Akses dalam pendidikan bagi perempuan
Laki-laki dan perempuan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu yang menjadi satu kewajiban sebagai umat Islam. Artinya, belajar bukanlah hak laki-laki saja atau keluarga bangsawan saja, setiap manusia mempunyai kewajiban belajar sebagai bekal melanjutkan kehidupan dan merawat bumi yang Allah ciptakan.
Akses Bekerja di wilayah publik
Bahkan salah satu aktivis perempuan muslim di Indonesia dan dosen pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an di Jakarta yakni Dr Nur Rofiah aktif mengadakan kelas online maupun offline "Ngaji Keadilan Gender Islam", kemudian KH Dr. faqihuddin Abdul Qodir seorang aktivis feminist laki-laki lewat metode Mubadalahnya mengkampanyekan kesetaraan dalam Islam dalam berbagai perspektif.
Banyak umat Islam yang melupakan atau belum belajar sejarah, bagaimana Aisyah ra, menjadi role model keterlibatan perempuan di wilayah publik.Â
Aisyah menjadi pemimpin perang, menjadi salah satu perempuan perawi hadits terbanyak dan Aisyah juga menjadi guru yang melahirkan anak-anak ideologis masa kini, Aisyah adalah Kartininya Indonesia saat ini. Bahkan, di dalam sejarahnya ada beberapa perempuan yang memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam selain Aisyah ra.Â
Tidak sedikit dari mereka juga menjadi rujukan dan guru ulama laki-laki. Diantaranya adalah Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib, Al-Khansa', Rabi'ah Al-Adawiyah, dan lainnya.Â
Banyak perempuan muslim cerdas Indonesia dan memiliki kesempatan untuk bisa terlibat dalam forum-forum international pembawa perdamaian seperti, Prof Siti Musda Mulia, Dr Nur Rofiah, Dr. Nina Mariani Noor, Prof Nina Nurmila dan masih banyak tokoh perempuan muslim lainnya.
Akhirnya, masing-masing diantara kita justru harus kembali memahami setiap teks Al Qur'an untuk menjadi pendukung dalam setiap pengembangan diri perempuan agar bisa tetap memberikan kontribusi positif, karena Islam sangat menjunjung tinggi perempuan, terutama ibu.Â
Hal ini terdapat dalam beberapa hadits nabi bahwa surga berada di telapak kaki ibu dan hadits mengenai penghormatan terhadap seorang ibu. Islam juga melarang umatnya untuk melakukan penindasan dan perlakuan buruk kepada perempuan (QS. 4:19).Â
Dengan demikian, segala bentuk pelecehan, pembatasan aktualisasi diri terhadap perempuan adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dalam Islam.