Disisi lainnya ada Cina yang tidak ikut dalam moratorium CTBT, yang mana pada tanggal 5 Desember 1993 Cina telah melakukan uji coba terhadap nuklir meskipun dicela oleh sejumlah komunitas internasional. Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh Pemerintah Cina bahwa Cina telah melakukan uji coba terhadap nuklir sebanyak 39 kali.Â
Cina memberikan pernyataan bahwa mereka akan melakukan ratifikasi terhadap CTBT apabila sejumlah anggota dari komunitas-komunitas internasional sudah meratifikasi CTBT, sehingga CTBT dijadikan sebagai kekuatan yang yang efektif untuk pelanggaran uji coba nuklir. Â (Yustiningrum, 2016)
Berbeda dengan India yang sudah melakukan uji coba nuklir sebanyak tiga kali pada tanggal 11 Mei 1998, yang mana India melakukan uji coba nuklir dengan memanfaatkan elemen yang berbeda, volume nuklir yang rendah, serta peralatan yang termonuklir. India disini belum melakukan ratifikasi terhadap CTBT hingga bulan April 2006. (Yustiningrum, 2016)
Lain halnya dengan Pakistan yang mana Negara ini telah melakukan uji coba atas nuklir sebanyak lima kali pada tanggal 28 Mei 1998 dan pada tanggal 30 Mei 1998 Pakistan melakukan uji coba nuklirnya yang keenam kalinya.Â
Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh Abdul Sattar selaku Menteri Luar Negeri Pakistan pada saat itu bahwa Pakistan tidak akan melakukan ratifikasi terhadap CTBT jika sanksi ekonomi yang ditujukan oleh Amerika Serikat tidak dicabut. (Yustiningrum, 2016)
Kemudian bagaimana upaya internasional dalam pelarangan uji coba nuklir? Dengan semakin berkembangnya uji coba terhadap nuklir maka dibentuklah sebuah upaya dengan tujuan untuk menahan atau mengontrol pesatnya penyebaran uji coba nuklir ini yang telah dilakukan sejak tahun 1940-an.Â
Adanya tekanan yang diberikan oleh sejumlah komunitas internasional dengan tujuan untuk mengurangi konfrontasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan juga Uni Soviet setelah terjadinya peristiwa Ciban Missile Crisis yang terjadi pada tahun 1962 sehingga menghasilkan sebuah kesepakatan pada tahun 1963 yang disebut dengan kesepakatan Limited Test Ban Treaty.Â
Yang mana kesepakatan ini dibuat dengan tujuan untuk melarang adanya tindakan uji coba nuklir yang menggunakan ledakan di udara terbuka sehingga debu radioaktifnya bisa terbang melewati atmosfer di bumi, kesepakatan ini juga melarang adanya uji coba nuklir yang dilakukan pada ruang angkasa dan juga di bawah air. (Yustiningrum, 2016)
Setelah dihasilkannya kesepakatan Limited Test Ban Treaty, maka upaya pelarangan terhadap uji coba nuklir terus berkembang dengan pesat sehungga kemudian dibentuknya sebuah kesepakatan baru yang telah disetujui dan ditanda tangani pada tahun 1974 yang mana kesepakatan ini bernama The Peaceful Nuclear Explosion Treaty.Â
Kesepakatan dengan sebutan The Peaceful Nuclear Explosion Treaty ini merupakan kesepatan yang memberikan pelarangan terhadap uji coba nuklir yang menggunakan batas minimal ledakan sebesar 150 kilo ton, yang mana nuklir ini digunakan untuk tujuan damai. Â
Akan tetapi dikarenakan Jimmy Carter selaku Presiden Amerika Serikat pada saat itu tidak menghimbau komunitas-komunitas internasional lainnya untuk melakukan ratifikasi terhadap kesepakatan atau traktat terebut, yang mana Jimmy Carter lebih mendorong untuk membentuk sebuah kesepakatan baru yang menekankan atas pelarangan uji coba nuklir yang komprehensif, sehingga pada akhirnya terbentuklah sebuah kesepatakan baru yang dikenal denga sebutan CTBT atau Comprehensive Test Ban Treaty. CTBT disini merupakan kesepakatan yang melarang akan adanya segala bentuk uji coba nuklir yang menggunakan ledakan. (Yustiningrum, 2016)