Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Rentetan Sepak Terjang Teman Setya yang Tak Lagi Setia

14 Desember 2017   22:27 Diperbarui: 15 Desember 2017   10:16 9313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi (liputan6.com)

Pada tanggal 17 November 2017 KPK menahan Setya dan membantarkannya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Setya Novanto bukannya tanpa perlawanan. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa cara penangkapan dan penahanan Setya melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia. Pengcaranya pun berniat menggugat kembali penetapan Setya sebagai tersangka.

Pada tanggal 7 Desember 2017 sidang praperadilan kedua Setya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bak petir di siang bolong, pada tanggal 8 Desember 2017 Otto Hasibuan dan Fredrich Yunandi yang bertindak sebagai pengacara Setya menyatakan mengundurkan diri. Padahal Fredrich Yunandi sebelumnya membela Setya mati-matian dan berhasil memenangkan gugatan praperadilan pertama.

Pada tanggal 11 Desember 2017 DPR membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR. Dalam surat itu, Setya juga menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya. Penunjukan Aziz kemudian ditolak oleh teman-teman Setya di Partai Golkar. "Masa kita harus mengikuti maunya Setya Novanto terus" tanggapan salah seroang tokoh Golkar yang dikutip Koran Tempo menanggapi penunjukkan Aziz.

Pada tanggal 13 Desember 2017 Sidang putusan praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di hari yang sama sidang perdana pokok perkara Setya juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur saat hakim mulai memeriksa pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pada hari yang sama, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai masuk ke pokok perkara kasus e-KTP, malam harinya pada jam 20.00 Partai Golkar mengadakan rapat pleno dengan agenda utamanya memilih ketua umum menggantikan Setya Novanto. Hasil rapat pleno yang selesai pada pukul 23.25 akhirnya secara aklamasi menetapkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum baru.

Hari ini, 14 Desember 2017, sesuai prediksi banyak orang hakim Kusno menggugurkan praperadialn Setya Novanto. 

Setya pun sekarang seolah seorang diri menghadapi kasusnya. Teman-teman setianya satu persatu beranjak pergi.

Benarlah kata Bang Haji Rhoma Irama:

Banyak teman di meja makan
Teman waktu kita jaya
Tetapi di pintu penjara
Di sana teman tiada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun