Mohon tunggu...
Tarmidinsyah Abubakar
Tarmidinsyah Abubakar Mohon Tunggu... Politisi - Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik Lokal Demokratis Harga Diri Rakyat, Partai Lokal Otoriter Durhaka Pada Ibunya

6 April 2021   06:29 Diperbarui: 7 April 2021   12:50 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang seharusnya dipahami oleh masyarakat Aceh bahwa begitu pentingnya partai politik dalam membicarakan pemerintahan dan sistemnya serta kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur sistem hidup rakyat di daerah. Karena begitu vitalnya hak politik warga masyarakat daerah maka satu-satunya solusi adalah memberi ruang partai politik lokal atau partai politik dalam provinsi atau self politic bagi provinsi yang intensitas politiknya sangat tinggi dan menyeimbangi sistem politik dipusat pemerintahan.

Namun yang kita sayangkan kehadiran partai politik lokal masih mawarnai secara dominan dalam panggung hiburan rakyat, sekedar kegembiraan dan ego sentris kedaerahan yang berlebihan pada kulitnya tanpa diimbangi pada essensi isi dari muatan keberadaan partai politik lokal itu sendiri yang membawa masyarakat menunjukkan demokrasi dan kesejahteraan yang lebih baik.

Nah,,,bagaimana sesungguhnya logika normatif terhadap kebutuhan partai lokal? Beranjak dari partai nasional yang cenderung sentralistik maka sudah seharusnya partai lokal desentralistik dan memiliki kekhususan demokratisasi yang jauh lebih transparan dan terbuka. Karena pada dasarnya kelahiran partai lokal adalah semangat antitesis dari keberadaan sistem partai nasional yang anti klimaks dalam peran dan fungsinya.

Beberapa negara maju dapat mengawal aspirasi masyarakat daerahnya dengan memperkuat perhatian pada urgensi pembangunan terhadap lokal wisdem (kearifan lokal) masyarakat daerah dengan cara hidup dan kebiasaan yang berlaku dalam budayanya. Namun dinegara demokrasi yang kuat sebagaimana Amerika Serikat, keberadaan partai politik lokal sudah berlangsung begitu lama meskipun tidak populer pada masyarakat dunia.

Kuatnya perhatian pemerintah dalam hal penguatan masyarakat daerahnya dengan memberi otonomi yang luas dan kualitas kemandirian daerah bahkan dapat meningkatkan status daerah provinsi sebagai negara bagian.  Bahkan ketergantungan negara bagian dengan pemerintah pusat yang seharusnya semakin tipis.

Hal ini tidak sebagaimana yang kita saksikan dalam bentuk negara kasatuan sebagaimana Republik Indonesia, dimana daerah memiliki ketergantungan yang sangat erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat bahkan pengadaan barang dan jasapun diatur sepenuhnya oleh kebijakan pemerintah pusat.

Kontradiksi Partai Lokal dan Bentuk Negara Kesatuan

Lalu timbul pertanyaan berikutnya bahwa negara kesatuan yang sentralistik, kemudian ada daerah sebagaimana provinsi Aceh yang diberikan otonomi khusus dan diberi kesempatan terhadap keberadaan partai politik lokal, bukankah hal ini berkontradiksi dengan bentuk negara tersebut?

Jawaban yang sesungguhnya adalah benar terjadi kontradiksi yang parah sehingga partai lokal akan senantiasa meradang dalam kelancaran politiknya. Kenapa?

Tentu saja karena keputusan-keputusan pemerintah pusat berorientasi terhadap tatalaksana bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja menjadi rumit untuk membuat kebijakan bagi daerah otonomi khusus sebagaimana Aceh dan juga Papua.

Sengaja atau Kecenderungan Alamiah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun