Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Auditing Sektor Usaha Pekebunan Sawit pada PT. Gua Selomangleng

12 Desember 2024   21:40 Diperbarui: 12 Desember 2024   21:40 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Materi ke-13 Kuliah Prof. Apollo

2) SA 701 (2021): Pengkomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen

Hal Audit Utama merupakan hal-hal yang menurut pertimbangan profesional auditor merupakan hal yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode kini. Professional judgement dari auditor memegang peranan sangat penting karena perlunya berbagai pertimbangan dalam menentukannya, mulai dari hal-hal yang auditor komunikasikan ke pihak penanggung jawab tata kelola; hal-hal yang perlu perhatian signifikan dari auditor; hingga hal-hal yang paling signifikan dalam audit.

3) SA 705 (Revisi 2021): Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen

Standar Audit ini mengatur tentang modifikasi opini dalam laporan auditor independen. Standar ini menetapkan tiga jenis opini modifikasi, yaitu: Opini wajar dengan pengecualian, Opini tidak wajar, Opini tidak menyatakan pendapat.

Dalam pelaksanaan proses auditnya Auditor harus memodifikasi opininya ketika:

  • Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari kesalahan penyajian material
  • Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat

4) SA 706 (Revisi 2021): Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain dalam Laporan Auditor Independen;

standar audit mengatur komunikasi tambahan dalam laporan auditor ketika auditor menganggap perlu, yang diatur dalam Standar Audit Nomor 706 (SA 706) tentang “Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragragraf Hal Lain dalam laporan auditor independen” yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Yang mana terdapat suatu hal yang perlu ditekankan disajikan atau diungkapkan dalam merumuskan suatu opini atas laporan keuangan.

Adapun tujuan auditor merumuskan suatu opini atas laporan keuangan, adalah untuk menarik perhatian pengguna laporan keuangan. Ketika menurut auditor hal tersebut perlu dilakukan, melalui komunikasi tambahan yang jelas dalam laporan auditor, atas:

  1. Suatu hal, meskipun telah disajikan atau diungkapkan dalam laporan keuangan dengan tepat, yang sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas laporan keuangan, atau
  2. Jika relevan, hal-hal yang relevan bagi pemahaman pengguna laporan keuangan atas audit, tanggungjawab auditor, atau laporan auditor.

Referensi

MOdul Perkuliahan Prof Apollo, Kasus Sub-CPMK 4. Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit Pada PT Gua Selomangleng 

Standar Audit 530 (Revisi 2021), Sampling Audit, Standar Profesional Akuntan Publik (IAPI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun