Mohon tunggu...
Tasya Ratri Putriyana
Tasya Ratri Putriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello... Selamat datang di laman Tasya, semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Belum Adanya Bank Syariah di Indonesia yang Masuk Kategori Buku 4

1 Oktober 2024   04:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   06:17 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Peraturan Pemerintah

PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Mengatur pelaksanaan kegiatan perbankan syariah, termasuk izin usaha, jenis produk, dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

4. Peraturan Bank Indonesia

PBI No. 11/2/PBI/2009 tentang Implementasi Prinsip Syariah pada Bank Umum Syariah. Aturan ini mengatur implementasi prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank syariah, memastikan bahwa seluruh transaksi dan produk yang ditawarkan sesuai dengan syariah.

5. Regulasi Pasar Modal Syariah

POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Mengatur penerbitan sukuk sebagai instrumen investasi yang sesuai dengan syariah. Bank syariah dapat menggunakan sukuk untuk mengumpulkan modal tanpa melanggar prinsip syariah.

6. Kebijakan dan Rencana Strategis dari KNEKS

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia melalui kebijakan dan strategi yang mendukung pengembangan bank syariah, termasuk peningkatan akses permodalan dan konsolidasi.

7. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)

Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pedoman dan aturan mengenai produk dan layanan yang dapat diterapkan oleh bank syariah. Fatwa ini mengatur berbagai aspek transaksi untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum syariah.


*Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence

1. Positivism Hukum

  • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Positivisme hukum menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dalam hal ini, bank syariah harus mematuhi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur modal minimum untuk bank. Ketiadaan bank syariah dalam kategori Buku 4 bisa dilihat sebagai indikasi bahwa bank tersebut mungkin tidak memenuhi ketentuan modal atau regulasi yang ditetapkan.
  • Struktur Hukum dan Implementasi: Dalam perspektif ini, penting untuk menganalisis apakah ada kekurangan dalam struktur hukum yang ada atau dalam implementasi regulasi yang diatur. Jika bank syariah tidak mencapai kategori Buku 4, perlu diteliti apakah ada masalah dalam penerapan peraturan atau ketidakcukupan dalam modal dan struktur keuangan mereka.
  • Aspek Normatif: Dari sudut pandang positivisme, analisis ini berfokus pada apa yang diharuskan oleh hukum. Jika tidak ada bank syariah dengan aset Buku 4, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan melihat apakah ada kebutuhan untuk memperbarui atau merevisi regulasi untuk memfasilitasi pertumbuhan bank syariah.

2. Sociological Jurisprudence

  • Faktor Sosial dan Ekonomi: Analisis sosiologis akan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan bank syariah, seperti tingkat pemahaman masyarakat tentang produk syariah, kepercayaan terhadap bank syariah, dan kebutuhan pasar. Masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami produk-produk bank syariah, sehingga menghambat pertumbuhan nasabah dan aset bank.
  • Interaksi Antara Pemangku Kepentingan: Pendekatan ini juga melihat bagaimana interaksi antara berbagai pihak (pemerintah, OJK, lembaga keuangan, dan masyarakat) mempengaruhi pertumbuhan bank syariah. Kerja sama dan dukungan dari pemerintah dan OJK sangat penting dalam mendorong perkembangan industri perbankan syariah.
  • Kepatuhan Hukum dan Efektivitas Penegakan: Dari perspektif sosiologis, penting untuk menilai tidak hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bagaimana hukum ditegakkan dalam praktik. Efektivitas pengawasan oleh OJK dan implementasi regulasi menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan bank syariah.
  • Adaptasi dan Inovasi: Sosiologi yurisprudensi juga melihat bagaimana bank syariah beradaptasi dengan perubahan di masyarakat dan pasar. Apakah mereka cukup inovatif dalam menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini? Ini menjadi faktor penting dalam menarik nasabah dan meningkatkan aset.

Jadi kesimpulan dari kedua pandangan tersebut adalah:

  • Positivisme Hukum: Pendekatan ini akan berfokus pada analisis kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang ada. Jika bank syariah belum mencapai kategori Buku 4, analisis akan menyelidiki apakah mereka memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan, serta apakah regulasi yang ada cukup mendukung pertumbuhan mereka.
  • Sosiologi Jurisprudence: Pendekatan ini akan memberikan gambaran yang lebih luas dengan mempertimbangkan faktor sosial yang mempengaruhi perkembangan bank syariah. Ini termasuk analisis terhadap kebutuhan masyarakat, kepercayaan terhadap bank syariah, interaksi antar stakeholder, serta adaptasi terhadap perubahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun