Mohon tunggu...
Tasya Alifah
Tasya Alifah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Hai readers! Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Senjata Nuklir: Larangan terhadap Uji Coba Senjata Nuklir

1 Desember 2021   13:27 Diperbarui: 1 Desember 2021   14:03 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi, hal ini tidak belangsung secara lama yang disebabkan oleh adanya beberapa argument akan pentingnya dilakukan uji coba nuklir dengan tujuan unutk mempertahankan penggunaan senjata militer yang dimiliki, serta dengan tujuan damai lainnya. Sehingga pada akhirnya kedua kesepakatan yang terdapat di CTBT sebelumnya dilakukannya ratifikasi pada tahun 1990. (Yustiningrum, 2016)

CTBT dijadikan sebagai pokok negosiasi utama dalam Koferensi Perlucutan Senjata, sehingga CTBT diangkat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 September 1996 dan pada tanggal 24 September 1996 diselenggarakannya penandatanganan umum yang dilakukan oleh segenap negara yang menjadi anggota dari PBB, yang mana sekitar 176 dari Negara anggota PBB telah melakukan penandatanganan terhadap CTBT dan pada tanggal 21 Juni 2006 sekitar 132 total Negara anggota yang telah melakukan ratifiaksi terhadap CTBT. (Yustiningrum, 2016)

Konferensi Perlucutan Senjata yang merupakan upaya yang dilakuakan secara multilateral ini dan juga sebuah forum atau wadah negosiasi terkait pelarangan terhadap uji coba nuklir dalam lingkaran komunitas-komunitas internasional (Yustiningrum, 2016). 

Dalam konferensi Perlucutan Senjata ini dilaksanakannya tratat atau kesepakatan yang dikenal dengan sebutan NPT atau Nuclear Non-Proliferation Treaty, yang mana pada tahun 1970 tratat ini telah disepakati. Lalu, bagaimana dunia internasioal apabila didasarkan pada traktat NPT ini? 

Singkatnya dunia internasional apabila didasarkan pada traktat NPT ini terbagi kedalam dua bagian, yang pertama terdiri dari Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Perancis, serta CIna yang merupakan pemilik senjata nuklir sekaligus yang juga merupakan anggota tetap DK PBB, dan yang kedua ialah Negara-negara yang bukan menjadi pemilik senjata nuklir, yanag mana Negara-negara yang menjadi bagian ini memandang CTBT sebagai dasar yang kuat guna untuk mengontrol serta melakukan palrangan terhadap uji coba nuklir. (Yustiningrum, 2016)

SUMBER:

Basri, T. H. (2014). SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SENJATA NUKLIR. Jurnal Seuneubok Lada, No.1, Vol.2, 97-102.

Yustiningrum, R. E. (2016). MASALAH SENJATA NUKLIR DAN MASA DEPAN PERDAMAIAN DUNIA. E-Journal Politik, 19-29.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun