Tabungan Haji
Dalam menyusun perencanaan keuangan untuk berhaji, terdapat banyak instrumen keuangan yang bisa dipilih. Salah satunya adalah Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan Tabungan Rencana Haji iB dari Bank Danamon Syariah. Bank Danamon Syariah merupakan salah satu bank yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mengacu pada peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018, calon jemaah haji wajib membayar setoran awal sebesar 25 juta rupiah melalui BPS BPIH untuk mendapatkan Nomor Validasi.
Bukti setoran yang mencantumkan nomor validasi merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki calon jemaah haji untuk mendaftar dan mendapatkan Nomor Porsi dari Kementerian Agama serta masuk alokasi kuota. Pendaftaran jemaah haji dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah mengantongi Nomor Porsi.
Manfaat lain RTJH adalah kemudahan melakukan pedaftaran haji di seluruh cabang  Danamon  terdekat, gratis biaya tarik tunai ATM melalui jaringan Mastercard electronic di Arab Saudi, serta gratis biaya administrasi bulanan dan biaya penutupan rekening.
Sedangkan bagi mereka yang belum memiliki dana setoran awal yang cukup dapat membuka rekening Tabungan Rencana Haji iB yakni tabungan rencana yang menggunakan prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah). Nasabah bisa menetukan sendiri jangka waktu setoran mulai dari 6 - 72 bulan dengan besaran dana setoran sebesar Rp300.000-Rp5.000.000 per bulan. Setoran rutin bulanan bisa didebet secara otomatis dari Rekening Sumber ke Rekening Tabungan Rencana Haji iB sehingga lebih mudah.
Hal lain yang menarik dari Tabungan Rencana Haji iB adalah fasilitas gratis pertanggungan asuransi Syariah (selama Nasabah melakukan setoran rutin bulanan) sampai dengan Rp 200 juta. Dan apabila dana tabungan sudah mencukupi sebagai setoran awal akan mendapatkan notifikasi jika dana telah mencukupi untuk mendaftar haji. Lebih nyaman dan menentramkan.
Jadikan Prioritas
Dalam perencanaan keuangan untuk berhaji tentunya dibutuhkan strategi dan komitmen yang kuat. Formula perencanaan keuangan 50:30:20 dapat digunakan sebagai strategi dalam mengatur alokasi pengeluaran keuangan. Kebutuhan pokok bulanan dialokasikan sebesar 50 persen, 30 persen tagihan/ hutang, dan 20 persen investasi.
Mengutip Moneysmart.id, agar lebih berdisiplin masukan alokasi pengeluaran tabungan haji sebagai prioritas kebutuhan bulanan. Mengenai besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan. Misalnya gaji sebesar 10 juta, tabungan haji dialokasikan sebesar 5 persen atau 500 ribu.