Merger ini berhasil menggabungkan aset dan kekuatan dari ketiga bank, sehingga diharapkan BSI dapat tumbuh lebih besar dan mencapai kategori Buku 4 dalam beberapa tahun mendatang.
Selain itu, pemerintah Indonesia melalui "Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)" juga berupaya mendorong pertumbuhan Bank Syariah dengan memberikan dukungan kebijakan yang lebih kondusif, termasuk insentif dan regulasi yang mendukung ekspansi aset dan kapabilitas Bank Syariah.
Meski saat ini belum ada Bank Syariah yang secara resmi masuk kategori Buku 4, langkah-langkah strategis seperti merger, dukungan pemerintah, dan pertumbuhan industri syariah global memberikan potensi besar bagi Bank Syariah untuk mencapai status tersebut di masa depan.
*Kaidah-Kaidah Hukum
1. Kaidah Larangan Riba
Dalam hukum Islam, riba (bunga) dilarang. Kaidah ini menjadi dasar bagi transaksi di bank syariah, yang mengharuskan produk keuangan yang ditawarkan bebas dari unsur riba.
2. Kaidah Gharar dan Maysir
Gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian) juga dilarang dalam transaksi syariah. Kaidah ini menekankan pentingnya kejelasan dalam kontrak dan tidak melibatkan unsur spekulatif.
3. Kaidah Musyarakah dan Mudharabah
Prinsip ini merupakan dasar dalam pembiayaan syariah, di mana bank dan nasabah berbagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan yang jelas. Kaidah ini memastikan bahwa hubungan antara bank dan nasabah bersifat adil dan transparan.
4. Kaidah Keadilan dan Keseimbangan
Hukum syariah mengedepankan keadilan dalam transaksi. Kaidah ini menekankan bahwa semua pihak dalam perjanjian harus diperlakukan secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
5. Kaidah Akad yang Sah
Dalam hukum perbankan syariah, akad (kontrak) harus memenuhi syarat sahnya akad menurut hukum Islam, yaitu adanya ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) serta tidak adanya unsur yang dilarang.
6. Kaidah Kepatuhan Terhadap Regulasi
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, bank syariah harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Kaidah ini memastikan bahwa operasional bank syariah berada dalam kerangka hukum yang jelas.
7. Kaidah Transparansi dan Akuntabilitas
Kaidah ini menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan akuntabilitas kepada nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.