Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode pemeriksaan dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan (audit program) yang telah disusun. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang memadai dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Â
Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim. Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari DJP maupun yang berasal dari instansi di luar DJP yang telah ditunjuk sebagai tenaga ahli, seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara. apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain.Â
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP. KKP berfungsi sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil pemeriksaan, sebagai dasar pembuatan LHP, sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak, dan sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Dalam standar ini, pemeriksa diwajibkan untuk membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dengan ketentuan sebagai berikut: LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.Â
LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat : identitas Wajib Pajak; penugasan Pemeriksaan; dasar (tujuan) Pemeriksaan; buku dan dokumen yang dipinjam; materi yang diperiksa; uraian hasil Pemeriksaan; dan simpulan dan usul Pemeriksa. LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. LHP ditandatangani oleh Kepala UP2.
bahwa standar yang dibuat oleh DJP ini merupakan bentuk penyeragaman agar proses pemeriksaan yang dilakukan memberikan hasil pemeriksaan yang profesional dan kredibel.
Penjelasan terkait KI Ageng Suryomentaram
Kawaruh Jiwa (Meruhi awakipun piyambak) atau cara memahami diri sendiri, secara tepat, benar, benar, jujur, maka manusia itu akan mampu memahami mengenali orang lain; tidak tergantung pada tempat, waktu, atau keadaan; (mboten gumantung papan, wekdal, lan kawontenan) merupakan cara penilian jiwa yang sebenarnya.
Pemahaman Ki Ageng Suryomentaram tentang manusia seluruhnya bertitik tolak dari pengamatannya terhadap dirinya sendiri. Ia menggunakan metode empiris yang didasarkan pada percobaan-percobaan yang dilakukannya pada dirinya sendiri., dengan cara merasakan, menggagas dan menginginkan sesuatu, menandai adanya gerak kehidupan di dalam batin manusia.