Mohon tunggu...
Tasya Ratri Putriyana
Tasya Ratri Putriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello... Selamat datang di laman Tasya, semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Belum Adanya Bank Syariah di Indonesia yang Masuk Kategori Buku 4

1 Oktober 2024   04:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   06:17 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Norma-Norma Hukum

1. Norma Hukum Islam

  • Larangan Riba: Hukum syariah melarang praktik riba (bunga), yang menjadi dasar operasional bank syariah.
  • Larangan Gharar dan Maysir: Hukum Islam melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir), memastikan bahwa semua transaksi jelas dan adil.

2. Norma Hukum Positif

  • Undang-Undang Perbankan Syariah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur pendirian, operasional, dan pengawasan bank syariah.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Berbagai peraturan dan pedoman dari OJK yang mengatur standar dan praktik bagi lembaga keuangan syariah.

3. Norma Hukum Perdata

  • Prinsip Kebebasan Berkontrak: Dalam hukum perdata, pihak-pihak yang berkontrak harus saling sepakat dan tidak ada paksaan. Kontrak syariah harus memenuhi syarat sah dalam hukum perdata.

4. Norma Administratif

  • Prosedur Pendirian: Terdapat prosedur hukum yang harus diikuti untuk mendirikan lembaga keuangan syariah, termasuk pengajuan izin dan pemenuhan persyaratan administratif.

5. Norma Etika Bisnis

  • Tanggung Jawab Sosial: Bank syariah diharapkan menjalankan tanggung jawab sosial, termasuk transparansi dalam operasional dan perlindungan terhadap nasabah.

6. Norma Hukum Internasional

  • Standar Internasional: Jika ada interaksi dengan lembaga keuangan internasional, bank syariah juga harus mematuhi norma dan standar internasional dalam operasionalnya.

7. Norma Keadilan

  • Prinsip Keadilan dan Keseimbangan: Dalam setiap transaksi, harus ada prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

*Aturan-Aturan Hukum

1. Undang-Undang Perbankan Syariah

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Aturan ini mengatur prinsip-prinsip dan operasional bank syariah di Indonesia. Bank syariah diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, yang meliputi larangan riba, gharar, dan maysir.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

POJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Aturan ini menetapkan kategori bank berdasarkan modal inti. Bank yang ingin masuk kategori Buku 4 harus memiliki modal inti di atas Rp 30 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun