*Norma-Norma Hukum
1. Norma Hukum Islam
- Larangan Riba: Hukum syariah melarang praktik riba (bunga), yang menjadi dasar operasional bank syariah.
- Larangan Gharar dan Maysir: Hukum Islam melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir), memastikan bahwa semua transaksi jelas dan adil.
2. Norma Hukum Positif
- Undang-Undang Perbankan Syariah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur pendirian, operasional, dan pengawasan bank syariah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Berbagai peraturan dan pedoman dari OJK yang mengatur standar dan praktik bagi lembaga keuangan syariah.
3. Norma Hukum Perdata
- Prinsip Kebebasan Berkontrak: Dalam hukum perdata, pihak-pihak yang berkontrak harus saling sepakat dan tidak ada paksaan. Kontrak syariah harus memenuhi syarat sah dalam hukum perdata.
4. Norma Administratif
- Prosedur Pendirian: Terdapat prosedur hukum yang harus diikuti untuk mendirikan lembaga keuangan syariah, termasuk pengajuan izin dan pemenuhan persyaratan administratif.
5. Norma Etika Bisnis
- Tanggung Jawab Sosial: Bank syariah diharapkan menjalankan tanggung jawab sosial, termasuk transparansi dalam operasional dan perlindungan terhadap nasabah.
6. Norma Hukum Internasional
- Standar Internasional: Jika ada interaksi dengan lembaga keuangan internasional, bank syariah juga harus mematuhi norma dan standar internasional dalam operasionalnya.
7. Norma Keadilan
- Prinsip Keadilan dan Keseimbangan: Dalam setiap transaksi, harus ada prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
*Aturan-Aturan Hukum
1. Undang-Undang Perbankan Syariah
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Aturan ini mengatur prinsip-prinsip dan operasional bank syariah di Indonesia. Bank syariah diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, yang meliputi larangan riba, gharar, dan maysir.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
POJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Aturan ini menetapkan kategori bank berdasarkan modal inti. Bank yang ingin masuk kategori Buku 4 harus memiliki modal inti di atas Rp 30 triliun.