Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemeriksaan Pajak - Prosedur Pemeriksaan _ Quiz 2 Dated 26092024

21 Oktober 2024   23:32 Diperbarui: 22 Oktober 2024   00:16 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMERIKSAAN PAJAK DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN PAJAK

1. Pendahuluan

Bahwa Penerimaan pajak menjadi penerimaan utama dalam struktur APBN di indonesia, sehingga ini akan menjadi fokus dari pemerintah untuk dapat tercapainya target penerimaan pajak untuk pembiayaan belanja negara, berikut struktur penerimaan di tahun 2022 dan 2023,

(tabel tidak bisa ditampilkan)

Besarnya realisasi penerimaan negara dari pajak yang merupakan 80,32% ddan 77,18% ditahun 2023 dan 2022 dari total penerimaan negara, sehingga pemerintah akan tetap menjaga agar penerimaan negara dari pajak ini akan dapat membiaya semua pengeluaran rutin dan kewajiban pembayaran pinjaman dan Bunga yang harus di lakukan pembayaran oleh pemerintah.

System perpajakan di Indonesia menggunakan self assessment yaitu wajib pajak ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih percaya akan mekanisme perpajakan di Indonesia, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan baik oleh wajib pajak dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaporan SPT-nya. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah menguji pelaporna WP apakah sudah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan pajak.

DJP sebagai Lembaga yang bertanggungjawab atas target penerimaan negara, dengan  menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum kepada Wajib Pajak. Perbaikan fungsi dan penyempurnaan dalam fungsi yang dilakukan oleh DJP antara lain;

  • Pada fungsi pelayanan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak telah mencanangkan program 3C (Click-Call-Counter). Program 3C menekankan perluasan kanal layanan sebagai pintu masuk permohonan layanan dengan mengutamakan kanal situs (aplikasi mobile)
  • Fungsi pengolahan data akan diampu oleh unit baru yang merupakan penguatan fungsi pengelolaan kualitas data (Data Quality Management), Tersedianya data yang berkualitas juga merupakan syarat dari pemberlakuan sistem self-assessment. Data tersebut akan digunakan sebagai data pembanding untuk menguji kebenaran, kelengkapan dan kejelasan SPT Wajib Pajak.
  • Fungsi pemeriksaan akan didukung dengan data tentang level risiko kepatuhan Wajib Pajak dari sistem Compliance Risk Management (CRM) untuk memprioritaskan pengujian kepatuhan kepada Wajib Pajak dengan risiko tinggi dan risiko menengah, serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dengan risiko rendah. Sehingga, penanganan Wajib Pajak di masa depan akan tepat guna dan efektif sesuai dengan level risiko Wajib Pajak sekaligus perencanaan pegawai juga dapat lebih efektif sesuai kebutuhan untuk penanganan setiap level risiko kepatuhan Wajib Pajak.
  • Fungsi penilaian akan diintegrasikan dengan fungsi pemeriksaan. Perluasan fungsi penilaian yang tidak terbatas pada objek PBB tetapi juga meliputi penilaian bisnis, properti serta aset takberwujud diharapkan akan menjadi nilai tambah dalam kualitas hasil pemeriksaan.
  • Fungsi Penagihan juga akan diintegrasikan dengan Fungsi Pemeriksaan dengan tujuan untuk memberikan keseimbangan beban kerja antar seksi di KPP. Selain itu, dengan diintegrasikannya Seksi Penagihan dengan Seksi Pemeriksaan, diharapkan terdapat kontrol yang lebih baik terhadap kualitas pemeriksaan. Sehingga sebelum diterbitkan ketetapan pajak terdapat proses pertimbangan mengenai timbulnya tunggakan pajak dari ketetapan pajak tersebut yang akan berpengaruh juga kepada beban penagihan.

2. Pengertian pemeriksaan dan tujuan, syarat dilakukan pemeriksaan

  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
    • terdapat keterangan lain berupa data konkret
    • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    • Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
    • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
    • Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
    • Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko ; atau
    • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.

  • Pasal 70 PMK 184/2015 Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

    • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
    • Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    • Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    • Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
    • Pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
    • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    • Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    • penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
    • Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
  • Jenis pemeriksaan Pajak
    • Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/ atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak .
    • Paling  lama  6  (enam)  bulan,  yang dihitung  sejak  Surat Pemberitahuan  Pemeriksaan  Lapangan  disampaikan  kepada  Wajib  Pajak, sampai dengan  tanggal  SPHP  disampaikan kepada Wajib.pemeriksaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, dilakukan dalam hal:
    • Pemeriksaan  Lapangan  diperluas  ke  Masa  Pajak,  Bagian  Tahun  Pajak,  atau  Tahun Pajak lainnya;
    • terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
    • ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
    • berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

    • Sedangkan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang terkait dengan :
    • a.          Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
    • b.         Wajib Pajak dalam satu grup; atau
    • c.          Wajib  Pajak  yang  terindikasi  melakukan  transaksi  transfer  pricing  dan/atau  transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
    • Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan tersebut, kepala  unit  pelaksana  Pemeriksaan  harus  menyampaikan  pemberitahuan perpanjangan  jangka  waktu  pengujian  secara  tertulis  kepada  Wajib  Pajak.

    • Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan Kantor Paling  lama  4  (empat)  bulan,  yang dihitung  sejak  tanggal Wajib  Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan  Kantor  sampai  dengan tanggal  SPHP  disampaikan  kepada  Wajib  Pajak,  wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, dilakukan dalam hal :
    • Pemeriksaan  Kantor  diperluas  ke  Masa  Pajak,  Bagian  Tahun  Pajak,  atau tahun  Pajak lainnya;
    • terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
    • ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
    • berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
  • Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor tersebut, kepala  unit  pelaksana  Pemeriksaan  harus  menyampaikan pemberitahuan perpanjangan  jangka  waktu  pengujian  secara  tertulis  kepada  Wajib  PajakMekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak Berdasarkan secara garis besar\

  • 3. Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak Berdasarkan secara garis besar

    Alur pemeriksaan secara garis besar, merupakan tahapan dilakukan oleh Fiskus atas WP bahwa atas pelaporan pajak WP menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan, fiskus telah melakukan pengujian atas potensi atau ketidak singkronan data atau pun analisis resiko, ataupun dikarena kewajiban untuk dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, maka dibawah ini merupakan garis besar dikeluarkan surat pemberitahun pemeriksaan sampai dengan dikeluarakan putusan hukum atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus, secara garis bersar adalah sebagai berikut;

  • (gambar tidak  bisa ditampilkan)


  •  4. Peran Pemikiran Gadamer Untuk  Memahami Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Perpajakan
     Dalam pemahaman saya, point gadamer yang bisa digunakan untuk terjadinya proses pemeriskaan yang mendekati kenyataan dan pemahaman bisnis wajib pajak adalah :
     a. Kebenaran di Luar Metode / masalah metodologi
     Gadamer meyakini bahwa kebenaran bukanlah sesuatu yang dapat dicapai hanya melalui prosedur metodis, seperti dalam ilmu pengetahuan alam, sebaliknya, kebenaran adalah sesuatu yang muncul dalam proses dialog, keterlibatan, dan pemahaman, terutama melalui interpretasi teks, seni, dan sejarah.
     Bahwa dalam proses pemeriksaan, Fiskus tidak bisa hanya melakukan perhitungan berdasarkan rumus dan menjadikan temuan yang akan dijadikan sebagai hasil akhir pemeriksaan  sebagai temuan dalam SPHP, bahwa Fiskus juga harus melakukan diskusi untuk bisa dilakukan feedback oleh Wajib pajak atas argumentasi Fiskus, meskipun secara keilmuan fiskus mengerti tentang pengujian angka-angka laporan Wajib pajak, namun wajib pajak lebih memiliki data atas transaksi yang dicuragai oleh fiskus adalah sebuah ketidak patuhan atau penyimpangan terhadap undag-undang.
     b. Perpaduan Cakrawala
     Cakrawala dalam pemikiran Gadamer merujuk pada batas-batas perspektif kita, yang dibentuk oleh sejarah, budaya, dan bahasa.
     Bahwa pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan berdasarkan regulasi yang sudah ditentukan dalam Juklak pemeriksaan, pengujian yang dilakukan akan menimbulkan skeptis, namun perspektif Fiskus tidak bisa serta merta harus diterima oleh wajib pajak, wajib pajak juga memiliki perspektif berbeda dalam pemahaman sebuah transaksi, aspek perpajakan yang muncul dari transaksi, dan dokumen yang disepakati antara wajib pajak dan pihak ketiga yang melakukan transaksi, sehingga pemahaman atas bisnis auditee tetap harus coba dipahami, sebagai perspesktif yang harus digunakan dalam memahami data-data dalam proses pemeriksaan, sehingga temuan yang muncul dalam SPHP adalah yang lebih masuk akal, yang memiliki basis argumentasi yang tidak mudah dibantah jika auditee malakukan tindakan keberatan dan banding atas hasil audit.

     5. Kesimpulan
     Dalam setiap pemeriksaan pajak, dialog antara auditor dan auditee adalah kunci utama. Auditor tidak hanya melihat angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga harus memahami konteks operasional bisnis dari wajib pajak. Sebaliknya, auditee juga harus memahami interpretasi peraturan yang digunakan oleh auditor. Dalam hal ini, pendekatan Gadamer mendorong dialog yang konstruktif, di mana kedua belah pihak saling berbagi perspektif pengertian mereka,  data-data yang bisa mendukung sebuah argumen yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
     Pemeriksaan pajak melibatkan interpretasi regulasi yang sering kali memiliki ambigu atau ruang untuk ditafsirkan berbeda antara perspektif fiskus dan wajib pajak. Karena banyaknya peraturan yang dibuat oleh DJP dan sering dilakukan pencabutan, perubahan yang terkadang membuat perbedaan kapan regulasi pajak yang menjadi justifikasi atas pemotongan pajak yang dilakukan WP. Interpretasi atas regulasi dan transaksi ini yang menjadikan banyak hasil pemeriksaan yang diajukan untuk dilakukan kebaratan dan banding dipengadilan dan bahkan sampai kasasi untuk mendapatkan keadailan yang memadai oleh keduabelah pihak, hal ini juga yang menjadi pertimbangan atas kepastian hukum bagi investor yang akan melakukan bisnis diindonesia.
     
     
     Daftar isi
     
    Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Pajak Berdasarkan secara garis besar

    •  
    • Alur pemeriksaan secara garis besar, merupakan tahapan dilakukan oleh Fiskus atas WP bahwa atas pelaporan pajak WP menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan, fiskus telah melakukan pengujian atas potensi atau ketidak singkronan data atau pun analisis resiko, ataupun dikarena kewajiban untuk dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, maka dibawah ini merupakan garis besar dikeluarkan surat pemberitahun pemeriksaan sampai dengan dikeluarakan putusan hukum atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus, secara garis bersar adalah sebagai berikut;
    • https://www.bpk.go.id/assets/files/lkpp/2023/lkpp_2023_1717473943.pdf
    • Rencana Strategis Direktorat jenderal pajak Tahun 2020-2024, Kementrian Kauangan, DJP keputusan DJP no, KEP 389/PJ/2020
    • PMK 184/PMK.03/2015
    • SE-9/PJ/2023
    • PER-07/PJ/2017
    • Kritik Hermeneutika Filsafat Hans Georg Gadamer Jurnal Filsafat Indonesia, Hayatuddiniyah, Vol 4 No 2 Tahun 2021 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-799

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun