Mohon tunggu...
Ridha Harwan
Ridha Harwan Mohon Tunggu... wiraswasta -

Linguistik dan terjemahan, Bandung. https://tarjiem.com/

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Salah Bahasa dalam Kasus Pak BW

29 Januari 2015   17:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:09 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhir Januari 2015, Bangsa Indonesia tiba-tiba dihebohkan oleh penangkapan salah satu “wakil jenderal” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak yang mengatakan kalau proses penangkapannya kurang “etis”. Pak Bambang Widjojanto (BW) ditangkap pada saat mengantar anaknya ke sekolah.

Saya masih ingat sebelum pemberitaan Pak BW ini menjadi heboh, media nasional ramai-ramai memberitakan musibah kecelakaan pesawat penumpang AirAsia QZ8501 yang terjadi pada akhir Desember 2014. Seolah-olah berita tersebut tenggelam dengan pemberitaan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

[caption id="" align="aligncenter" width="490" caption="Bambang Widjojanto (sumber:tribunnnews.com)"][/caption]

Ada yang menarik dari artikel yang baru saya baca kemarin. Dari tulisan tersebut pula lahir tulisan ini. Tulisan tersebut yakni “Bila Mendadak Anda Ditangkap Polisi (Belajar dari Penangkapan Bambang Widjojanto)“ oleh Eddy Mesakh.

Sebuah Kesalahan Bahasa Yang kecil dan Mungkin Berakibat Fatal

Saya mengutip dari tulisan yang menjadi tajuk utama kemarin pagi di sini. Dalam tulisan itu ditulis,

Rupanya ketika pertama kali ditangkap, BW mencermati isi surat penangkapannya secara teliti.

“Ternyata Surat Perintah Penangkapan yang disampaikan kepada saya tempat tinggalnya salah, tertulis Kelurahan Cilodong dan Kecamatan Sukmajaya, seharusnya Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong”.

BW melanjutkan, “Surat Perintah Penangkapan yang saya dapatkan berbeda dengan Surat Perintah Penangkapan yang diperlihatkan kepada saya sebelumnya di depan Ceria Mart, Kelapa Dua, sebelum saya diborgol. Perbedaannya itu, yang diperlihatkan kepada saya, yaitu Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya, yang saya dapatkan sekarang ini Kelurahan Cilodong, Kecamatan Sukmajaya.”


Nah loh. Coba perhatikan kutipan di atas. Ternyata surat penangkapan salah satu orang yang pernah menjadi pengacara dan bergelar Doktor hukum lalu menjadi wakil ketua KPK ini ada kesalahan kecil. Salah alamat. Seperti lagu ayu ting-ting.

Alamat rumah Pak BW seharusnya adalah “Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong”. Kecamatan di dalam kecamatan, lebih lanjut lihat di http://id.wikipedia.org/wiki/Cilodong,_Depok. Namun dalam surat penangkapan itu tertulis “Kelurahan Cilodong dan Kecamatan Sukmajaya”

Cermat dan Teliti dalam Bahasa Tulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun