Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemeriksaan Pajak - Prosedur Pemeriksaan _ Quiz 2 Dated 26092024

21 Oktober 2024   23:32 Diperbarui: 22 Oktober 2024   00:16 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak Berdasarkan secara garis besar

Alur pemeriksaan secara garis besar, merupakan tahapan dilakukan oleh Fiskus atas WP bahwa atas pelaporan pajak WP menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan, fiskus telah melakukan pengujian atas potensi atau ketidak singkronan data atau pun analisis resiko, ataupun dikarena kewajiban untuk dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, maka dibawah ini merupakan garis besar dikeluarkan surat pemberitahun pemeriksaan sampai dengan dikeluarakan putusan hukum atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus, secara garis bersar adalah sebagai berikut;

  • (gambar tidak  bisa ditampilkan)


  •  4. Peran Pemikiran Gadamer Untuk  Memahami Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Perpajakan
     Dalam pemahaman saya, point gadamer yang bisa digunakan untuk terjadinya proses pemeriskaan yang mendekati kenyataan dan pemahaman bisnis wajib pajak adalah :
     a. Kebenaran di Luar Metode / masalah metodologi
     Gadamer meyakini bahwa kebenaran bukanlah sesuatu yang dapat dicapai hanya melalui prosedur metodis, seperti dalam ilmu pengetahuan alam, sebaliknya, kebenaran adalah sesuatu yang muncul dalam proses dialog, keterlibatan, dan pemahaman, terutama melalui interpretasi teks, seni, dan sejarah.
     Bahwa dalam proses pemeriksaan, Fiskus tidak bisa hanya melakukan perhitungan berdasarkan rumus dan menjadikan temuan yang akan dijadikan sebagai hasil akhir pemeriksaan  sebagai temuan dalam SPHP, bahwa Fiskus juga harus melakukan diskusi untuk bisa dilakukan feedback oleh Wajib pajak atas argumentasi Fiskus, meskipun secara keilmuan fiskus mengerti tentang pengujian angka-angka laporan Wajib pajak, namun wajib pajak lebih memiliki data atas transaksi yang dicuragai oleh fiskus adalah sebuah ketidak patuhan atau penyimpangan terhadap undag-undang.
     b. Perpaduan Cakrawala
     Cakrawala dalam pemikiran Gadamer merujuk pada batas-batas perspektif kita, yang dibentuk oleh sejarah, budaya, dan bahasa.
     Bahwa pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan berdasarkan regulasi yang sudah ditentukan dalam Juklak pemeriksaan, pengujian yang dilakukan akan menimbulkan skeptis, namun perspektif Fiskus tidak bisa serta merta harus diterima oleh wajib pajak, wajib pajak juga memiliki perspektif berbeda dalam pemahaman sebuah transaksi, aspek perpajakan yang muncul dari transaksi, dan dokumen yang disepakati antara wajib pajak dan pihak ketiga yang melakukan transaksi, sehingga pemahaman atas bisnis auditee tetap harus coba dipahami, sebagai perspesktif yang harus digunakan dalam memahami data-data dalam proses pemeriksaan, sehingga temuan yang muncul dalam SPHP adalah yang lebih masuk akal, yang memiliki basis argumentasi yang tidak mudah dibantah jika auditee malakukan tindakan keberatan dan banding atas hasil audit.

     5. Kesimpulan
     Dalam setiap pemeriksaan pajak, dialog antara auditor dan auditee adalah kunci utama. Auditor tidak hanya melihat angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga harus memahami konteks operasional bisnis dari wajib pajak. Sebaliknya, auditee juga harus memahami interpretasi peraturan yang digunakan oleh auditor. Dalam hal ini, pendekatan Gadamer mendorong dialog yang konstruktif, di mana kedua belah pihak saling berbagi perspektif pengertian mereka,  data-data yang bisa mendukung sebuah argumen yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
     Pemeriksaan pajak melibatkan interpretasi regulasi yang sering kali memiliki ambigu atau ruang untuk ditafsirkan berbeda antara perspektif fiskus dan wajib pajak. Karena banyaknya peraturan yang dibuat oleh DJP dan sering dilakukan pencabutan, perubahan yang terkadang membuat perbedaan kapan regulasi pajak yang menjadi justifikasi atas pemotongan pajak yang dilakukan WP. Interpretasi atas regulasi dan transaksi ini yang menjadikan banyak hasil pemeriksaan yang diajukan untuk dilakukan kebaratan dan banding dipengadilan dan bahkan sampai kasasi untuk mendapatkan keadailan yang memadai oleh keduabelah pihak, hal ini juga yang menjadi pertimbangan atas kepastian hukum bagi investor yang akan melakukan bisnis diindonesia.
     
     
     Daftar isi
     
    Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak Berdasarkan secara garis besar

    •  
    • Alur pemeriksaan secara garis besar, merupakan tahapan dilakukan oleh Fiskus atas WP bahwa atas pelaporan pajak WP menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan, fiskus telah melakukan pengujian atas potensi atau ketidak singkronan data atau pun analisis resiko, ataupun dikarena kewajiban untuk dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, maka dibawah ini merupakan garis besar dikeluarkan surat pemberitahun pemeriksaan sampai dengan dikeluarakan putusan hukum atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus, secara garis bersar adalah sebagai berikut;
    • https://www.bpk.go.id/assets/files/lkpp/2023/lkpp_2023_1717473943.pdf
    • Rencana Strategis Direktorat jenderal pajak Tahun 2020-2024, Kementrian Kauangan, DJP keputusan DJP no, KEP 389/PJ/2020
    • PMK 184/PMK.03/2015
    • SE-9/PJ/2023
    • PER-07/PJ/2017
    • Kritik Hermeneutika Filsafat Hans Georg Gadamer Jurnal Filsafat Indonesia, Hayatuddiniyah, Vol 4 No 2 Tahun 2021 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-799
  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun