Berdasarkan identifikasi dan penilaian kantor pertanahan, PT. Tratak terbukti hanya memanfaatkan sebagian kecil lahan atau hanya 7,40 Ha yang dimanfaatkan. Sisanya ditelantarkan.
Karena dianggap mengabaikan Surat Peringatan, Kantor Pertanahan akhirnya mengeluarkan SK Nomor 7/PTT-HGU/BPN RI/2013 tentang Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Usaha Nomor 1/Batang Atas Nama PT. Perusahaan Perkebunan Tratak. SK diteken tanggal 16 Januari 2013.
Meski PT. Tratak menggugat SK Nomor 7/PTT-HGU/BPN RI/2013 di PTUN Jakarta, namun Majlis hakim yang mengadili gugatan dengan register perkara nomor 25/G/2013/PTUN.JKT tersebut, menolak gugatan mereka.
Warga Desa Tumbrep yang menjadi turut tergugat intervensi dalam gugatan itu senang bukan kepalang. Terlebih lagi ketika mereka menerima sertifikat yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN pada Kamis, 11 Februari 2016.
Di Desa Tumbrep, Negara benar-benar hadir membela hak-hak petani kecil.
***
Drama reforma agraria di Desa Tumbrep memang terjadi jauh sebelum Badan Bank Tanah Lahir. Namun semangatnya selaras dengan apa yang menjadi cita-cita Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja - bahwa anak cucu kita kealak akan berdiri diatas tanahnya sendiri berkat reforma agraria. Semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H