Mohon tunggu...
Tasya Ratri Putriyana
Tasya Ratri Putriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello... Selamat datang di laman Tasya, semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Belum Adanya Bank Syariah di Indonesia yang Masuk Kategori Buku 4

1 Oktober 2024   04:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   06:17 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merger ini berhasil menggabungkan aset dan kekuatan dari ketiga bank, sehingga diharapkan BSI dapat tumbuh lebih besar dan mencapai kategori Buku 4 dalam beberapa tahun mendatang.

Selain itu, pemerintah Indonesia melalui "Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)" juga berupaya mendorong pertumbuhan Bank Syariah dengan memberikan dukungan kebijakan yang lebih kondusif, termasuk insentif dan regulasi yang mendukung ekspansi aset dan kapabilitas Bank Syariah.

Meski saat ini belum ada Bank Syariah yang secara resmi masuk kategori Buku 4, langkah-langkah strategis seperti merger, dukungan pemerintah, dan pertumbuhan industri syariah global memberikan potensi besar bagi Bank Syariah untuk mencapai status tersebut di masa depan.

*Kaidah-Kaidah Hukum

1. Kaidah Larangan Riba

Dalam hukum Islam, riba (bunga) dilarang. Kaidah ini menjadi dasar bagi transaksi di bank syariah, yang mengharuskan produk keuangan yang ditawarkan bebas dari unsur riba.

2. Kaidah Gharar dan Maysir

Gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian) juga dilarang dalam transaksi syariah. Kaidah ini menekankan pentingnya kejelasan dalam kontrak dan tidak melibatkan unsur spekulatif.

3. Kaidah Musyarakah dan Mudharabah

Prinsip ini merupakan dasar dalam pembiayaan syariah, di mana bank dan nasabah berbagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan yang jelas. Kaidah ini memastikan bahwa hubungan antara bank dan nasabah bersifat adil dan transparan.

4. Kaidah Keadilan dan Keseimbangan

Hukum syariah mengedepankan keadilan dalam transaksi. Kaidah ini menekankan bahwa semua pihak dalam perjanjian harus diperlakukan secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.

5. Kaidah Akad yang Sah

Dalam hukum perbankan syariah, akad (kontrak) harus memenuhi syarat sahnya akad menurut hukum Islam, yaitu adanya ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) serta tidak adanya unsur yang dilarang.

6. Kaidah Kepatuhan Terhadap Regulasi

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, bank syariah harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Kaidah ini memastikan bahwa operasional bank syariah berada dalam kerangka hukum yang jelas.

7. Kaidah Transparansi dan Akuntabilitas

Kaidah ini menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan akuntabilitas kepada nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun