Oleh : Tarmidinsyah Abubakar
Pemilihan Presiden atau Kepala Daerah langsung oleh rakyat telah berlangsung selama empat periode kepemimpinan pemerintahan di Indonesia yang dimulai sejak masa pemerintahan SBY-JK pada tahun 2004.
Sementara kepala daerah baik gubernur, bupati/walikota dan para wakilnya sejak itu dipilih langsung oleh rakyat disemua daerah. Secara demokrasi sistem pemilihan tersebut telah memenuhi mekanisme pengambilan keputusan secara adil dan memberi hak sepenuhnya kepada rakyat Indonesia untuk menggunakan hak-hak politiknya sebagai warga negara.
Beberapa hal yang perlu mendapat pertimbangan terhadap kualitas demokrasi adalah:
- Pertama, Tingkat kebebasan individu warga dalam membuat keputusan memilih.
- Kedua, Tingkatan hidup masyarakat yang memenuhi kebutuhan dasarnya secara merata.
- Ketiga, Mentalitas sosial warga negara yang memenuhi standar warga negara merdeka
- Keempat, Standar pengetahuan dan wawasan politik sosial yang memenuhi standar pengambilan keputusan politik
- Kelima, Kondisi sosial yang tidak dipengaruhi oleh kecenderungan sosial, seperti faktor agama, budaya dan kecenderungan tradisional, primordialisme, patrialisme dan pembelengguan kesetaraan.
Kelima faktor ini setelah dipastikan secara baik maka pemilihan langsung oleh masyarakat dapat terhadap presiden dan kepala daerah dapat dikatagorikan memenuhi syarat pemilihan yang demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dituntut dalam kebebasan memilih bagi warga negara.
Sebaliknya bila warga negara masih berkutat dalam masalah-masalah di atas maka kualitas pemilihan secara demokratis masih banyak cacatnya. Terutama para pemilih dalam hal ini warga negara belum secara dominan memenuhi syarat untuk berdemokrasi, terutama mereka sebahagian dalam keadaan melarat untuk memenuhi kebutuhan mendasarnya serta dalam kondisi warga negara yang dikatagorikan tidak mumpuni.
Sesungguhnya untuk melaksanakan budaya demokrasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, pembenahan kualitas demokrasi perlu dilakukan secara bertahap oleh pemerintah, sehingga semua elemen dalam sistem pengambilan keputusan memiliki kualitas yang baik untuk dapat disebut demokratis dengan segala rasa tanggung jawabnya terhadap negara dan masa depan rakyatnya sendiri yang bermuara pada kedaulatan rakyat dan kesejahteraannya.
Ada dua hal yang membedakan kualitas pemilihan dalam sistem demokrasi suatu masyarakat yang bisa secara vulgar memperlihatkan indikator kualitasnya, sebagaimana berikut:
Pertama, Pada masyarakat dengan kualitas demokrasi yang baik atau masyarakatnya sudah terbebas dari belenggu dalam pengambilan keputusan politiknya maka mereka akan menempatkan tujuan pemilihan kepala pemerintahan sebagai pemimpin yang mengkoordinasikan keadilan hukum dan kebijakan publik yang senantiasa transparan dan terbuka serta memberi kebebasan terhadap hak warganya.
Kedua, Pada masyarakat dengan kualitas demokrasi yang rendah dan biasanya pada masyarakat transisi maka tujuan mereka memilih kepala pemerintah baik presiden maupun kepala daerah lebih kepada opsi mencari Tuan yang adil atau orang yang berpotensi membantu atau meringankan pemenuhan kebutuhan hidup mendasarnya agar mereka lepas dari kemelaratannya.
Dengan demikian, timbul pertanyaan, apakah pada sistem kehidupan rakyat melarat kualitas demokrasi tidak memenuhi kualifikasinya?