembelajaran tersendiri
  • Model diluar pembelajaran
  • Model terintegrasi seluruh pembelajaran
  • Model gabungan (menggunakan model integrasi dan model diluar pembelajaran)
  • Model pembudayaan pembiasaan nilai pada  seluruh kegiatan sekolah

Pembangunan pendidikan nasional dapat menjadikan masyarakat Indonesia yang berkualitas, maju, mandiri dan berkelanjutan modern. Pembangunan pendidikan adalah salah satu bagian penting dari upaya tersebut dan dilakukan serius untuk meningkatkan martabat dan nilai bangsa. Jika berhasil membangun pendidikan maka dapat mencapai tujuan pembangunan nasional. Pada  UU Nomor 20 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan, Negara menyatakan bahwa pendidikan nasional dapat membantu pembangunan karakter negara yang berharga dan memiliki kemampuan serta bentuk peradaban untuk mencerdaskan kehidupan negara, mengembangkan kemungkinan siswa menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri. Menjadi warga Negara juga harus memiliki jiwa demokratis serta bertanggung jawab. Menghapus kerusakan pemerintahan tidak cukup hanya mengandalkan solusi saja tanpa prosedur penegakan hukum. Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan tindakan pencegahan, termasuk mengajarkan nilai-nilai agama dan moral anti korupsi dapat dilakukan melalui berbagai lembaga pendidikan. Institusi pendidikan berada pada posisi yang sangat strategis dalam mengajarkan pendidikan anti korupsi. Dengan memperkenalkan semangat anti korupsi ke dalam fasilitas sejak usia dini, menengah, pendidikan tinggi, pendidikan generasi berikutnya negara ini diharapkan memiliki ide yang solid dalam berbagai hal. Salah satu bentuk korupsi. Berbagai tingkat kelas anti-korupsi Institusi pendidikan, generasi muda harus di depan Menjadi penerus atau mewarisi perilaku korup pendahulu Anda. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan memperkenalkan kurikulum pemberantasan korupsi. Kurikulum adalah serangkaian pembelajaran yang diajarkan pada lembaga pendidikan. Selain itu, pendidikan diartikan sebagai serangkaian rencana, Kesepakatan tentang tujuan, isi, materi pembelajaran, dan metode penggunaan Sebagai panduan untuk mengatur kegiatan belajar untuk mencapai tujuan pelatihan khusus. Menerapkan perilaku jujur dan berani bertanggung jawab juga merupakan upaya penindakan sejak dini yang harus ditanamkan.

Penanaman nilai anti korupsi dilakukan pada semua aktifitas dan suasana sekolah. Penanaman mengarah pada kebiasaan. Mempromosikan budaya anti korupsi pada perguruan tinggi perlu merencanakan kegiatan budaya. Cara membiasakannya ialah dengan alat pendidikan. Setelah terbiasa dengan ini, akhirnya akan menjadi sebuah kebiasaan positif. Kebiasaan baik terbentuk Seseorang dengan kepribadian yang baik. Sementara itu, membiasakan memandang kejahatan dapat membentuk manusia yang buruk (Djamarah, 2002: 72). Karena kebiasaan ini, anak-anak terbiasa mengikuti yang telah dilakukan, kemudian mengikuti  peraturan yang diberlakukan oleh sekolah dan masyarakat serta membiasakannya di sekolah juga efektif dapat membawa ke kehidupan sehari-hari di rumah.

Sementara itu, KPK telah mengeluarkan kode etik di kancah politik dengan pedoman rekrutmen politisi dan parpol yang  ideal di Indonesia. KPK berharap pedoman ini bisa diadopsi oleh partai politik dalam memperbaiki tata kelola partai politik dalam bidang korupsi. KPK juga harus bisa membekali mahasiswa dengan pendidikan politik karena mahasiswa sebagai aktor politik masa depan yang dapat dilalui melalui kelas politik yang cerdas Integritas yang sudah tersebar diberbagai provinsi. Selain itu, KPK telah melakukan survei pembiayaan parpol yaitu upaya reformasi sistem politik Indonesia. KPK juga sedang mencari solusi selain rekrutmen dan rehabilitasi, tentang pertanyaan mendasar partai politik masalah pembiayaan. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan negara meningkatkan dukungan untuk partai politik dengan mempertimbangkan keuangan negara, kondisi geografis, dan kedewasaan demokrasi. Dari perspektif akuntabilitas, anggaran negara harus mencakup partai politik untuk diatur lebih lanjut. Saat menggunakan anggaran, prioritas utamanya adalah persiapan dan melaksanakan program rekrutmen, serta rehabilitasi yang baik. Kode etik politisi, Pendidikan Kewarganegaraan, Reformasi Kelembagaan dan Tata Kelola Kelola keuangan agar parpol transparan tanpa ada kecurigaan dan akuntabel sehingga KPK harus terus melakukan klarifikasi secara berkala pada  Penyelenggara Negara.

PENUTUP

Kesimpulan

Pemikiran mengenai pendidikan anti korupsi menjadi sangat penting untuk upaya pencegahan yang efektif untuk permasalahan korupsi yang banyak terjadi di Indonesia. Membudayakan penanaman pendidikan anti korupsi merupakan upaya yang berkelanjutan untuk para mahasiswa, tidak hanya mahasiswa, masyarakat pun juga dituntut turut andil dalam pencegahan korupsi. Penanaman pendidikan anti korupsi dapat membuat negara semakin maju dan berkembang, serta berkelanjutan modern sehingga diperlukan penanaman pendidikana anti korupsi yang harus diterapkan pada semua pihak tanpa terkecuali. Penanaman pengajaran anti korupsi dapat dilakukan pada semua jenjang pendidikan dan membuat mata pelajaran tersendiri, seperti menjelaskan korupsi, pendekatan pendidikan anti korupsi pada perguruan tinggi dengan berbagai model pembelajaran dapat dilakukan yaitu, model pembelajaran tersendiri, model diluar pembelajaran, model terintegrasi seluruh pembelajaran, model gabungan (menggunakan model integrasi dan model diluar pembelajaran), model pembudayaan penyesuaian nilai pada seluruh kegiatan sekolah. Selain mahasiswa, pemerintah mempunyai lembaga pemerintahan bernama KPK, KPK sendiri adalah lembaga pemerintahan yang tentunya sangat penting bagi pencegahan dan pemberantasan perkara korupsi di Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Badjuri, A., 2011. Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi di indonesia. Bisnis dan Ekonomi.

Erlangga, M., 1999. Korupsi Dalam Wajah Politik Kekuasaan. Kompas.

Kadir, Y., 2018. Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi. Gorontalo Law Review, pp. 25-38.

Kristiono, N., 2018. Penanaman Nilai Antikoroupsi Bagi Mahasiswa Fis Unnes Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Ilmiah Kependidikan.

Mardikantoro, H. B., 2014. Analisis Wacana Kritis Pada Tajuk (Anti) Korupsi Di Surat Kabar Berbahasa Indonesia. Litera.

Mubayyinah, F., 2017. SEMAI: Sembilan Nilai Anti Korupsi dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Al-hikmah: Indonesian Journal of Early Childhood Islamic, pp. 223-238.

Mursidi, A., & Sulistri, E., 2020. Pendidikan Anti Korupsi. Lakeisha.

Neltje, Jeane Saly, 2007. Harmonisasi Kelembagaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Legislasi Indonesia, Volume 4.

Simarmata, H. M. P., Sahri, S., Subagio, S., Syafrizal, S., Purba, B., Purba, P. B., ... & Nurhilmiyah, N., 2020. Pengantar Pendidikan Anti Korupsi. Yayasan Kita Menulis.

Suryani, I, 2015. Penanaman nilai-nilai anti korupsi di lembaga pendidikan perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi. Visi Komunikasi, pp. 285-301.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemebrantasan Korupsi. Diakses 3/01/2022

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Diakses 03/01/2022

Widhiyaastuti, I. G. A. A. D., & Ariawan, I. G. K., 2018. Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas, pp. 17-25.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun